Warta Strategis

Mendukung Penyederhanaan Regulasi

Oleh : Indah Rahmawati )*

Upaya penyederhanaan regulasi kini mulai dioptimalkan. Hal ini dilakukan agar perbaikannya mampu membuat iklim investasi makin meningkat.

Akhir-akhir ini pemerintah tengah disibukkan oleh program prioritas pembangunan, dengan sistem penyederhanaan regulasi. Regulasi ini diterapkan dalam rangka memperbaiki peringkat Indonesia dalam kemudahan berusaha (ease of doing business/EODB). Peraturan perundang-undangan beserta kebijakan yang dianggap tidak sejalan dengan kemudahan berusaha akan dihapuskan, dicabut, direvisi, ataupun diperbaiki.

Pemerintah, khususnya Kementerian Hukum dan HAM, sebelumnya menetapkan lima dimensi yang akan dipakai untuk menata regulasi nasional. Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly meluncurkan lima dimensi itu bersamaan dengan Rapat Koordinasi Penataan Regulasi yang diselenggarakan di Badan Pembinaan Hukum Nasional beberapa waktu lalu.

Yasonna menerangkan jika Pemerintah terus melakukan ikhtiar guna menanggapi segala perubahan yang terjadi. Salah satu yang harus dilakukan ialah mempermudah iklim berusaha dengan menata sistem regulasi. Penataan regulasi itu dilakukan dengan melibatkan pihak akademisi dan masyarakat sipil.

Menurut pengertian, regulasi ialah suatu peraturan yang dibuat untuk membantu mengendalikan suatu kelompok, lembaga atau organisasi, serta masyarakat demi tercapainya tujuan tertentu dalam kehidupan bersama, bermasyarakat, juga bersosialisasi.

Tujuan dari pembuatan regulasi atau aturan ini adalah guna mengendalikan manusia atau masyarakat dengan sejumlah batasan-batasan tertentu. Regulasi biasanya diterapkan pada berbagai lembaga masyarakat, baik untuk keperluan masyarakat umum maupun untuk keperluan bisnis.

Istilah regulasi biasanya banyak digunakan dalam berbagai sektor, sehingga definisinya memang dirasa cukup luas. Namun secara umum kata regulasi digunakan untuk menggambarkan suatu peraturan yang berlaku di dalam kehidupan bermasyarakat.

Regulasi ini tak mampu berdiri sendiri, jika ingin mengetahui secara mendetil, maka kita harus melihat pada bidang apa regulasi tersebut dipakai. Umumnya, regulasi diterapkan pada peraturan hukum negara, peraturan perusahaan, dan juga yang lainnya.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi telah memberikan perhatian serius terhadap persoalan kemudahan berbisnis. Berkenaan dengan hal ini Jokowi akan memberlakukan penyederhanaan regulasi untuk meningkatkan investasi. Pihaknya menginstruksikan kepala daerah dan aparat TNI-Polri serta kejaksaan di daerah untuk membantu pemerintah pusat mempermudah masuknya investasi ke Nusantara.

Jokowi meminta kepada para gubernur, bupati, dan wali kota serta para anggota DPRD untuk tidak banyak membuat peraturan tingkat daerah. Dirinya mengklaim negara sudah kebanyakan peraturan yang menumpuk sehingga dinilai menyulitkan pemerintah daerah karena tak bisa bergerak cepat dalam mengambil keputusan.

Sejalan dengan Jokowi, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian turut meminta kepala daerah untuk proaktif melakukan penyederhanaan aturan maupun perizinan. Diharapkannya, perbaikan regulasi dapat membuat iklim investasi semakin membaik.

Ia berpendapat bahwa penyederhanaan peraturan sangat diperlukan. Dengan adanya regulasi yang baik, maka investor akan lebih percaya sehingga bisa meningkatkan investasi yang pada akhirnya membuka kesempatan kerja serta mampu menggerakkan roda ekonomi. Tito menekankan jika program ini adalah fokus Jokowi guna mendukung kegiatan investasi.

Sementara itu, Sekretaris Utama (Sestama) BIN Zaelani mengatakan, BIN juga ingin menyukseskan kebijakan pemerintah dengan meningkatkan kerjasama dan sinergitasnya dengan Humas kementerian dan lembaga negara. Dirinya berharap dapat memperkuat komunikasi antar pemangku kepentingan yang akan mewujudkan sinergitas dalam membumikan program prioritas pemerintah.

Ia juga menyatakan, salah satu hal yang perlu diperhatikan dari kebijakan pemerintah adalah penyederhanaan regulasi beserta perizinan, termasuk memangkas birokrasi. Hal ini akan memberikan dampak positif dengan harapan meningkatkan investasi dan daya saing Indonesia. BIN juga berupaya untuk mengajak seluruh Humas kementerian dan lembaga untuk ikut bersinergi mengamankan kebijakan pemerintah. Rencana Koordinasi perlu dilakukan untuk menyamakan persepsi dalam menerjemahkan visi-misi Presiden Jokowi.

Sebagai informasi, Penataan regulasi yang melewati serangkaian paket kebijakan memang diklaim telah membuahkan hasil. Hal ini dibuktikan dari kenaikan posisi Indonesia dalam peringat kemudahan berusaha versi Bank Dunia. Tahun ini Indonesia telah bercokol di posisi 72 dari total 190 negara yang disurvei. Pada tahun lalu Indonesia masih di urutan ke 91. Kini Pemerintah menargetkan untuk bisa masuk 40 besar negara dengan tingkat kemudahan berusaha yang tinggi.

Maka dari itu dukungan akan langkah-langkah pemerintah yang berpotensi untuk memajukan bangsa haruslah dioptimalkan. Jangan ada saling tuding terkait kebijakan-kebijakan yang akan dilakukan. Toh, semua yang dilakukan pemerintah ialah dengan satu tujuan, yakni mewujudkan Indonesia yang maju, adil dan makmur.

)* Penulis adalah pengamat sosial politik

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

Adblock Detected

Kami juga tidak suka iklan, kami hanya menampilkan iklan yang tidak menggangu. Terimakasih