Mendukung Pegunungan Bintang Tetap Dalam Wilayah Adat Lapago (Provinsi Papua Pegunungan)
Jayapura- DPR RI telah mengesahkan tiga rancangan undang-undang tentang daerah otonomi baru atau RUU DOB Papua dalam pengambilan keputusan tingkat II di rapat Paripurna pada 30 Juni 2022 silam. Ada tiga RUU yang disahkan untuk menjadi undang-undang, di antaranya RUU tentang Pembentukan Papua Selatan, RUU tentang Pembentukan Papua Tengah dan RUU tentang Pembentukan Papua Pegunungan.
Pembagian Provinsi baru itu juga ditetapkan berdasarkan kawasan wilayah adat yang ada di Papua, yakni Provinsi Papua Tengah dengan wilayah adat Meepago, Provinsi Papua Selatan dengan Wilayah Adat Anim Ha dan Provinsi Papua Pegunungan dengan wilayah Adat Lapago. Hal itu sesuai dengan pegajuan Gubernur Papua Lukas Enembe pada 2014 silam meskipun saat ini sudah ada lima wilayah adat dan tinggal satu yang akan dibahas undang-undangnya yakni Papua Utara sebagaimana diusulkan.
Dengan disahnya 3 UU DOB Papua yang baru dapat mendapat respon positif dari berbagai pihak salah satunya Kab. Merauke. Masyarakat Merauke mengibarkan bendera merah putih sebagai bentuk antusias mendukung pemekaran Papua khususnya Papua selatan. Namun, dilain sisi terjadi penolakan DOB dari Bupati Pegunungan Bintang dengan alasan tidak ingin masuk dalam Provinsi Papua Pegunungan dan Papua Selatan serta ingin tetap dalam provinsi Papua. Hal tersebut sangat bertentangan dengan dasar pembentukan pemekaran Papua mengingat Kab. Pegunungan Bintang masuk dalam Wilayah Adat Lapago yakni Provinsi Papua Pegunungan.
Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw juga telah menegaskan bahwa Kabupaten Pegunungan Bintang tidak boleh bergabung ke Provinsi Papua sebagai provinsi induk. Hal ini disampaikan berdasarkan hasil rapat seluruh masyarakat adat Tabi yang dilaksanakan pada awal bulan Mei lalu. Menurutnya Pegunungan Bintang merupakan pemekaran dari Kab, Jayawijaya termasuk dalam wilayah adat Lapago. Sehingga pegunungan Bintang masuk dalam Provinsi Papua Pegunungan. Selain itu, masuknya Pegunungan Bintang ke Wilayah Papua dinilai akan menghancurkan sistem karena pembangunan Papua kedepannya sudah di rancang oleh pemerintah provinsi dan pemerintah pusat berdasarkan wilayah adat.
Realisasi pemekaran Provinsi Papua tentunya berdasarkan aspirasi masyarakat Papua dengan penekanan memperhatikan wilayah Adat, sehingga masyarakat Pegunungan harus mendukung kebijakan DOB yang telah di sepakati bersama karena akan menyangkut percepatan pembangunan yang akan mensejahterakan masyarakat Papua. Karena itu masyarakat Pegunungan Bintang diminta tidak terprovokasi atas seruan aksi menolak DOB dari kepentingan para Elit yang haus akan jabatan.