Mendukung Omnibus Law Sebagai Upaya Memangkas Tumpang Tindih Regulasi
Oleh : Ismail )*
Kesan perizinan di Indonesia yang rumit dan tumpang tindih sebentar lagi tinggal menjadi kenangan. Masyarakat pun mendukung skema penyederhanaan regulasi Omnibus Law karena dapat mempercepat perizinan dan meningkatkan investasi.
Omnibus law merupakan suatu undang-undang (UU) yang dibuat untuk menyelesaikan isu besar dengan mencabut atau mengubah beberapa UU sekaligus, sehingga menjadi lebih sederhana.
Pemerintah tengah menyusun Omnibus Law yang bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Terdapat 3 hal yang disasar oleh pemerintah, yakni UU perpajakan, cipta lapangan kerja dan pemberdayaan UMKM.
Telah diidentifikasi (tentatif) lebih kurang 79 UU dan lebih kurang 1.229 pasal yang terdampak Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Angka ini masih mungkin akan berubah, tergantung dengan hasil pembahasan bersama kementerian dan Instansi terkait.
Dalam perkembangannya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memasang batas waktu penyusunan rancangan Omnibus Law agar dapat selesai pada pekan ketiga Januari 2020.
Target Omnibus law yang harus segera selesai tersebut menyangkut 2 bentuk rancangan undang-undang (RUU), yakni Omnibus Law Cipta lapangan kerja dan Omnibus Law Perpajakan.
Masyarakat di Indonesia juga menyampaikan suaranya dengan mendukung Omnibus Law. Tagar #kitasambutomnibuslaw pada 13 Januari 2020 kemarin, sempat menjadi salah satu trending topic.
Dengan adanya Omnibus Law diharapkan akan terwujud efisiensi proses perubahan dan pencabutan peraturan perundang-undangan.
Presiden Joko Widodo juga memberikan instruksi kepada Jaksa Agung, Polri dan Juga BIN agar melihat dampak dari RUU Omnibus Law. Hal tersebut dikarenakan, pambahasan RUU Omnibus Law ini harus dilakukan bersama dengan seluruh pemangku kepentingan.
Mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut juga meminta agar jajarannya menyiapkan regulasi turunan dari Omnibus Law. Yaitu, dalam bentuk rancangan peraturan pemerintah, revisi PP atau rancangan perpres.
Setelah nanti RUU Omnibus Law tersebut disetujui oleh DPR, maka Presiden akan meminta agar jajarannya segera mempercepat proses eksekusi di lapangan.
Jokowi juga mengingatkan agar draf RUU Omnibus Law tersebut disampaikan ke publik sebelum dibahas di DPR.
Catatan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan mengatakan, pada masa pemerintahan Presiden Jokowi hingga November 2019, terdapat 10.180 regulasi dengan berbagai bentuknya. Omnibus law diharapkan dapat menjadi hukum sapu jagat yang bisa mengatasi semuanya.
Menkumham Yasonna H. Laoly menargetkan dua Rancangan Undang-undang Omnibus Law Cipta dibahas DPR pada Januari 2020. Dua Omnibus Law tersebut ialah undang-undang Cipta Lapangan Kerja dan Undang-undang perpajakan.
Omnibus Law cipta lapangan kerja dirancang untuk menciptakan lapangan kerja sebesar-besarnya, perlindungan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), mendorong pertumbuhan UMKM, mendorong pertumbuhan investasi, hingga mendorong ekspor.
Tentu saja kita sepakat bahwa perbaikan iklim investasi ini diperlukan untuk menarik minat investasi asing. Dengan cara melakukan sejumlah revisi atas undang-undang yang sekiranya menghambat investasi serta memperpanjang birokrasi.
Sementara itu, Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Angtas mengungkapkan fraksi-fraksi di DPR sudah siap melakukan pembahasan pengajuan Omnibus Law.
Pihaknya menuturkan pemerintah harus memiliki daftar RUU dalam omnibus law agar dapat diputuskan untuk masuk dalam prolegnas. Menurut Supratman, Pengesahan prolegnas akan dilakukan sebelum akhir masa sidang ataupun sebelum masa reses.
Dalam Rancangan Omnibus Law yang berkaitan dengan Cipta Lapangan Kerja, juga tengah disiapkan skema khusus yang mana akan memungkinkan adanya upah lanjutan bagi buruh yang menjadi korbah PHK.
Hal ini tentu saja memberikan sisi keuntungan bagi buruh berkaitan dengan jaminan kesejahteraan, apabila industri yang mempekerjakan buruh menutup usahanya atau melakukan PHK.
Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Savitri menjelaskan, Omnibus Law merupakan sebuah UU yang dibuat untuk menyasar isu besar yang ada pada suatu negara. Regulasi tersebut berbentuk satu undang-undang yang dibuat untuk menyasar isu besar dan mungkin akan mencabut atau mengubah sejumlah UU. UU ini digadang-gadang akan merampingkan regulasi dan menyederhanakan peraturan pemerintah.
Omnibus law tentu patut didukung karena hal tersebut merupakan terobosan atau inovasi. Konsep Omnibus Law ini tidak hanya digadang-gandang menjadi terobosan baru bagi peningkatan pembangunan, namun juga dapat mengatasi beragam permasalahan regulasi dan birokrasi di tanah air.
)* Penulis adalah pengamat sosial politik