Mendukung Omnibus Law Sebagai Jalan Menuju Indonesia Maju
Oleh : Andry Fahrozi*
Presiden Jokowi berkomitmen untuk menyederhakanan regulasi melalui skema Omnibus Law. Keberadaan Omnibus Law diyakini sebagai jalan menuju Indonesia maju karena mampu mempermudah sejumlah regulasi yang selama ini menghambat pembangunan.
Omnibus Law menjadi sebuah diskursus baru bagi Indonesia. Adalah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang melemparkan wacana mengenai Omnibus Law tatkala menyampaikan pidato pada pelantikannya sebagai Presiden Republik Indonesia periode 2019-2024 pada tanggal 20 Oktober 2019 yang lalu.
Presiden Jokowi kembali mengungkapkan alasan pemerintah di balik pembentukan Omnibus Law. Menurutnya, ini dilakukannya guna memangkas dan menyederhanakan berbagai regulasi yang dinilai sudah terlalu banyak dan tumpang tindih, terdapat 8.451 aturan di tingkat pusat dan 15.985 peraturan daerah.
Dimana hal tersebut membuat pemerintah terkekang dan terbatas ruang geraknya sehingga kecepatan pemerintah dalam mengambil keputusan menjadi terlambat dan kurang tepat.
Omnibus law adalah suatu Undang-Undang (UU) yang dibuat untuk menyelesaikan isu besar dengan mencabut atau mengubah beberapa UU sekaligus, sehingga menjadi lebih sederhana. Pemerintah sedang menyusun omnibus law yang tujuan akhirnya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Ada tiga hal yang dituju oleh pemerintah, yakni UU perpajakan, cipta lapangan kerja, dan pemberdayaan UMKM. Telah diidentifikasi (tentatif) sekitar 79 UU dan lebih kurang 1.229 pasal yang terdampak Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Angka ini masih dapat terus berubah, tergantung dengan hasil pembahasan bersama kementerian dan Instansi terkait.
Dalam perkembangannya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memasang
batas waktu penyusunan Rancangan
Undang – Undang (RUU) Omnibus
Law bisa rampung pekan depan atau pada akhir bulan Januari tahun 2020 ini.
Dalam rapat
terbatas terakhir tentang Omnibus Law pada Desember 2019 lalu, Presiden sempat
mengatakan bahwa substansi dari RUU ini menyangkut 11 klaster yang melibatkan
30 kementerian dan lembaga. Karena itu, ia meminta agar visi besar dan
framework draf RUU ini memiliki fokus yang jelas dan tetap dijaga
konsistensinya, sehingga sinkron dan terpadu.
Setelah RUU Omnibus Law ini disetujui oleh DPR RI, Presiden meminta agar jajarannya segera mempercepat proses eksekusi di lapangan. Presiden juga mengingatkan agar draf RUU Omnibus Law ini disampaikan ke publik sebelum dibahas di DPR.
Presiden tak ingin RUU Omnibus Law ini menjadi tempat untuk menampung keinginan-keinginan kementerian dan lembaga saja sehingga menjadi tidak efektif dan efisien.
Omnibus Law dikemukakan Presiden Jokowi saat dilantik sebagai
Presiden 2019-2024. Omnibus law adalah konsep hukum impor, dan di Indonesia
tidak mengenal omnibus law. Omnibus law lebih banyak dikenal di negara common
law, seperti Amerika Serikat atau Australia, sedangkan Indonesia menganut civil
law. Presiden Jokowi mengambil konsep omnibus law dengan semangat mengatasi
carut marut sistem hukum yang ada di Indonesia, bahkan Indonesia menjadi negara
hiper regulasi.
Menurut
catatan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan, pada masa pemerintahan Presiden Jokowi
hingga November 2019 terdapat 10.180 regulasi dengan berbagai bentuknya.
Omnibus law diharapkan menjadi hukum sapu jagat yang bisa mengatasi semuanya.
Dengan kekuatan politik yang ada di DPR yang mayoritas dikuasai partai
pendukung pemerintah, Omnibus Law secara matematika politik mudah digolkan. UU ini sangat diharapkan akan merampingkan berbagai
macam regulasi dan menyederhanakan peraturan pemerintah.
Omnibus Law sangat patut untuk didukung karena hal tersebut merupakan inovasi yang hebat untuk langkah besar menuju Indonesia Maju. Konsep RUU ini juga memerlukan dukungan dan partisipasi oleh masyarakat karena menyangkut berbagai hal-hal vital dalam kehidupan bangsa dan negara sehingga dapat mengatasi beragam permasalah regulasi dan birokrasi di tanah air.
)* Penulis adalah pengamat sosial politik