Mendukung Penegakan Hukum Terhadap KST Papua
Oleh : Moses Waker )*
KST makin meresahkan masyarakat karena berkali-kali membuat kerusuhan di Papua. Oleh karena itu, masyarakat mendukung TNI/Polri agar maksimal dalam menegakkan hukum terhadap KST Papua.
Sudah puluhan tahun KST mencederai Papua dan mereka selalu memiliki alasan yang sama: ingin merdeka dari Indonesia dan mendambakan keadilan. Untuk mencapai tujuannya maka KST melakukan berbagai cara, mulai dari penyebaran hoaks di media sosial sampai penyerangan secara terang-terangan di pemukiman warga.
Penyerangan yang terjadi di Distrik Kiwirok adalah salah satu tragedi yang memilukan. Meninggalnya salah satu tenaga kesehatan (Nakes) setelah ia menyelamatkan diri dari serangan dan malah masuk jurang, membuka mata kita. Bahwa sudah seharusnya KST dihukum berat, karena selalu merugikan masyarakat. Padahal sang Nakes sedang bertugas untuk menyehatkan rakyat Papua, tetapi malah dihilangkan nyawanya dengan kejam.
Komunitas Forum Pegiat Media Sosial Independen (FPMSI) memberi dukungan kepada TNI dan Polri (Secara virtual) demi penegakan hukum yang adil terhadap KST. Tujuannya adalah Papua yang damai dan sejahtera, dan ketika ada KST maka mustahil kedamaian itu ada. Deklarasi ini dihadiri oleh warganet, khususnya milenial, baik yang ada di Papua maupun daerah lain.
Ketua FPMSI Rusdil Fikri menyatakan bahwa tujuan dari deklarasi virtual adalah mengajak masyarakat dan tokoh politik Papua untuk mendukung penegakan hukum terhadap KST. Selain itu, partisipasi dan peran aktif warganet juga bisa dilakukan, dengan mengunggah postingan bernada positif di media sosial.
Tujuan dari unggahan ini agar makin banyak masyarakat yang sadar bahwa pemerintah selama ini sudah memberikan banyak sekali untuk pembangunan Papua. Penyebabnya karena KST selama ini menyebar provokasi dan hoaks, sehingga takutnya masyarakat akan terpengaruh. Lantas berbalik memusuhi pemerintah. Padahal kenyataannya pemerintah telah membuat begitu banyak fasilitas untuk Papua.
Oleh karena itu penegakan hukum terhadap KST patut ditegakkan setinggi-tingginya, agar mereka tidak lagi mengacaukan perdamaian di Papua. Ketika mereka dinyatakan sebagai organisasi teroris, maka mereka terkena UU teroris. Alias ketika tertangkap akan mendapat ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, tergantung dari seberapa besar kesalahannya.
Bahkan ketika untuk kasus yang sangat berat seperti serangan pada aparat atau teror yang berujung pada pembunuhan, seperti pada penyerangan warga dan para Nakes, para anggota KST bisa saja terkena ancaman hukuman penjara seumur hidup. Penyebabnya karena mereka melakukan kejahatan yang sangat berat, sampai menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Hukuman ini dianggap setimpal dengan perbuatannya, karena mereka memang melakukan kejahatan yang luar biasa buruk. Diharap dengan kurungan selama ini, anggota KST akan menyadari kesalahannya. Selain itu, anggota KST lain juga diharap kapok dan menyerahkan diri, sehingga hukumannya bisa jauh berkurang, daripada ketika tertangkap oleh aparat.
Ketika ada anggota KST yang tertangkap oleh Satgas Nemangkawi maka jangan dilihat sebagai pelanggaran HAM, karena mereka memang harus mempertanggungawabkan perbuatannya di dalam bui. Justru KST yang selama ini melanggar HAM karena selalu meresahkan masyarakat. Sehingga wajar jika dicokok lalu dihakimi, dan mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.
Penegakan hukum terhadap anggota KST harus dilakukan setinggi-tingginya. Penyebabnya karena mereka sudah melakukan tindakan di luar batas, dengan membunuh warga sipil yang tidak berdosa. Jangan sampai ada lagi korban gara-gara ulah KST. Penangkapan anggota KST makin digencarkan oleh Satgas Nemangkawi.
)* Penulis adalah mahasiswa Papua tinggal di Gorontalo