Mendukung Penegakan Hukum Bagi Pemasok Senjata Api Untuk KST Papua
Oleh : Alfred Jigibalom )*
Masyarakat mendukung penuh penindakan hukuman yang sangat berat untuk upaya kasus penyelundupan serta kepemilikan senjata secara ilegal yang dilakukan oleh Kelompok Separatis dan Teroris (KST) Papua selama ini. Bukan hanya itu, namun mirisnya adalah, segala persenjataan yang didapatkan secara ilegal tersebut juga mereka lakukan untuk melancarkan sejumlah aksi teror hingga mengancam keselamatan serta nyawa dari masyarakat sipil yang tidak bersalah dan juga para aparat keamanan.
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri RI), Tito Karnavian menjelaskan ternyata kepemilikan senjata yang kini dikuasai oleh gerombolan kelompok separatis dan teroris (KST) Papua ternyata berasal dari 4 (empat) sumber.
Sumber pertama kepemilikan senjata yang kini dikuasai oleh KST Papua adalah berasal dari aksi perampasan yang mereka lakukan kepada para aparat keamanan dari personel gabungan Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Badan Intelijen Negara (BIN).
Perampasan yang berhasil dilakukan oleh gerombolan kelompok separatis dan teroris tersebut adalah ketika mereka juga melakukan serangan kepada petugas dan aparat keamanan yang sedang menjalankan misi mereka menjaga kondusifitas di wilayah Bumi Cenderawasih. Diketahui bahwa memang kelompok itu seringkali melancarkan aksi penyerangan mereka kepada para aparat keamanan.
Bahkan, beberapa diantaranya serangan yang dilakukan itu sampai merenggut nyawa dari para prajurit aparat keamanan, sehingga memang bukan hanya mengancam nyawa para masyarakat sipil yang tidak bersalah saja, namun KST Papua juga terus menebarkan teror mereka dengan beberapa kali melakukan aksi serangan kepada aparat keamanan.
Padahal, di sisi lain, pihak aparat keamanan dari personel gabungan TNI, Polri dan BIN sendiri dalam menindak mereka terus mengutamakan asas humanisme dengan pendekatan yang preventif, namun mereka justru terus membuat situasi menjadi semakin memanas dan tidak pernah bisa diajak berkompromi atau bernegosiasi secara baik-baik, karena mereka justru kerap kali melancarkan serangan secara tiba-tiba tanpa bisa diajak bicara terlebih dahulu.
Kemudian, sumber kedua dari persenjataan yang kini dikuasai oleh gerombolan kelompok separatis dan teroris itu adalah dari sisa konflik bersenjata yang dulu pernah meledak di Ambon. Kenyataan ini berasal dari bagaimana senjata yang kini digunakan oleh KST Papua tersebut memang memiliki kesamaan dengan persenjataan yang dulu sempat digunakan dalam konflik di Ambon.
Sebenarnya seluruh aparat keamanan sendiri sudah berhasil meredam dan upaya mereka dalam mengembalikan kedamaian hingga kondusifitas di Tanah Ambon berhasil dengan baik. Namun ternyata sisa senjata dari konflik yang sudah berhasil diselesaikan tersebut, justru masih saja disimpan dan kemudian dijual kepada kelompok separatis dan teroris di Bumi Cenderawasih itu.
Selanjutnya, untuk sumber ketiga dari persenjataan yang KST Papua miliki adalah ternyata berasal dari negara tetangga, yakni mereka mengambil atau memasok senjata dari Filipina Selatan. Memang diketahui bahwa negara tersebut merupakan negara yang bebas senjata.
Tidak hanya sekedar menjadi negara bebas senjata, namun Filipina juga bahkan memiliki rumah usaha yang berkualitas untuk melakukan produksi senjata. Kenyataan tersebut berhasil diungkapkan oleh anggota kepolisian RI yang baru-baru ini mereka mengungkapkan bahwa ternyata memang ada produksi senjata di Filipina Selatan, yang mana disinyalir kuat kalau persenjataan dari negara tetangga itu kemudian diselundupkan dengan cara perdagangan ilegal tentunya oleh KST Papua.
Terdapat lagi sumber keempat dari persenjataan yang dimiliki oleh gerombolan kelompok separatis dan teroris di Bumi Cenderawasih itu, yakni adalah mereka terus memasukkan senjata melalui ‘jalur tikus’ di Papua. Penyelundupan memang terus mereka lakukan, kendati demikian jumlah senjata dari aksi penyelundupan jalur tikus itu memang hanya sebagian kecil saja.
Dengan mengetahui bagaimana sumber-sumber persenjataan yang dimiiki oleh KST Papua tersebut, yang mana mereka ternyata memiliki pasokan persenjataan hingga amunisi yang berasal dari upaya penyelundupan serta kepemilikan senjata ilegal yang mereka kuasai, tentunya semua tindakan tersebut harus bisa mendapatkan hukuman yang sangat berat.
Bagaimana tidak, pasalnya memang di Indonesia sendiri sangat dilarang adanya upaya penyelundupan hingga kepemilikan senjata secara ilegal. Sebenarnya hanya dari 2 (dua) kasus itu saja, seseorang bisa langsung mendapatkan hukuman secara berat. Apalagi ketika persenjataan yang mereka miliki itu kemudian justru malah digunakan untuk melancarkan sejumlah aksi kekerasan hingga menyebarkan teror yang mengancam nyawa masyarakat sipil serta aparat keamanan.
Sehingga jelas sekali bahwa sama sekali segala tindakan yang dilakukan oleh gerombolan kelompok separatis dan teroris Papua itu sama sekali tidak bisa ditoleransi lagi karena setiap tindak-tanduk dan gerak-gerik yang mereka lakukan nyatanya memang melanggar hukum dan ketentuan yang berada di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Dengan segala upaya untuk melakukan penyelundupan dan juga bukti nyata dari kepemilikan senjata secara ilegal yang dilakukan dari banyak transaksi ataupun hasil perampasan dari aparat keamanan yang sebelumnya telah diserang. Memang sudah selayaknya KST Papua mendapatkan hukuman yang sangat berat dari semua tindakan dan aksi yang telah mereka lakukan dan telah merugikan banyak sekali pihak itu.
)* Penulis adalah mahasiswa Papua tinggal di Bali