Mendukung Penyederhanaan Birokrasi Wujudkan Efektivitas Pemerintahan
Oleh : Aldia Putra )*
Program pennyederhanaan birokrasi merupakan salah satu program prioritas Pemerintahan Jokowi-Ma’ruf dalam periode keduanya. Penyederhaan birokrasi tersebut diyakini mampu mempercepat pengambilan keputusan dan menghemat anggaran, sehingga efektivitas Pemerintahan dapat terwujud.
Presiden Joko Widodo tampaknya berkemauan keras dalam menyederhanakan birokrasi yang dikemas sebagai reformasi birokrasi. Birokrasi yang dikehendakinya ialah melayani, bukan dilayani. Dalam pidatonya ia pernah mengatakan, semestinya pemerintah bisa bekerja dalam struktur yang sederhana agar bisa berjalan semakin lincah.
Struktur sederhana yang dikehendaki Jokowi juga kian jelas dalam pidato pelantikannya pada 20 Oktober. Birokrasi harus disederhanakan dengan cara memangkas struktur eselon, dari lima tingkat menjadi dua tingkat saja. Eselon III dan IV dipangkas, totalnya berjumlah 426.718.
Apabila eselon III dan IV dipangkas, jabatan yang hilang di kementerian antara lain kepala bagian, kepala bidang (eselon III), dan kepala subbagian dan kepala seksi (eselon IV).
Presiden Jokowi juga menegaskan, di pemerintahan yang ia jalankan di periode keduanya tidak boleh ada segala macam kelambatan. Ia menginginkan adanya percepatan dalam segala hal.
Birokrasi saat ini merupakan warisan dari Orde Baru. Ciri sistem birokrasi saat itu memang disusun melalui jalur eselon. Dimana terdapat 5 tingkatan jabatan. Eselon I yang tertinggi dan eselon V yang terendah.
Setiap tingkatan eselon tersebut ditetapkan besar kecilnya tunjangan jabatan. Eselonisasi menjadi mewah karena selain menunjukkan wibawa kekuasaan, hal tersebut juga menggambarkan fasilitas tunjangannya.
Harus kita akui bahwa lima tingkatan hierarki birokrasi tersebutlah yang membuat kinerja pemerintah bergerak sangat lamban. Saking lambannya sampai disebut sebagai birokrasi siput.
Dimana pola pengambilan keputusan birokrasi siput ialah dari eselon I turun ke eselon II diturunkan lagi ke eselon III, IV, baru dari bawah naik lagi. Akibatnya pengambilan keputusan menjadi sangatlah lambat.
Contoh kasus, Untuk menyelenggarakan kegiatan di ranah kelistrikan, ada 2000 jenis izin yang harus dipenuhi. Pengurusan izin baru tersebut selesai dalam waktu 2-4 tahun karena membutuhkan persetujuan dari pejabat eselon yang berlapis-lapis.
Selain memangkas peraturan yang panjang dan rumit hingga proses perijinan cepat, ia pun menghimbau apabila ada calon investor yang ingin membangun pabrik yang orientasinya ekspor segera keluarkan ijinnya.
Pemangkasan Birokrasi tentu merupakan sesuatu yang penting, agar urusan yang berkaitan dengan surat-menyurat termasuk pengajuan perijinan itu bisa lebih cepat dan tidak berbelit-belit hingga bisa mencapai empat bulan.
Birokrasi yang gemuk dan berlemak tentu cenderung boros anggaran dan koruptif. Lebih dari itu, justru kegemukan suatu birokrasi dapat mempersulit masuknya investasi yang digadang-gadang dapat mendongkrak pertumbuhan ekonomi. Rencana besar ekspansi kinerja ekspor juga terhambat.
Tentu harus tegas dikatakan bahwa eselonisasi telah mematikan inovasi dan kreatifitas kaum milenial yang baru diterima sebagai pegawai negeri. Sama sekali tidak ada ruang di birokrasi yang memungkinkan milenial berkreasi, apalagi melebihi atasannya dari kaum kolonial.
Oleh karena itu, penyederhanaan / pemangkasan birokrasi menjadi suatu keniscayaan apabila konsisten melaksanakan undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Di dalamnya eselonisasi birokrasi sudah tidak dipergunakan lagi.
Birokrasi ASN hanya akan dikelompokkan menjadi 3 jabatan. Yakni kelompok pertama jabatan administrasi, kedua jabatan fungsional dan ketiga jabatan pimpinan tinggi.
Tentu saja penghapusan jabatan eselon III dan IV diharapkan dapat memperpendek rentang kendali. Meja-meja birokrasi perizinan akan semakin sedikit jika perlu satu atap saja. Dengan demikian, tentu akan tercipta efektifitas dan efisiensi dalam pengambilan keputusan.
Perlu diketahui juga bahwa kebijakan penyederhanaan birokrasi bukanlah hal yang sederhana, perlu pengawasan yang kuat, mengingat hal yang akan diubah merupakan suatu tatanan yang telah lama menjadi bagian dalam tata kerja birokrasi di Indonesia
Tjahjo Kumolo selaku MenPan-RB menuturkan, penyederhanaan birokrasi bertujuan untuk meningkatkan efektifitas pemerintahan dan mempercepat pengambilan keputusan.
Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tersebut menjelaskan, akselerasi penyederhanaan birokrasi ini akan melalui 5 tahap. Pertama Identifikasi jabatan administrasi pada unit kerja. Kedua, pemetaan jabatan dan pejabat administrasi yang terdampak penyederhanaan birokrasi. Kemudian ketiga, pemetaan jabatan fungsional yang bisa ditempati oleh pejabat yang terdampak penyederhanaan birokrasi.
Penyederhanaan birokrasi ini tentunya diharapkan seluruh masyarakat Indonesia. Tak hanya membuat kinerja menjadi lebih efisien dan efektif, tetapi juga mempercepat urusan yang semestinya tidak membutuhkan banyak waktu.
)* Penulis adalah pengamat sosial politik