Polemik Politik

UU Cipta Kerja Menyederhanakan Regulasi dan Mempermudah Usaha

Oleh : Aulia Hawa )*

Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjadi formulasi dari pemerintah untuk menyederhanakan regulasi. Peraturan tersebut akan mempermudah persyaratan usaha, sehingga dapat membuka lapangan kerja lebih luas.

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan, bahwa undang-undang Cipta kerja sesuai dengan janji Presiden Jokowi untuk mewujudkan Indonesia maju. Moeldoko menuturkan, bahwa sejak awal presiden sudah memberi arahan dalam mewujudkan membangun Indonesia Maju.

Pertama, Jokowi ingin membangun sumber daya manusia sebagai prioritas. Kedua, pemerintah juga menyiapkan infrastruktur berkelanjutan untuk menjamin konektivitas antar wilayah agar menjadi penggerak roda perekonomian masyarakat. Ketiga, terkait dengan reformasi birokrasi, Presiden menyebutkan perlunya kelincahan dalam menghadapi tantangan akan turbulensi global yang dihadapi Indonesia saat ini.

Moeldoko juga menekankan bahwa UU Cipta Kerja menjadi salah satu instrumen untuk menjawab tantangan tersebut, termasuk juga arahan Presiden yang keempat, yakni regulasi di bidang perizinan. Arahan itu adalah mempercepat transformasi ekonomi.

UU Cipta Kerja merupakan alat bagi Indonesia untuk tidak tergantung pada sumber daya alam. Namun mendorong tumbuhnya usaha mikro kecil dan menengah pada jasa modern untuk meningkatkan daya saing manufaktur.

Sebelumnya, Arif Rahman selaku Deputi Bidang Pengembangan SDM Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM), menjelaskan bahwa terdapat beberapa kemudahan bagi UMKM yang dibawa dalam Undang-undang (UU) Cipta Kerja terutama klaster Koperasi dan UMKM. Kemudahan yang didapat UMKM meliputi, kemudahan memulai usaha, kemudahan mengelola dan kemudahan mengembangkan UMKM.

Arif memaparkan terkait kemudahan memulai UMKM. Pertama, usaha mikro tetap dibebaskan dari biaya perizinan berusaha dan usaha kecil diberi keringanan biaya perizinan berusaha. Aturan ini diatur dalam pasal 12 ayat 1 (b) UU Cipta Kerja yang berbunyi, membebaskan biaya perizinan berusaha bagi usaha mikro dan memberikan keringanan biaya perizinan berusaha bagi usaha kecil.

Kedua, adanya perizinan tunggal dan prosedur perizinan menjadi lebih ringkas dan sederhana berkat adanya online single submission (OSS). Ketiga, adanya peran pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, usaha besar nasional dan asing dalam penyediaan pembiayaan bagi usaha mikro dan kecil tidak berubah bahkan akses data klaim akan semakin luas, variatif dan mudah.

Selain itu diatur pula kemudahan dalam mengembangkan UMKM, diantaranya kegiatan usaha UMKM dapat menjadi jaminan untuk mengakses kredit pembiayaan usaha. Tak hanya itu proses pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) juga disebut akan dipermudah dan disederhanakan.

Berkaitan dengan bahan baku dan bahan penolong industri dipermudah serta fasilitas ekspor bagi usaha mikro kecil dan menengah yang sedang digaungkan juga adanya alokasi produk usaha mikro dan kecil serta koperasi dari hasil produksi dalam negeri dalam pengadaan barang atau jasa pemerintah. Kemudian adanya alokasi dana alokasi khusus (DAK) untuk memberikan support terhadap kegiatan pemberdayaan dan pengembangan UMKM.

Adapun soal memperluas pasar dan promosi produknya, UMKM juga mendapat kesempatan lebih besar di rest area jalan tol dan infrastruktur publik seperti terminal, bandara, pelabuhan, stasiun kereta api dan lainnya.  Selain itu UU Cipta Kerja juga terdapat aturan mengenai inkubasi penciptaan dan penumbuhan usaha baru, serta penguatan kapasitas pelaku bagi usaha pemula.

Di sisi lain, tujuan utama dari UU Cipta Kerja adalah mendorong iklim berusaha, mempercepat transformasi ekonomi, menyelaraskan kebijakan pusat-daerah, memberi kemudahanberusaha, mengatasi masalah regulasi yang tumpang tindih serta menghilangkan ego sektoral.

Sebelumnya Kementerian Investasi telah memastikan bahwa Investasi di masih tetap menarik di tengah kondisi Pandemi Covid-19. Hal ini tercermin di tahun 2020, realisasi investasi telah melampaui target. Bukan Cuma itu, pemerintah bahkan berhasil menyeimbangkan komposisi investasi di dunia. Hal ini sesuai dengan pernyataan Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Riyatno mengatakan Perkembangan realisasi investasi mencapai Rp 826,3 triliun di tahun 2020. Ini mencapai 101.1 persen  dari target Rp 817,2 triliun.

UU Cipta Kerja dinilai mampu mendukung sektor UMKM untuk tetap berkembang dan mendukung Iklim investasi yang kondusif dan sehat, jika keduanya ini mampu berkembang selaras, bukan tidak mungkin Indonesia akan menjadi negara maju

)* Penulis adalah kontributor Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

Adblock Detected

Kami juga tidak suka iklan, kami hanya menampilkan iklan yang tidak menggangu. Terimakasih