Warta Strategis

Mendukung Kebijakan Pemerintah Mempercepat Pembangunan di Papua

Oleh : Rebecca Marian )*

Membangun Papua adalah membangun Indonesia. Di tanah yang terletak di penghujung timur Indonesia ini, pemerintah terus menjadikan tanah Papua sebagai prioritas pembangunan, terutama sejak terbitnya Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2017 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.
Didorong semangat dan komitmen yang kuat, sejak 2001 hingga 2019, percepatan Pembangunan yang dilakukan pemerintah di Papua melalui peningkatan akses dan kualitas pelayanan dasar serta pengembangan ekonomi melalui hilirisasi komoditas unggulan terus dilakukan.


Dalam merespons berbagai masalah dan tantangan pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat di tanah Papua, pemerintah telah menerbitkan berbagai instrumen regulasi, seperti Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus, Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2007 tentang Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Papua Barat, Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2011 tentang Unit Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat (UP4B), dan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2017 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Papua Barat.
Tak hanya berbagai instrumen regulasi yang dibentuk, untuk mendukung pelaksanaaan percepatan pembangunan di Papua, pemerintah telah menyiapkan lima bidang utama dalam mendukung program pembangunan di daerah tersebut. Kelima bidang utama meliputi bidang pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi rakyat, pembangunan infrastruktur, dan sumber daya manusia.


Selain itu, pelaksanaan percepatan pembangunan Papua akan dikerjakan secara holistik. Pembagunan secara holistik perlu dilakukan karena masyarakat Papua membutuhkan logistik dan pembangunan seperti warga yang tinggal di luar Papua, terutama di Jawa.
Banyak kebijakan percepatan pembangunan fisik maupun kesejahteraan di tanah Papua. Secara fisik telah dibangun puluhan lapangan terbang perintis, dermaga sungai, dan ratusan jembatan serta ribuan kilometer jalan di Papua dan Papua Barat.


Namun demikian, salah satu dari lima bidang utama dalam mendukung program pembangunan di Papua yaitu pembangunan sumber daya manusia di Papua dan Papua Barat telah menuai perkembangan. Hasil kerja keras pemerintah selama lima tahun telah berdampak pada peningkatan Indeks Pembangunan Manusia dan penurunan tingkat kemiskinan. Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Papua pada 2014 di angka 57 meningkat ke angka 60 di tahun 2019. Di Papua Barat pada 2014 di angka 61 dan 64 di 2019.


Selain itu, ada dua kebijakan energi nasional yang juga dinikmati masyarakat Papua dan Papua Barat, yaitu kebijakan BBM satu harga dan ketersediaan listrik sampai ke pelosok negeri, kebijakan BBM satu harga telah dilakukan di 170 titik penyaluran.
Pemerintah juga memberikan akses mendapatkan terang di malam hari. Sehingga untuk mewujudkannya, pemerintah telah menyiapkan 35 ribu MW pembangkit, ratusan kilometer kabel transmisi kabel disambungkan dan untuk masyarakat di pedalaman, Lampu Tenaga Surya Hemat Energi dihadirkan.


Papua dan Papua barat juga menikmati kemajuan teknologi informasi sebagai dampak pemerataan peningkatan kualitas internet secara merata ke seluruh wilayah melalui kebijakan Palapa Ring.


Selain beberapa capaian yang telah digambarkan, dalam rangka menunjang percepatan pembangunan di tanah Papua, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Papua Barat untuk meningkatkan pemberdayaan terhadap pengusaha Orang Asli Papua. Ini merupakan revisi dari Peraturan Presiden sebelumnya Nomor 84 Tahun 2012. Pascarevisi, Peraturan Presiden tersebut memberikan sejumlah kemudahan dan perlakuan khusus terhadap pengadaan barang dan jasa yang mendukung upaya percepatan pembangunan kesejahteraan tanah Papua.

Tak hanya itu, dana Otonomi Khusus (Otsus) bagi Provinsi Papua dan Papua Barat yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) APBN yang seharusnya akan dihentikan pada tahun 2021 sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001, akan direkomendasikan BADAN Pemeriksa Keuangan (BPK) pada awal tahun 2020 untuk diperpanjang agar pembangunan dapat terus dilanjutkan sesuai dengan lima program prioritas pembangunan di Papua dan Papua Barat.


)* Penulis adalah mahasiswi Papua

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

Adblock Detected

Kami juga tidak suka iklan, kami hanya menampilkan iklan yang tidak menggangu. Terimakasih