Mendukung Penegak Hukum Melanjutkan Kasus Rizieq
Oleh : Firza Ahmad )*
Ketika praperadilan Rizieq ditolak oleh hakim, maka kasusnya akan diteruskan. Ia gagal untuk berkelit dari hukuman dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di dalam bui. Rizieq terbelit berbagai kasus sehingga penyelidikannya akan tetap dilanjutkan.
Rizieq Shihab hanya bisa gigit jari saat praperadilan kasusnya ditolak mentah-mentah oleh hakim di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sahyuti, sang hakim tunggal, beralasan bahwa penyelidikan yang dilakukan oleh polri sudah benar. Juga lengkap dengan bukti dan saksi. Sehingga gugatan praperadilan dinyatakan tidak logis.
Ketika praperadilan Rizieq ditolak, maka penegak hukum akan melanjutkan kasusnya. Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengky menyatakan bahwa proses penyidikan yang dilakukan terhadap tersangka (Rizieq) yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya dilanjutkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kombes Pol Hengky menerangkan, kelanjutannya adalah dengan cara penyidik menyerahkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum untuk diteliti dan dilaksanakan sidang terkait materi pokok perkara. Penyidik akan membawa 3 berkas perkara, yakni kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung, serta kasus di sebuah RS swasta di Bogor.
Berkas perkara Rizieq ada 3, karena ia terbukti melanggar peraturan lebih dari sekali. Pertama, pada kasus kerumunan di Petamburan, ia mengundang 10.000 orang untuk datang ke pesta pernikahan putrinya. Padahal sudah jelas melanggar protokol kesehatan. Ia melanggar 2 pasal sekaligus, yakni pasal 160 dan 216 KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun.
Kedua, Rizieq jadi tersangka tunggal kasus kerumunan di Megamendung. Ia berceramah dan membuat banyak orang datang, dan tidak ada physical distancing. Dalam kasus ini ia terbelit pasal 216 KUHP, pasal 14 ayat 1 dan 2 UU nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit. Juga pasal 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan.
Sedangkan di kasus RS swasta, Rizeq melanggar pasal 14 ayat 1 dan 2 tentang wabah penyakit. Juga pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana, serta pasal 216.
Banyaknya pasal yang membelit Rizieq otomatis membuat gugatan praperadilan ditolak oleh hakim. Bagaimana bisa ia meminta kebebasan, padahal melanggar berbagai aturan? Indonesia adalah negara hukum dan sebagai WNI ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang berkali-kali melanggar hukum.
Masyarakat mendukung penuh polri untuk mengusut kasus Rizieq. Mereka sudah gerah terhadap tingkahnya yang sok aksi dan membanggakan statusnya. Padahal sebagai penceramah, seharusnya ia memberi teladan baik. Namun kebalikannya, ia malah mempengaruhi jamaahnya untuk melanggar protokol kesehatan.
Rizieq tidak bisa berkelit dari jerat hukum karena kekeras-kepalaannya, ia menularkan corona ke 80 orang jamaahnya. Mereka terinfeksi virus covid-19 pasca menghadiri acara di Petamburan dan Megamendung. Sehingga amat wajar jika Rizieq dihukum karena menyebabkan orang lain sakit parah.
Jika saja Rizieq Shihab menuruti aturan untuk karantina mandiri 14 hari pasca pulang dari luar negeri, akan terlihat ia terkena corona atau tidak. Namun karena merasa sehat, ia malah jumawa dan akhirnya mengakibatkan banyak orang celaka. Kesombongannya berakhir di penjara dan ia hanya bisa menangis saat mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dari kasus Rizieq, masyarakat merasa pemerintah sudah berbuat adil, dengan menghukumnya sesuai dengan pasal-pasal yang ada. Hukuman dirasa sudah pantas dan ia harus belajar untuk taat kepada peraturan di Indonesia. Jangan mentang-mentang punya jabatan dan banyak fans, lalu jadi sombong dan tidak mengindahkan hukum.
Masyarakat mendukung penuh kelanjutan penyidikan kasus Rizieq, karena faktanya, ia terkena banyak pasal dari beberapa kasus. Sehingga bisa jadi hukumannya akan ditambah dan dendanya juga diperbesar. Seorang public figure seperti Rizieq tidak sepantasnya sengaja melanggar peraturan dan mencelakai banyak orang.
)* Penulis adalah warganet tinggal di Bogor