MENDUKUNG OMNIBUS LAW PERPAJAKAN
Oleh: zulkarnaen) *
Pemerintahan Presiden dan Wakil Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) dan Ma’ruf Amin, sedang berupaya untuk menjaga bahkan meningkatkan ekonomi Indonesia ditengah-tengah tantangan pelemahan ekonomi global, agar berdaya saing dan memiliki kepastian hukum yang jelas dan tidak berbelit-belit, dimana Omnibus Law bakal menjadi salah satu ‘jurus sakti’ pemerintah untuk mengantisipasi gejolak-gejolak perekonomian yang ada.
Salah satu inovasi pemerintah dalam rangka meningkatkan ekonomi nasional adalah dengan menerapkan skema Omnibus Law Perpajakan karena bisa tingkatkan daya beli, tingkat konsumsi dan nilai serta minat investasi di Indonesia karena diyakini akan menciptakan keadilan berusaha bagi para pelaku usaha.
Secara umum, Omnibus Law Perpajakan adalah pembentukan satu UU yang mengubah berbagai ketentuan dengan menyederhanakan, mencabut ataupun mengubah beberapa Undang-Undang yang sudah ada untuk menyasar satu isu perpajakan. Artinya, seluruh peraturan, ketentuan serta fasilitas perpajakan bakal diatur dalam satu UU agar tepat sasaran sehingga menjadi jawaban atas berbagai keruwetan dan tantangan di bidang perpajakan.
Hebatnya, RUU Omnibus Law di bidang perpajakan hanya terdiri dari 28 pasal namun mengamandemen 7 Undang-Undang (UU) yaitu UU PPh, UU PPn, UU KUP, UU Kepabeanan, UU cukai, UU pajak daerah dan retribusi daerah serta UU pemerintahan daerah.
Presiden Jokowi memasang batas waktu penyusunan rancangan Omnibus Law Perpajakan bisa rampung pada minggu ketiga Januari 2020 dan meminta agar visi besar dan framework draf RUU ini memiliki fokus yang jelas dan tetap dijaga konsistensinya, sehingga sinkron dan terpadu. Presiden Jokowi tak ingin RUU Omnibus Law ini menjadi tempat untuk menampung keinginan-keinginan kementerian dan lembaga saja. Selain itu, Presiden Jokowi juga mengingatkan agar draf RUU Omnibus Law ini disampaikan ke publik sebelum dibahas di DPR.
Analis Kebijakan Ahli Muda pada Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal, Wahyu Hidayat, dalam kuliah umum perpajakan kontemporer bertajuk “Kupas Tuntas Omnibus Law Perpajakan” yang digelar PKN STAN awal bulan Januari, mengungkapkan bahwa substansi RUU Omnibus Law Perpajakan bermuara pada penguatan perekonomian dari beberapa sisi, diantaranya mendorong peningkatan pendanaan investasi dan penerapan sistem teritori untuk penghasilan. Selain itu, RUU ini juga dimaksudkan untuk menegaskan subjek pajak orang pribadi dan mendorong kepatuhan wajib pajak secara sukarela sehingga dengan adanya RUU ini diharapakan agar keadilan iklim usaha di dalam negeri pun menjadi lebih kondusif dengan termuatnya peraturan yang sebelumnya belum sempurna.
Untuk diketahui, terdapat enam klaster atau poin penting yang menjadi fokus dalam omnibus law perpajakan, yakni penurunan pajak penghasilan badan dan bunga denda pajak untuk menarik investasi, mengimplementasi sistem teritorial, di mana penghasilan perusahaan dividen luar negeri dibebaskan pajak asal berinvestasi di Indonesia, pajak pribadi, peningkatan kepatuhan perpajakan, penerapan pajak elektronik dibuat sama dengan sistem perpajakan biasa dan terkakhir memasukkan seluruh insentif pajak dalam satu klaster, yaitu tax holiday, tax allowance, Kawasan Ekonomi Khusus, dsb.
Harapannya agar investasi di Indonesia bergeliat, daya saing dari perusahaan-perusahaan nasional bisa setara dengan yang ada dari luar negeri dan memberikan proteksi-proteksi bagi para pelaku industri.
Perlu menjadi catatan penting bagi kita bahwa yang nantinya diuntungkan dengan adanya Omnibus Law Perpajakan adalah semua lapisan yang terkait, mulai dari pengusaha, investor hingga kelompok pekerja karena dengan regulasi yang lebih fleksibel, arus dagang dan investasi bakal lebih melonjak yang tentu saja berdampak juga pada pembukaan lapangan pekerjaan yang lebih luas. Khusus untuk kelompok pekerja atau buruh bakal ada juga UU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang bertujuan untuk melindungi hak-hak kaum buruh dan menekan angka pengangguran. Karena itu, rencana pematangan Omnibus Law sebagai jawaban mangkraknya regulasi di Indonesia sangat penting untuk didukung segenap rakyat Indonesia.
Untuk menuju kepada cita-cita Indonesia maju, masyarakat diharapkan agar dapat memahami dan menyikapi dinamika peraturan di bidang perpajakan, karena jika penyederhanaan regulasi ini berhasil akan berdampak positif dan bukan tak mungkin Indonesia akan menjadi negara yang cukup mumpuni di sektor perekonomiannya. Sehingga RUU Omnibus Law Perpajakan layak didukung oleh seluruh rakyat Indonesia. ()
)* Pemerhati Sosial Ekonomi