Mendorong Peran Aktif Media Kawal Pemilu 2024 yang Sukses, Aman dan Damai
Oleh : Dina Kahyang Putri )*
Peran aktif dari media dan juga kalangan pers untuk bisa terus mengawal seluruh proses dan rangkaian pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) pada tahun 2024 mendatang agar bisa berjalan dengan sukses, aman dan damai memang menjadi suatu hal yang sangat penting untuk bisa secara bersama-sama diwujudkan.
Sejumlah organisasi wartawan, yang terdiri dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) dan Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia di Kalimantan Selatan (Kalsel), yang mana juga seluruhnya merupakan konstituen Dewan Pers telah membentuk Konsorsium Pers Banua.
Diketahui bahwa deklarasi dari Konsorsium Pers Banua itu dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 22 Juni 2023 lalu bertempat di Gedung Seminar Fisip ULM Banjarmasin. Kemudian, Ketua SMSI Kalsel, Anang Fadhilah menyatakan bahwa pihaknya menyambut dengan sangat baik adanya pembantukan itu karena menjadi sebuah kesepakatan secara bersama dari organisasi wartawan yang berada di Kalimantan Selatan.
Dirinya juga menambahkan bahwa ternyata sampai saat ini, masih saja ditemukan adanya praktik jurnalisme yang ternyata mengabaikan kode etik jurnalistik. Sehingga tentunya dengan kehadiran organisasi dan juga deklarasi yang dilakukan tersebut, maka akan bisa menjawab seluruh persoalan mengenai pengabaian kode etik ini.
Maka dari itu, memang sama sekali tidak bisa dipungkiri lagi bahwa peran dari pers Banua untuk bisa mengawal adanya pembangunan daerah dan juga demi semakin mengawal kesuksesan rangkaian pelaksanaan pesta demokrasi dan kontestasi politik melalui gelaran Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang agar tidak keluar dari aturan yang sudah ditetapkan.
Hendaknya, seluruh kalangan media dan pers bisa bertindak dengan jauh lebih cerdas serta profesional, sehingga dengan adanya profesionalitas yang dijunjung dengan tinggi tersebut, maka tentunya juga akan menjadikan peran atau kontribusi nyata dan aktif dari para pers dan kalangan media dalam mengawal pelaksanaan Pemilu 2024. Bukan hanya itu saja, namun ternyata bagaimana sikap yang dilakukan oleh para pers dan media juga sangat berpengaruh bagi adanya peningkatan pembangunan daerah yang semakin baik.
Untuk itu, adanya deklarasi Konsorsium Pers Banua itu bukan hanya soal mengenai pendidikan kepada para wartawan saja, melainkan juga mengenai bagaimana kontribusi yang dimiliki oleh para wartawan terhadap daerah mereka masing-masing. Karena tujuan utama yang diinginkan dari perkumpulan banyak organisasi tersebut adalah untuk bisa mewujudkan jurnalis yang sehat, profesional dan bermartabat.
Khususnya, mengenai permasalahan pelaksanaan Pemilu 2024 sendiri yang juga sudah semakin di depan mata, hendaknya para wartawan sendiri memang memiliki sikap yang profesional dan juga independen. Jangan sampai pemberitaan yang mereka tuliskan atau mereka sebarkan ke masyarakat luas juga mendiskreditkan salah satu pihak saja, termasuk juga jangan sampai ada wartawan yang menyebarkan pemberitaan bohong atau hoaks, sehingga hendaknya memang harus terus menjunjung tinggi integritas dengan terus menyebarkan fakta.
Sementara itu, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) juga sudah sangat siap untuk melakukan pengawasan secara maksimal terhadap siaran serta adanya iklan politik, khususnya menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum 2024. Pengawasan tersebut akan dilakukan dengan maksimal di seluruh lembaga penyiaran.
Adanya pengawasan ketat yang dilakukan oleh KPI sendiri memiliki tujuan untuk bisa memastikan agar proses pelaksanaan pesta demokrasi di Indonesia, yang tersebar di semua media massa, khususnya Televisi (TV) dan radio agar bisa berjalan dengan baik, adil, seimbang, proporsional dan yang paling penting adalah supaya bisa menyejukkan, sehingga tidak berpotensi untuk menjadi penyebab adanya pecah belah ditengah masyarakat.
Anggota KPI Pusat, Aliyah menjelaskan bahwa adanya pengawasan yang dilakukan tersebut juga telah menjadi salah satu program prioritas yang telah dicanangkan oleh pihak Komisi Penyiaran Indonesia sendiri. Bahkan tidak tanggung-tanggung, adanya pengawasan dan juga pemantauan itu dilakukan secara langsung dan secara 24 jam setiap harinya tanpa berhenti.
Bukan hanya sekadar melakukan pemantauan saja, namun pihak KPI juga memberikan catatan dari hasil adanya pemantauan yang mereka lakukan, yang mana kemudian catatan itu akan diberikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), khususnya mengenai data lembaga penyiaran yang terindikasi tidak memiliki izin siaran pada saat Pemilu berlangsung.
Kerja sama dan integrasi serta koordinasi yang baik antara pihak KPI dan KPU itu dilakukan untuk bisa melakukan proteksi dini guna bisa semakin meminimalisasi adanya media yang mungkin dirasa akan bisa menyebarkan informasi menyesatkan kepada masyarakat, utamanya kasus-kasus demikian banyak terjadi di daerah sehingga memang diperlukan kewaspadaan yang ekstra.
Pengawalan kepada seluruh proses dan tahapan pelaksanaan pesta demokrasi serta kontestasi politik, yakni Pemilihan Umum (Pemilu) pada tahun 2024 mendatang memang harus mampu untuk dikawal agar bisa berjalan dengan sukses, aman dan damai. Pengawalan tersebut hendaknya juga dilakukan oleh berbagai macam pihak, tanpa terkecuali pada pihak media dan pers yang juga harus turut serta berperan dengan sangat aktif untuk bersama-sama mewujudkan kelancaran dalam adanya sirkulasi pergantian kepemimpinan setiap 5 (lima) tahun di Indonesia itu.
)* Penulis adalah kontributor Persada Institute