Mendukung Omnibus Law Demi Kemajuan Bangsa
Oleh : Ismail )*
Pemerintah berupaya menyederhanakan regulasi yang ada melalui skema Omnibus Law. Peraturan tersebut diyakini akan membangun ekosistem investasi yang lebih baik demi kemajuan bangsa.
Adanya rancangan terkait Omnibus Law tampaknya menjadi angin segar bagi sektor perekonomian Indonesia. Tentu saja semua pihak perlu memberikan dukungan penuh terhadap kebijakan-kebijakan yang diambil pemerintah demi kemajuan bangsa.
Selain itu adanya Omnibus Law nantinya dapat lebih mendorong kemajuan dan perkembangan investasi di daerah, sehingga daerah-daerah di Indonesia akan mengalami kemajuan pesat.
Omnibus Law juga ditengarai mampu menyederhanakan regulasi yang tumpang tindih. Walau ada protes dari sebagian pihak, pemerintah tetap akan memberlakukan kebijakan tersebut, pasalnya skema Omnibus Law dinilai sebagai jalan keluar atas tumpang tindih aturan maupun ruwetnya regulasi di Indonesia. Selain itu Omnibus Law juga akan menjadi payung hukum bagi seluruh aturan yang berlaku.
Pada kesempatan berbeda, Wakil Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Sugiharto menyatakan, tantangan ekonomi Indonesia pada tahun-tahun kedepan memang tergolong besar. Karena menurutnya diperlukan tindakan afirmatif guna mempercepat pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Sugiharto turut mengapresiasi langkah pemerintah terkait kebijakan Omnibus Law. Menurutnya, Omnibus Law dapat memicu potensi pertumbuhan ekonomi berupa ketersediaan lapangan pekerjaan.
Selain itu Omnibus Law juga dapat membuat adanya transformasi sistem perpajakan agar menjadi lebih kondusif. Utamanya, terhadap tantangan zaman yaitu industri 4.0 yang penuh dengan arus ketidakpastian.
Pihak ICMI juga mendorong agar kebijakan mengenai Omnibus Law tersebut dapat diakselerasi segera, karena jia terlambat maka bonus demografi bisa berdampak pada tsunami sosial.
Perlunya mendukung terbitnya Omnibus Law juga datang dari ekonom senior Habibie Center Umar Juworo, dimana ia menilai bahwa upaya yang dilakukan pemerintah yang dituangkan dalam RUU Omnibus Law tersebut merupakan bentuk perlindungan kesejahteraan kepada pekerja di Indonesia.
Dirinya menilai bahwa RUU tersebut bertujuan untuk menyesuaikan peraturan ketenagakerjaan dengan perkembangan investasi dan ekonomi yang bai bagi pengusaha dan juga tenaga kerja.
Dalam Rancangan Omnibus Law yang berkaitan dengan Cipta Lapangan Kerja, juga tengah disiapkan skema khusus yang mana akan memungkinkan adanya upah lanjutan bagi buruh yang menjadi korbah PHK.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto mengatakan, dalam pembahasan mengenai cipta lapangan pekerjaan, sedang dipersiapkan skema baru di bidang ketenagakerjaan yang berkenaan dengan unemployment benefit. Dimana hal tersebut merupakan fasilitas bagi mereka yang terkena dampak pemutusan hubungan kerja.
Dirinya menuturkan bahwa pemerintah juga telah menyiapkan fasilitas seperti jaminan kehilangan pekerjaan dan hal tersebu telah dimasukkan dalam fasilitas BPJS Ketenagakerjaan. Artinya, bagi mereka yang kehilangan pekerjaan akibat penutupan perusahaan maka pihak Jamsostek akan segera melakukan cash benefit.
Sebelumnya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) memastikan bahwa Omnibus Law cipta lapangan kerja akam mempermudah masalah lahan untuk investasi.
Hal yang berkaitan dengan pertanahan terdapat dalam 4 klaster. Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Himawan Arief menekankan sebagian besar revisi diambil dari revisi UU Pertanahan.
Tahun lalu pemerintah juga telah secara resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Omnibus Law yang diketuai oleh Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia RoslanP. Roeslani.
Satgas Omnibus Law tersebut memiliki tugas untuk meninjau ulang RUU dan UU yang akan dihilangkan serta memberi masukan kepada pemerintah dalam perumusan dan penerapan Omnibus Law.
Tak ada gula tak ada semut, belum lama ini beredar issu bahwa RUU Omnibus Law yang dibuat pemerintah untuk kongkalikong dengan asing terutama China. Hal tersebut, langsung mendapatkan bantahan dari Mahfud MD Selaku menko bidang Politik, Hukum dan keamanan.
Mantan Ketua MK tersebut menilai, masyarakat tentu jangan sampai salah dalam menilai mengenai RUU Omnibus Law yang kini tengah digodok oleh pemerintahan dan DPR. Sebab, Omnibus Law sendiri dibuat untuk cipta lapangan kerja agar dapat mendatangkan investasi ke dalam negeri.
Mahfud juga mengibaratkan Omnibus Law seperti sebuah angkutan umum. Dimana kendaraan tersebut mempu mengangkut banyak penumpang dengan tujuan yang sama.
Dengan adanya Omnibus Law, bukan tidak mungkin Indonesia akan mengalami kemajuan pesat, para buruh pun tidak akan takut akan kesejahteraannya, dan para investor tidak dibayang-bayangi oleh regulasi yang berbelit.
)* Penulis adalah pengamat sosial politik