Warta Strategis

Mendukung Penertiban Simbol dan Atribut FPI

Oleh : Yasin )*

Front Pembela Islam telah resmi dibubarkan pada tahun 2020. Dengan demikian, berbagai simbol maupun atribut terkait FPI harus ditertibkan.

Pemerintah telah resmi membubarkan FPI. Selaras dengan hal tersebut Kepala Kepolisian RI (Kapolri) kala itu Idham Azis, menerbitka maklumat terkait dengan pelarangan simbol FPI di masyarakat. hal tersebut tertulis pada, Kapolri Nomor Mak/1/I/2020 tertanggal 1 Januari 2021 tentang kepatuhan terhadap larangan kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta penghentian Kegiatan Front Pembela Islam.

            Dalam Maklumat-nya, Idham meminta kepada masyarakat untuk tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.     

            Ia juga meminta agar masyarakat segera melaporkan kepada aparat yang berwenang jika menemukan kegiatan, simbol dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.

            Mantan Kapolri tersebut juga meminta kepada masyarakat untuk tidak mengakses, mengunggah dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.

            Hal tersebut telah dibenarkan oleh Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Argo Yuwono.

            Sebelumnya, pemerintah juga telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh enam Kementerian dan Lembaga.

            SKB tersebut bernomor 220-4780 tahun 2020, Nomor M.HH.05.05 tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, Nomor 320 Tahun 2020 Tentang Larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI, SKB tersebut ditetapkan dan berlaku mulai tanggal 30 Desember 2020.

            Salah satu poin dalam SKB tersebut adalah berkaitan dengan larangan dilakukannya kegiatan, penggunaan simbol dan atribut FPI dalam wilayah hukum Indonesia.

            Menko Polhukam Mahfud MD menyebutkan FPI sebagai organisasi terlarang dan tidak lagi memiliki legal standing baik sebagai ormas maupun organisasi biasa.

Menurutnya, pelarangan FPI sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 82 PUU 11 2013 tertanggal 23 Desember 2014 bahwa pemerintah telah melarang aktifitas FPI.        

            Dengan tidak adanya legal standing, mantan hakim MK tersebut juga meminta kepada pemerintah daerah untuk senantiasan memberikan tindakan tegas kepada organisasi yang membawa nama FPI.

            Setidaknya ada enam alasan yang mendasari pelarangan tersebut, di antaranya yakni untuk menjaga eksistensi ideologi dan konsensus bernegara, isi anggaran dasar FPI dianggap bertentangan dengan UU Ormas, FPI disebut belum memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar sebagai Organisasi Masyarakat (ormas) dan sejumlah pengurus serta anggota FPI terlibat terorisme juga tindak pidana lain.

            Pada kesempatan berbeda, Polres Wonogiri akan melakukan penegakan hukum apabila terdapat temuan atau ada kegiatan yang berkaitan dengan organisasi yang telah dilarang tersebut. Hal itu tentu saja sebagai respons atas kebijakan pemerintah pusat yang telah menetapkan bahwa FPI telah menjadi organisasi terlarang di Indonesia.

            Hingga kini, situasi di Wonogiri masih kondusif, tidak ada pengerahan massa dan sejenisnya. Tentu saja masyarakat dihimbau untuk tidak terprovokasi dan tetap menjaga toleransi antarumat beragama.

            Kapolres Wonogiri AKBP Christian Tobing menuturkan, secara struktural keberadaan ormas FPI tidak tercatat di Wonogiri. Meski demmikian, pihaknya tetap mengumpulkan data dan informasi dengan dukungan intelijen. Dengan demikian, apabila ada potensi masalah, langsung bisa ditangani.

             Pada kesempatan berbeda, Kapolsek Makasar, Jakarta Timur Komisaris Saiful Anwar mengatakan, pihaknya membolehkan tim relawan dari FPI untuk memberikan bantuan kepada korban banjir. Syaratnya, para relawan tidak mengenakan atribut organisasi.

            Sebelumnya, Polisi juga membubarkan tim relawan yang tengah memberikan bantuan ke korban banjir di Cipinang Melayu, Jakarta Timur karena memakai atribut FPI.

            Tentu saja konsekuensi dari terbitnya SKB tersebut adalah, tidak ada lagi pihak-pihak yang diizinkan untuk menggunakan nama dan beragam atribut FPI dalam kegiatan di tengah masyarakat.

            Sehingga semua eks anggota FPI harus menghormati dan menjunjung tinggi aspek hukum. Oleh karena itu, pihak Kemenag juga meminta para pimpinan dan anggota eks FPI untuk mentaati keputusan final pemerintah.

            Juru Bicara Kemenag Abdul Rochman, juga menghimbau kepada seluruh elemen bangsa untuk terus menjaga kondusifitas serta mengajak masyarakat Indonesia untuk tidak mudah terprovokasi oleh kelompok yang tidak puas atau memiliki kepentingan lain di balik pembubaran FPI.

            Penertiban Simbol dan Atribut FPI, tentu diharapkan agar eks FPI dapat berkiprah bagi bangsa melalui saluran baru yang lebih baik.

)* Penulis adalah warganet tinggal di Bogor

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

Adblock Detected

Kami juga tidak suka iklan, kami hanya menampilkan iklan yang tidak menggangu. Terimakasih