Mendirikan Usaha Semakin Mudah dengan Perppu Cipta Kerja
Kemudahan pendirian usaha merupakan hal yang salah satu tolok ukur kemajuan di sektor ekonomi. Semakin mudahnya mendirikan usaha merupakan dampak dari adanya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja (PerppuCiptaker) yang dinilai penting bagi kepentingan iklim investasi.
Pemerintah terus berupaya untuk memperbaiki Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang sebelumnya dinyatakan inkonstitusional bersyarat melalui Perppu Ciptaker. Sebelumnya, UU Ciptaker juga dinilai sudah berorientasi pada kesejahteraan rakyat Indonesia secara umum dan justru bisa berdampak positif dalam mengatasi kekurangan tenaga kerja di semua bidang dan tingkatan bisnis maupun usaha.
Akademisi sekaligus Dosen Pascasarjana Universitas Pelita Harapan, Emrus Sihombing mengatakan, UU Ciptaker mampu membangun optimisme baru dalam penyerapan tenaga kerja dan pertumbuhan ekonomi Indonesua yang signifikan ke depan, tentu sejak UU Ciptaker benar-benar diimplementasikan tanpa gangguan yang berarti. UU Ciptaker juga mampu membangun kepastian hukum, termasuk pemberian sanksi yang terukur.
Selain itu Emrus juga menilai jika ditelisik secara seksama, isi UU Ciptaker sarat akan kemudahan perizinan usaha, sehingga hal tersebut akan menciptakan peluang muncul dan berkembangnya jumlah serta berbagai bidang usaha Mikro, Usaha Kecil dan Usaha Menengah (UMKM).
Menurutnya, prosedur dan alur birokrasi mendirikan bidang usaha menjadi amat sederhana. Pendirian Perseroan Terbatas (PT) pun, misalnya, sudah bisa hanya dengan 1 orang saja atau disebut sebagai PT perorangan.
Pihaknya juga menekankan jumlah anggota membentuk koperasi sebagai bidang usaha memajukan perekonomian rakyat telah dikurangi, sehingga pada regulasi terbaru tidaklah sebanyak sebelum lahirnya UU Ciptaker. Bantuan permodalan UMKM dari pemerintah juga menjadi salah satu fokus utama dalam UU Ciptaker.
Dengan UU Ciptaker, iklim usaha di tanah air berpihak kepada UMKM. Usaha Mikro mampu berkembang menjadi usaha kecil. Sedangkan Usaha Kecil bergerak menjadi Usaha Menengah yang pada gilirannya Usaha Menengah Maju menjadi bisnis besar.
Pada kesempatan berbeda, Kementerian Pertanian (Kementan) menyebutkan bahwa Perppu Cipta Kerja benar-benar membantu para pelaku usaha yang ingin mengurus perizinan usaha khususnya di sektor pertanian.
Perppu Cipta Kerja diterbitkan lantaran diperlukannya tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi, yakni perbaikan melalui penggantian terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Perppu tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo dan diundangkan pada tanggal 30 Desember 2022. Khusus di sektor pertanian, tidak ada perubahan substansi yang sebelumnya telah diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Kepala Biro Hukum Kementerian Pertanian, Maha Matahari Eddy Purnomo pada keterangan pers, mengatakan, beberapa substansi teknis di sektor pertanian dalam Perppu Cipta Kerja tersebut diberlakukan untuk memberikan kemudahan bagi pelaku sektor pertanian dalam mendapatkan perizinan, namun demikian tetap memberikan perlindungan yang memadai bagi para petani dalam melakukan usaha taninya.
Eddy menilai, kemudahan perizinan diwujudkan melalui pengaturan perizinan berusaha berbasis risiko atau Online Single Submisiion Risk Based Approach (OSS-RBA)sebagaimana yang diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Pemerintah melalui Kementerian Pertanian juga telah memberikan kemudahan berusaha seperti dalam penerbitan sertifikat organik untuk beras organik oleh Lembaga Sertifikasi Organik (LSO), pihaknya memfasilitasi kepada usaha mikro, kecil dan menengah dalam hal ini petani dalam bentuk bantuan pembiayaan dalam proses sertifikasi tersebut.
Menurut Eddy, Penetapan Perppu Cipta Kerja telah sesuai dengan ketentuan pasal 22 ayat (1) undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 karena adanya kegentingan memaksa.
Kegentingan tersebut meliputi dinamika global yang disebabkan oleh kenaikan harga energi dan harga pangan, perubahan iklim, dan terganggunya rantai pasokan sehingga menyebabkan terjadinya penurunan pertumbuhan ekonomi dunia dan kenaikan inflasi yang akan berdampak secara signifikan pada perekonomian nasional.
Selain itu, pengusaha juga mendapatkan dalam mengurus perizinan dengan adanya sistem OSS. Pasal 22 aturan tersebut menyatakan bahwa pelaksanaan penerbitan perizinan berusaha dilakukan hanya melalui 1 pintu, yaitu OSS.
Pihak yang berwenang mengeluarkan perizinan usaha melalui OSS yakni Dinas Penanaman usaha melalui OSS yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi (DPMPTSP) di tingkat provinsi dan Kabupaten/Kota. Selanjutnya, administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan kepala badan pengusaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB).
Dalam hal perizinan di daerah, pemerintah harus memberikan kemudahan lantaran dalam mengurus perizinan wajib menggunakan OSS. Dengan demikian, pengusaha tidak mengalami proses perizinan yang berbelit lantaran semuanya menggunakan sistem online alias daring.
UU Cipta Kerja dan Perppu Cipta Kerja bertujuan untuk mempermudah siapapun yang ingin mendirikan usaha. Sehingga diharapkan sektor usaha akan bertumbuh, di mana hal ini akan berdampak pula pada jumlah penyerapan tenaga kerja.
)* Penulis adalah Kontributor Ruang Media