Warta Strategis

Mendukung Pelantikan 1.271 Pegawai KPK Menjadi ASN

Oleh: Achmad Faisal

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK akan melantik 1.271 pegawainya menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tanggal 1 Juni 2021 mendatang. Mereka yang akan segera ditingkatkan statusnya menjadi ASN, tidak perlu diragukan lagi sebagai abdi negara yang memiliki integritas, berkebangsaan dan tentu saja setia kepada Pancasila dan UUD 1945. Hal tersebut karena 1.271 pegawai ini, telah memenuhi syarat Tes Wawassan Kebangsaan (TWK). 

Pegawai KPK yang bakal dilantik menjadi ASN  merupakan pegawai yang telah lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Sedangkan dari 75 pegawai yang tidak memenuhi syarat kelulusan TWK,  24 orang akan mengikuti pendidikan kedinasan wawasan kebangsaan dan sisanya 51 orang diberhentikan dengan hormat.

Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, bahwa dari 1.351 pegawai KPK yang mengikuti tes untuk diangkat menjadi ASN, 2 orang tidak hadir saat wawancara TWK. Dari 1.274 pegawai KPK yang telah memenuhi syarat, satu orang mengundurkan diri, satu meninggal dunia, dan satu ternyata dari segi pendidikan tidak memenuhi syarat, sehingga yang akan dilantik berjumlah 1.271 orang.

KPK secara transparan memaparkan hasil rapat koordinasi bersama Kemenpan-RB dan Badan Kepegawaian Negara terkait 75 pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK), dimana ada 51 pegawai yang terpaksa diberhentikan karena dinilai tidak bisa mengikuti pelatihan dan pembinaan lanjutan, berdasarkan penilaian asesor.

Pro dan kontra yang kemudian terjadi terkait pemecatan dengan hormat terhadap 51 orang dari 75 anggota KPK yang tak lulus Tes Wawasan Kebangsaan.

Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut pimpinan KPK yang diketuai Firli Bahuri bersama Kemenpan RB, serta BKN, dan pemangku kepentingan lainnya telah melanggar Undang-Undang. Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana menilai bahwa pemberhentian 51 pegawai KPK melanggar Undang-Undang KPK. Pihak ICW kemudian berencana menyurati Kapolri untuk menarik Ketua KPK Firli Bahuri.

Sikap ICW tersebut dinilai menyalahi hukum tata negara. Pakar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran (Unpad) Indra Perwira mengatakan bahwa tindakan ICW justru melanggar Undang-Undang No 19 Tahun 2020 tentang KPK. Indra bahkan menyebut bahwa ICW ngawur karena pimpinan KPK dipilih oleh DPR berdasarkan calon yang diusulkan oleh Presiden, yang sebelumnya sudah melalui Panitia Seleksi (Pansel) pemilihan.

Pimpinan KPK dipilih langsung oleh DPR berdasarkan usulan Presiden, dan telah melalui proper tes secara terbuka. Oleh sebab itu, wewenang Kapolri tidak akan bisa mencapai KPK yang merupakan lembaga pemerintahan yang berbeda.

Sebelumnya, menanggapi beragam polemik pegawai KPK yang muncul, Presiden Jokowi angkat bicara. Dalam pernyataannya Presiden menegaskan, KPK harus memiliki pegawai terbaik dan berkomitmen tinggi dalam misi pemberantasan korupsi. Pengalihan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) harus menjadi bagian dari upaya pemberantasan korupsi yang sistematis. Presiden juga meminta hasil TWK seyogyanya menjadi masukan untuk langkah perbaikan KPK.

Sikap Presiden sebagai panglima tertinggi di negara ini membawa angin sejuk di antara pendapat pro dan kontra dari para pengamat yang menganalisa polemik itu. Pernyataan Presiden menegaskan jika negara komitmen pada pemberantasan korupsi dan mendukung lembaga antirasuah agar lebih profesional.

Apresiasi dukungan terhadap pernyataan Presiden disampaikan pengamat politik Pangi Syarwi Chaniago. Pangi menilai pernyataan Presiden terkait TWK pegawai KPK sudah tepat. Sikap Presiden disebut Pangi merupakan sikap yang tepat untuk menyelesaikan polemik di KPK.

Untuk menjadi catatan bersama, Tes Wawasan Kebangsaan juga merupakan salah satu upaya untuk mencegah radikalisme dan intoleransi. Intoleransi dan radikalisme memang sangat berbahaya karena bisa menghancurkan dasar negara Indonesia.

Sebagai ASN, mereka harus menunjukkan kecintaan pada NKRI dan menjunjung tinggi ideologi Negara, yakni Pancasila. Sedanngkan sebagai pegawai ASN di KPK, harus menunjukkan integritas, profesionalitas dan kinerja yang baik dalam melakukan tugasnya memberantas korupsi di Indonesia.  

Pelantikan 1.271 pegawai KPK menjadi ASN, sangat dinantikan masyarakat, dengan harapan agar polemik yang menimpa KPK dapat segera berakhir dan KPK bisa fokus menjalankan tugasnya untuk membumihanguskan korupsi di Indonesia.  Para pegawai KPK ini sudah pasti akan mengabdi dengan jujur dan professional karena memiliki integritas yang tinggi, berkebangsaan dan tentu saja setia kepada Pancasila dan UUD 1945.

)*Penulis adalah mantan jurnalis

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

Adblock Detected

Kami juga tidak suka iklan, kami hanya menampilkan iklan yang tidak menggangu. Terimakasih