Mendukung Penyederhanaan Regulasi Wujudkan Birokrasi Profesional
Oleh : Almira Fadhilla )*
Urusan pemerintahan, birokrasi yang terlalu berlarut-larut, tidak hanya membuat kebijakan atau urusan administrasi berjalan lambat, tetapi juga bisa berakhir pada suatu kegagalan. Salah satu solusinya adalah dengan melakukan penyederhanaan regulasi guna mempercepat proses perizinan.
Melalui Pemerintahan Jokowi Jilid II ini, pemerintah telah melakukan penyederhanaan birokrasi sebagai program prioritas. Presiden Joko Widodo juga bertekad untuk terus melakukan penyederhanaan birokrasi secara besar-besaran. Beliau mengungkapkan bahwa investasi untuk penciptaan lapangan kerja harus diprioritaskan, sehingga prosedur yang panjang harus dipangkas. Selain itu, beliau juga meminta agar eselonisasi disederhanakan menjadi hanya 2 level, digantikan dengan jabatan fungsional yang menghargai keahlian dan menghargai kompetensi.
Penyederhanaan birokrasi bertujuan untuk mewujudkan birokrasi yang dinamis, lincah (agile), dan profesional dalam upaya peningkatan efektifitas dan efisiensi guna mendukung kinerja pemerintah kepada publik. Presiden Joko Widodo dengan tegas meminta kepada para menteri, pejabat, dan birokrat, agar serius menjamin tercapainya tujuan program pembangunan. Jika ditemukan ada yang tidak serius, Presiden akan menghentikan yang bersangkutan dari jabatannya.
Untuk percepatan penyederhanaan birokrasi, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah bergerak cepat dengan mendorong seluruh pimpinan instansi pemerintah untuk melaksanakan langkah-langkah strategis dan konkret.
Setidaknya terdapat sembilan langkah yang harus segera dilakukan sebelum Desember 2019. Langkah-langkah tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB nomor 384, 390, dan 391 Tahun 2019 yang ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Gubernur, serta para Wali kota dan Bupati tentang Langkah Strategis dan Konkret Penyederhanaan Birokrasi.
Kesembilan langkah strategis tersebut akan diawali dengan identifikasi terhadap unit kerja eselon III, IV, dan V yang dapat disederhanakan dan dialihkan jabatan strukturalnya sesuai peta jabatan di masing-masing instansi. Lalu, dilakukan pemetaan jabatan pada unit kerja yang terdampak peralihan, sekaligus mengidentifikasi kesetaraan jabatan-jabatan struktural tersebut dengan jabatan fungsional yang akan diduduki. Selanjutnya, dilakukan penyelarasan kebutuhan anggaran terkait besaran penghasilan pada jabatan yang terdampak oleh kebijakan penyederhanaan birokrasi. Kemudian para pimpinan instansi harus melaksanakan sosialisasi dan memberikan pemahaman kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing yang berkaitan dengan kebijakan penyederhanaan birokrasi guna menciptakan sinergitas yang baik.
Proses transformasi jabatan struktural ke fungsional yang dilakukan berdasarkan hasil pemetaan akan dilaksanakan paling lambat minggu keempat Juni 2020. Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo berharap kepada setiap pimpinan instansi agar melakukan seluruh proses yang tercantum dalam SE secara profesional, bersih dari praktek KKN, menghindari konflik kepentingan dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian, dan sejalan dengan tata kelola pemerintahan yang baik, dan berpedoman pada ketentuan perundang-undangan.
Mari kita bersinergi dukung dan awasi proses penyederhanaan birokrasi. Semoga penyederhanaan birokrasi dapat berjalan baik dan lancar, sehingga meningkatkan investasi, membuka banyak lapangan kerja, meningkatkan pendapatan, hingga mempercepat pertumbuhan ekonomi. Indonesia Unggul. Indonesia Maju.
)* Penulis adalah (Mahasiswa Pasca Sarjana Univ. Gunadarma)