Mendukung Pembebastugasan Pegawai KPK Tidak Lulus TWK
Oleh : Deka Prawira )*
Sebanyak 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rupanya harus menerima kenyataan bahwa dirinya akan dibebastugaskan. Ketua KPK Firli Bahuri telah memastikan, bahwa penanganan perkara, utamanya perkara besar masih terus berjalan, meski ada 75 pegawai yang dibebastugaskan karena tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Perlu diketahui juga bahwa TWK merupakan proses alih status pegawai KPK menjadi ASN.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata membantah bahwa pembebastugasan 75 pegawai KPK merupakan keputusan individu. Padahal keputusan tersebut diambil berdasarkan persetujuan seluruh pimpinan. Dalam keterangan tertulisnya, Alex mengatakan bahwa semua keputusan yang diambil adalah keputusan bersama, bukan keputusan individu salah seorang pimpinan KPK. Dirinya menuturkan, setiap kebijakan yang ditempuh KPK, baik peraturan komisi, peraturan pimpinan, surat edaran, keputusan dan lainnya, ditentukan secara kolektif kolegial. Ia menegaskan bahwa keputusan pemebastugasan 75 pegawai KPK tersebut, membutuhkan kesepakatan dari para pimpinan, meski hanya satu pimpinan yang menandatangani berkas. Alex juga menegaskan, bahwa tidak ada pimpinan yang menggunakan nafsunya untuk membebastugaskan 75 pegawai yang gagal dalam tes wawasan kebangsaan. Secara tegas Alex mengatakan bahwa keputusan tersebut diambil setelah pembahasan yang panjang.
Pada kesempatan berbeda, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar memastikan, bahwa pembebastugasan 75 pegawai yang gagal dalam tes wawasan kebangsaan sudah sesuai dengan aturan. Pimpinan KPK juga telah bekerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dirinya juga menghormati langkah pegawai KPK yang mengirim laporan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Menurutnya, pelaporan tersebut merupakan hak pegawai KPK. Menanggapi hal tersebut komisi pemberantasan korupsi (KPK) akan melakukan rapat intensif membahas 75 pegawai tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) pada selasa 25 Mei mendatang. Rapat tersebut nantinya juga akan melibatkan kementerian atau lembaga lain yang terkait dengan peralihan status pegawai KPK menjadi aparatur Sipil Negara.
Firli juga memastikan bahwa pada hari Selasa nanti, pihaknya akan melakukan pembahasan secara intensif untuk penyelesaian 75 pegawai KPK. Dirinya juga menuturkan bahwa KPK setidaknya akan melibatkan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) hingga komisi ASN dalam pembahasan tersebut. Hal tersebut disampaikan oleh Firli sebagai respons terhadap Presiden Joko Widodo yang meminta peralihan status pegawai menjadi ASN tiak boleh merugikan hak para pegawai sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Sekretaris Jenderal KPK mengatakan, bahwa KPK tidak pernah menyatakan melakukan pemecatan terhadap 75 pegawai yang tidak memenuhi syarat. Sebelumnya pengumuman dan pembacaan hasil tes, Ketua KPK Firli Bahuri sempat memaparkan soal tes, Ketua KPK Firli Bahuri sempat memaparkan soal proses alih status hingga menyentil ihwal bocornya informasi mengenai hasil tes seleksi ASN.
Dalam kesempatan itu, dia juga meminta maaf atas penundaan pengumuman hasil tes wawasan kebangsaan. Firli beralasan harus menghormati proses hukum yakni gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). Firli juga meyakini bahwa rangkaian asesmen pengalihan status pegwai KPK menjadi aparatur sipil negara akan menambah kuat akar komitmen dan integritas setiap individu di KPK. Ia membantah bahwa peralihan tersebut menjadi sarana untuk mengusir insan KPK, apalagi ada kepentingan pribadi maupun kelompok di balik proses tersebut.
Firli juga menegaskan, sampai saat ini lembaganya tetap independen dalam melaksanakan tugas tanpa pengaruh kekuatan apapun dan tetap semangat, tidak pernah lemah dan tidak akan pernah bisa dilemahkan oleh seseorang, kelompok ataupun kekuatan. Sebelumnya, lebih dari 1.351 pegawai lembaga antirasuah menjalani tes wawasan kebangsaan mulai 18 Maret hingga 9 April 2021. Ujian ini merupakan bagian dari asesmen alih status pegawai KPK menjadi ASN sebagai konsekuensi disahkannya undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Perlu diketahui pula, bahwa alih status pegawai ini, didasari oleh terbitnya peraturan pemerintah (PP) nomor 41 Tahun 2020 tentang pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN. Peraturan tersebut diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo, dan diteken pada Juli 2020 dan berlaku pada saat tanggal diundangkan, yakni pada 27 Juli 2020.
)* Penulis adalah kontributor Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini