Mendukung Keberlanjutan PPKM
Oleh : Muhammad Yasin )*
Pemerintah menegaskan bahwa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akan terus diberlakukan hingga penanganan Covid-19 terkendali seratus persen. Kebijakan PPKM pun patut mendapat apresiasi banyak pihak karena terbukti efektif mengendalikan Covid-19 di Indonesia.
Pandemi telah membuat kegiatan masyarakat berubah karena harus menaati protokol kesehatan dan mengurangi mobilitas. Mereka juga wajib menaati PPKM karena hal ini sudah aturan dari pemerintah. PPKM bukan untuk menyengsarakan rakyat karena ada pembatasan kegiatan, tetapi justru untuk menyelamatkan mereka dari bahaya Corona.
Berdasarkan data Tim Satgas Covid-19 per tanggal 9 Mei 2022 kasus Covid-19 berjumlah 254 dan cenderung lebih sedikit dibandingkan periode-periode sebelumnya. Kendati demikian, tetap diperlukan kewaspadaan mengingat hingga saat tetap terjadi transmisi Covid-19 di Indonesia. Oleh sebab itu, ketaatan terhadap Prokes dan penerapan PPKM tetap dibutuhkan dalam mengendalikan kasus Covid-19.
Prof Wiku Adisasmito, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 menyatakan bahwa PPKM masih diberlakukan selama ada kasus Corona di Indonesia. Payung hukumnya adalah Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2022 tentang aturan PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19 di Jawa-Bali. PPKM adalah instrumen kebijakan yang penting dalam pencegahan penularan Corona di daerah, sehingga perlu mendapat dukungan semua pihak.
Presiden Jokowi menyatakan bahwa PPKM masih akan berlanjut di Indonesia sampai pengendalian Corona 100%. Sebelumnya masyarakat menunggu apakah PPKM berhenti atau diteruskan. Namun pemerintah terbukti meneruskan PPKM hingga pandemi selesai dan Corona hilang.
Mungkin masyarakat awam menduga bahwa PPKM sudah selesai karena saat libur Lebaran lalu diperbolehkan untuk pulang kampung. Padahal pelonggaran juga dengan banyak syarat, yakni harus vaksin booster, taat protokol kesehatan, dan jaga jarak. Aturan itu senada dengan aturan saat PPKM yakni berkendara dengan aman dan tetap menjaga jarak. Walaupun sudah tidak ada penyekatan di perbatasan antar kota.
PPKM wajib dilanjutkan karena terbukti ampuh dalam menangani Corona. Pada pertengahan tahun 2021 lalu, ketika kasus Covid sedang tinggi-tingginya, maka diadakan PPKM ketat dan juga penyekatan di berbagai daerah. Tujuannya untuk mengurangi mobilitas. Hasilnya adalah adanya penurunan kasus Corona yakni sebanyak 59%.
Bayangkan jika PPKM diperpanjang selama masa pandemi, maka akan ada penurunan kasus Corona di Indonesia. Bisa saja bulan depan pasien ‘hanya’ tinggal 100-an, dan akan terus menurun. Dengan cara ini maka kita optimis semua pasien Corona lekas sembuh dan tidak ada penularan lagi, salah satunya berkat penerapan PPKM secara ketat.
PPKM memang harus diperpanjang lagi karena bisa menurunkan risiko penularan Corona. Penyebabnya karena jika ada PPKM maka mobilitas masyarakat dibatasi, terutama yang bepergian keluar kota. Memang tidak ada penyekatan tetapi warga diharap sadar dan hanya keluar kota jika ada hal yang urgent, misalnya dinas kantor, takziah, dan lain sebagainya.
Masyarakat wajib diingatkan bahwa salah satu penyebab penularan Corona adalah mobilitas massal. Oleh karena itu PPKM wajar jika terus diperpanjang, karena bisa mengurangi pergerakan warga. Aturan ini diberlakukan demi kesehatan bersama.
Selain itu, ketika PPKM diberlakukan maka kegiatan warga juga dibatasi. Jangan hanya karena kasus Corona menurun malah mengadakan pesta pernikahan atau konser yang mengundang banyak orang. Ingatlah saat ini masih pandemi dan taatilah aturan PPKM dan juga protokol kesehatan.
Masyarakat mendukung keberlanjutan PPKM karena memang pandemi belum dinyatakan selesai, meskipun jumlah pasien Corona terus menurun. PPKM wajib dilanjutkan selama pasien Covid-19 masih ada. Dengan penerapan PPKM tersebut tren pengendalian Covid-19 akan tetap terjaga dan transisi pandemi ke endemi dapat segera diwujudkan.
)* Penulis adalah kontributor Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini