Warta Strategis

Mendukung Pemulihan Ekonomi Saat Pandemi Covid-19

Oleh :  Reza Pahlevi )*

Pandemi covid-19 telah mengantarkan semua manusia pada badai yang sama, dari kalangan pengusaha, buruh hingga pelaku usaha bidang transportasi, semua mengalami dampak ekonomi. Jelang New Normal, program pemulihan ekonomi tentu perlu mendapatkan dukungan dari semua kalangan.

            Saat ini, pemerintah telah menyelesaikan rancangan dua program pemulihan nasional. Pertama, pemerintah akan memberikan fasilitas subsidi bunga kepada debitur perbankan, bank perkreditan/pembiayaan rakyat dan perusahaan pembiayaan, juga kepada debitur KUR, koperasi dan lembaga penyalur kredit lainnya. Kedua, pemerintah sudah menyiapkan program dukungan restrukturisasi kredit dan pemberian tambahan modal kerja kepada debiturnya.

            Subsidi bunga yang diberikan kepada debitur perbankan sendiri bertujuan untuk mendukung usaha ultra Mikro dan UMKM. Dukungan tersebut berupa penundaan pembayaran kredit dan penganggaran sebesar Rp 34,15 triliun yang akan menjangkau 60,66 juta rekening.           

            Subsidi bunga melalui lembaga keuangan seperti perbankan, perusahaan pembiayaan, lembaga penyalur kredit program pemerintah yang ada di BUMN, BLU dan/atau Koperasi diberikan kepada para debitur ultra mikro dan UMKM yang telah memenuhi 5 kriteria, yakni memiliki plafon pinjaman paling tinggi Rp 10 miliar; tidak termasuk dalam daftar hitam nasional pinjaman; kualitas kredit sebelum covid-19 (pada 29 Februari 2020) Kolektibilitas 1 dan kolektibilitas 2; memiliki NPWP atau mendaftar NPWP dan melakukan restrukturisasi, khususnya untuk debitur dengan pinjaman di atas Rp500 juta s.d 10 miliar. Subsidi diberikan selama 6 bulan dengan tarif 6% untuk 3 bulan pertama dan 3% untuk bulan kedua.

            Sementara untuk debitur yang masuk dalam program kredit pemerintah akan diberikan subsidi bunga 6% selama 6 bulan.

            Selain memberikan subsidi bunga, untuk mendukung perbankan dan lembaga pembiayaan yang melaksanakan restrukturisasi kredit UMKM dan menyalurkan tambahan kredit modal kerja baru, pemerintah juga akan melakukan penempatan dana di perbankan. Hal ini masuk dalam program kedua.

            Untuk mengajukan penempatan dana, bak pelaksana bisa mengirimkan proposal penempatan dana kepada bank peserta berdasarkan restrukturisasi yang dilakukan, jumlah dana yang dibutuhkan, tenor, kondisi, likuiditas dan posisi kepemilikan surat berharga.

            Bank peserta akan melakukan penelitian terhadap proposal bank pelaksana dan dapat menggunakan Spesial Purpose Vehicle (SPV) untuk melakukan penelitian tersebut, termasuk verifikasi jaminan, administrasi jaminan, penagihan dan collection jika terjadi kredit macet. Jika verifikasi disetujui, maka Bank peserta akan mengajukan penempatan dana kepada kementerian keuangan.

            Nantinya, Kemenkeu akan meminta hasil penelitian otoritas jasa keuangan OJK, mengenai status kesehatan bank pelaksana, jumlah surat berhara yang belum direpokan beserta data restrukturisasi bank pelaksana yang telah dilakukan.

            Kementerian keuangan akan menempatkan dana kepada bank peserta berdasarkan hasil penelitian OJK dan proposal dari bank peserta yang memenuhi persyaratan dalam PP 23/2020 pasal 11(4). Kemudian, bank peserta akan menyalurkan dana kepada bank pelaksana sesuai dengan proposal yang disetujui. Bank pelaksana akan menggunakan dana dari bank peserta untuk menunjang kebutuhan restrukturisasi kredit/pembiayaan dan pemberikan modal kerja.

            Dini Purwono selaku Juru bicara Presiden Bidang Hukum menuturkan, PP ini memiliki tujuan untuk menyelamatkan usaha rakyat yang terkena dampak wabah covid-19. PP ini bertujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan usaha rakyat, agar tetap bertahan di masa sulit dan diharapkan juga mampu menghindari terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK).

            Pada kesempatan berbeda, menteri koordinator (Menko) perekonomian Airlangga Hartarto mengaku optimis bahwa laju pemulihan ekonomi Indonesia akan mengalami akselerasi pada kuartal III/2020.

            Dirinya menuturkan, selain program pemulihan ekonomi nasional (PEN), pemerintah juga telah menyiapkan dua program lain untuk mempercepat laju perbaikan ekonomi negara.

            Pemerintah telah melakukan berbagai kebijakan untuk memulihkan perekonomian negara. Hasilnya, nilai tukar rupiah kini sudah mendekati level seperti sebelum pandemi covid-19.

            Kini, geliat ekonomi telah mulai terlihat, animo masyarakat untuk kembali beraktifitas dan bekerja sudah cukup tinggi setelah pemerintah melonggarkan PSBB.

            Pemulihan ekonomi tentu menjadi sebuah keharusan, karena roda ekonomi harus terus berputar agar perekonomian masyarakat di sektor mikro ataupun makro dapat tetap berjalan. Stimulus pendanaan yang pemerintah berikan tentu harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya.

)* Penulis aktif dalam Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini

Show More

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Kami juga tidak suka iklan, kami hanya menampilkan iklan yang tidak menggangu. Terimakasih