Mendukung Penerapan PPKM Jelang Nataru
Oleh : Raditya Rahman )*
Pemerintah berupaya menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru). Langkah tersebut merupakan upaya efektif untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 di akhir tahun.
Jika berkaca pada pengalaman sebelumnya, angka kasus terkonfirmasi Covid-19 mengalami kenaikan pada masa liburan. Hal ini tentu saja menjadi kewaspadaan kita bersama agar tidak lengah dalam menerapkan protokol kesehatan.
Pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Sesuai Assesment untuk seluruh wilayah Indonesia selama libur Natal 2021 dan tahun baru 2022 demi mengurangi risiko penyebaran Covid-19.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menuturkan, kebijakan tersebut ditempuh dalam rangka memperketat pergerakan masyarakat guna mencegah lonjakan kasus Covid-19. Sebab, libur Natal-Tahun Baru diprediksi akan meningkatkan mobilitas masyarakat.
Pemberlakuan PPKM sesuai Assesment selama libur Natal dan Tahun Baru sangat penting dilakukan. Pasalnya, pandemi Covid-19 di Indonesia belum selesai. Oleh karenanya, pengetatan diperlukan demi keselamatan bersama dan menjaga konsistensi keadaan Covid-19 yang sudah membaik.
Ia mengungkapkan, secara garis besar tidak ada aturan khusus dalam penerapan aturan PPKM untuk masa akhir tahun itu. Meski tidak ada penyekatan, namun masyarakat tetap disarankan untuk tidak bepergian kecuali dalam rangka memenuhi kebutuhan primer dan tetap ada pengetatan aturan.
Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM level 3 pada periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) secara serentak di semua wilayah. Penerapan PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti assesmen situasi pandemi sesuai dengan yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan. Keputusan tersebut diambil karena didasari oleh capaian vaksinasi dosis 1 di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76% dan dosis 2 yang mendekati 56%.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mendorong kepada pemerintah daerah untuk dapat kembali mengaktifkan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 di setiap provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan, sampai pada tingkat rukun warga (RW) dan rukun tetangga (RT). Di mana setiap orang yang hendak masuk kawasan tertentu wajib melapor ke pengurus wilayah. Satgas Covid-19 di setiap lini juga harus mengingatkan masyarakat supaya tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.
Protokol kesehatan 5M mulai dari memakai masker, mencuci tangan dengan air atau hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas dan menghindari kerumunan. Petugas kesehatan juga harus menerapkan 3T atau Testing, Tracing dan Treatmen kepada masyarakat, terutama yang terkonfirmasi positif Covid-19. Juga upaya memperluas cakupan vaksinasi Covid-19.
Mengenai penerapan protokol kesehatan seama perayaan Natal, pemerintah mewajibkan pengurus gereja dan tempat-tempat perayaan Natal untuk menyiapkan segala fasilitas yang diperlukan. Begitupun di pusat perbelanjaan, destinasi wisata, titik potensial kerumunan.
Untuk kegiatan belajar mengajar, pemerintah kembali menerapkan pembelajaran jarak jauh dan pembagian rapor pada awal semester genap pada bulan Januari 2022. Para Guru dan siswa belajar daring dan hanya libur pada akhir pekan, di Hari Natal, serta tahun baru 1 Januari 2022.
Jika terdapat hajatan seperti pernikahan, panitia atau tuan rumah harus tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Kegiatan seni budaya dan olahraga ditiadakan selama periode 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Hal tersebut disebabkan karena pemerintah akan menutup semua alun-alun pada malam perayaan tahun baru untuk mencegah kerumunan.
Sementara itu bagi masyarakat yang ingin merayakan Natal di Gereja, pemerintah menekankan agar perayaan Natal dapat dilakukan secara sederhana, lebih menekankan persekutuan di tengah keluarga.Pihak Gereja juga wajib membentuk Satgas Prokes Penanganan Covid-19, berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 Daerah.
Sebelum memasuki gereja, jemaat perlu melakukan pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna gereja. Selain itu, jemaat juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari gereja serta hanya yang jemaat berkategori hijau dan kuning yang diperkenankan masuk.
PPKM sesuai Assesment memang sudah seharusnya diterapkan. Sebab, penularan Covid-19 bisa terjadi di masa saja tanpa mengenal wilayah. Perlu kita ketahui, bahwa tren peningkatan kasus covid-19 biasanya terjadi 2-3 minggu setelah mobilitas puncak terjadi.
PPKM sesuai Assesment merupakan bentuk kewaspadaan terhadap kemungkinan terjadinya kenaikan kasus. Hal ini ditempuh agar Indonesia tidak mengalami pandemi gelombang ketiga serta mewujudkan Indonesia yang bebas dari virus Corona.
)* Penulis adalah kontributor Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini