Mendukung Penegakan Hukum Terhadap KST Papua
Oleh : Rebecca Marian )*
Aksi brutal Kelompok Separatis dan Teroris (KST) Papua kembali menewaskan 8 pekerja telekomunikasi di Papua. Masyarakat mendukung TNI/Polri untuk menegakkan hukum dan memberantas gerombolan tersebut yang tega melukai rakyat sipil.
Papua adalah wilayah yang terkenal akan pariwisatanya seperti di Raja Ampat, juga viral karena jadi tuan rumah PON XX tahun lalu. Akan tetapi, Papua juga memiliki citra yang kurang positif, karena sempat identik dengan kelompok separatis dan teroris alias KST. Mereka adalah pasukan dari Organisasi Papua Merdeka (OPM) yang tujuannya ingin membelot dari Indonesia.
Kali ini KST kembali melakukan penyerangan di Kampung Kago, Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak, Papua. Mereka menembaki sejumlah karyawan perusahaan dan sampai ada 8 korban jiwa. Sementara karyawan yang selamat langsung meminta pertolongan kepada pihak berwajib. Lantas, jenazah korban diavekuasi dengan menggunakan helikopter.
Masyarakat mengecam penyerangan di kawasan Ilaga, Puncak, Papua. Di sana memang terkenal rawan dan sering terjadi penyerangan. Akan tetapi tak disangka ada penembakan yang berujung pada korban jiwa. Padahal para karyawan tersebut sedang membetulkan tower komunikasi, demi kelancaran komunikasi di Papua, tetapi malah ditembak seenaknya sendiri.
Penegakan hukum terhadap KST wajib dilakukan karena mereka sudah melakukan tindakan kriminal. Jika sudah masuk ke dalam pasal pembunuhan berencana (340 KUHP), maka mereka akan didakwa hukuman 20 tahun penjara dan maksimal adalah hukuman mati. Beratnya hukuman dirasa sudah pantas, karena nyawa dibayar nyawa. Derita keluarga korban tidak sebanding dengan hukuman mereka.
Apalagi KST bukan kali ini saja melakukan penyerangan terhadap warga sipil Papua. Sudah berkali-kali mereka melakukannya, dan juga menimbulkan korban jiwa. Para korban tersebut ada yang berprofesi sebagai pekerja bangunan, ada yang petugas kesehatan, dan ada yang guru. Tak habis pikir, mengapa KST melakukan kekejian di luar batas sampai mengancam nyawa orang lain?
KST tidak bisa dibiarkan dan beralasan bahwa korban meninggal adalah mata-mata dari pihak berwajib, karena itu hanya tuduhan mereka. Padahal mereka hanya bernafsu ingin membunuh, bagaikan kesetanan dan tidak punya hati nurani. Di antara para korban juga ada orang asli Papua, dan mereka sangat keji karena membunuh saudara sesukunya sendiri.
Penegakan hukum terhadap KST memang harus dilakukan karena mereka tersangkut berbagai kasus. Selain pembunuhan berencana, mereka juga didakwa dengan tuduhan pembelotan, dan ancaman hukumannya adalah maksimal 20 tahun penjara (menurut pasal 108 KUHP).
Pemberontakan sudah berlangsung bertahun-tahun dan aparat berusaha agar makin banyak anggota KST yang tertangkap. Pasalnya, mereka bekerja secara gerilya sehingga agak menyusahkan. Apalagi markas KST juga ada di tengah hutan sehingga ada kamuflase yang menyulitkan pencariannya.
Ketika operasi Nemangkawi diubah namanya menjadi operasi Damai Cartenz, maka bukan otomatis menjadi damai alias tidak ada penangkapan anggota KST. Melainkan, tetap ada usaha untuk membubarkan KST, karena mereka adalah penghianat negara.
Kemudian, jangan ada lagi yang membela KST dengan alasan kemanusiaan, karena faktanya merekalah yang melanggar hak asasi manusia dengan membunuh orang lain. Tuduhan (biasanya dari luar negeri) tentang KST tidak usah dihiraukan karena mereka tidak tahu betapa kejamnya kelompok tersebut.
Masyarakat di Papua maupun seluruh Indonesia mendukung penegakan hukum untuk anggota KST, yang telah melakukan kekejian dengan membunuh 8 orang karyawan di kawasan Puncak. Kedamaian di Bumi Cendrawasih harus dijaga sehingga masyarakat bisa beraktivitas dengan aman, tanpa takut akan teror dari KST.
)* Penulis adalah mahasiswa Papua tinggal di Jakarta