Mendukung Penyelidikan Ormas Terlarang Terlibat Aksi Teroris
Oleh : Zakaria )*
Rizieq Shihab saat ini masih menjalani pemeriksaan dalam beberapa persidangan, karena ia terbelit beberapa kasus sekaligus. Ini adalah konsekuensi dari banyaknya pasal yang dia langgar, bukan berarti sebuah siksaan. Justru ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pemeriksaan dan pengadilan Rizieq adalah usaha untuk menegakkan keadilan di Indonesia.
Ketika Rizieq Shihab masuk penjara dan eksepsinya ditolak, ada bisik-bisik dari pendukungnya bahwa ia sedang dizolimi. Tentu publik lebih percaya kepada majelis hakim daripada eks anggota FPI yang jadi fans pria tua itu. Karena tidak ada asap jika tidak ada api. Rizie tak akan dibui ketika tidak melanggar hukum di negeri ini.
Pasal-pasal yang dilanggar oleh Rizieq di antaranya adalah pasal 216 dan 160 KUHP. Ia didakwa melanggar UU kekarantinaan, penghasutan, dan pelanggaran protokol kesehatan. Pria tua itu juga 2 kali menolak hadir ketika dipanggil oleh Polda Metro Jaya. Sehingga wajar jika harus diadili.
Rizieq Shihab memang sudah menjalani banyak persidangan di pengadilan negeri, dan mungkin ia merasa lelah sehingga mencecar anggota majelis hakim. Sampai-sampai salah satu dari mereka berniat ingin menggugat Rizieq karena dianggap tidak menghormati hakim. Publik juga ternganga karena tokoh masyarakat seperti Rizieq ternyata suka bicara keras dan kotor, sungguh memalukan.
Padahal Rizieq tidak bisa beralasan sedang ditimpa ketidak-adilan, karena persidangannya adalah upaya untuk menegakkan keadilan. Ahmad Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR RI menyatakan bahwa polisi sudah mempertimbangkan banyak hal saat menahan Rizieq. Begitu juga saat di persidangan. Karena ia diadili agar tidak melakukan hal di luar koridor hukum.
Bagaimana bisa ia ngotot agar eksepsinya diterima dan berteriak-teriak bahwa haknya dirampas untuk mendapatkan keadilan, padahal sudah melanggar banyak peraturan? Justru ketika ia dibiarkan begitu saja dan tidak dibui serta diadili, akan terjadi lebih banyak kisruh di negeri ini.
Pertama, Rizieq bisa melanjutkan aksinya dalam safari keliling Indonesia. Apalagi di bulan puasa, di mana hampir tiap hari ada acara yang mengundang penceramah. Ketika ia datang, maka akan menarik massa dan menyebabkan klaster corona baru di mana-mana. Walau sudah mengenakan masker, tetapi mereka tak menjaga jarak, sehingga tetap menularkan virus covid-19.
Saat ini terjadi, dikhawatirkan akan terjadi serangan corona gelombang 2. Sehingga pandemi tidak segera berakhir. Daripada ada penularan penyakit berbahaya, lebih baik mencokok 1 oknum yang jadi toko utama penyebaran corona, yaitu Rizieq Shihab.
Apalagi ia ketahuan memalsukan hasil tes swab, sehingga kebohongannya bisa diduplikasi oleh keluarga dan kroni-kroninya. Jika ini terjadi, akan makin menyulitkan tim satgas covid untuk melakukan tracing dari orang yang berkontak dengan mereka. Sungguh mengerikan jika ada yang kena corona gara-gara kebohongan orang lain.
Selain itu, ketika Rizieq dibawa ke depan majelis hakim, sebenarnya hak sebagai warga negara sedang dijalankan. Ini adalah upaya untuk menegakkan keadilan. Karena jika berkaca pada kejadian puluhan tahun lalu (saat orde baru), napi semacam Rizieq akan dijebloskan ke dalam penjara begitu saja tanpa ada proses pengadilan.
Hal ini yang tidak pernah Rizieq pikirkan, karena sudah terlanjur diselimuti amarah membabi-buta. Ia ingin bebas dan lepas bagaikan burung merpati, tetapi suka melanggar hukum dan seenaknya sendiri. Apakah ini sikap dari seorang eks pimpinan ormas? Sungguh tak tahu diri.
Proses pengadilan Rizieq Shihab akan terus dilakukan, walau ia meronta-ronta ingin dibebaskan dari dalam penjara. Semua prosesi sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku di Indonesia. Ia tidak bisa berkelit dari jeratan hukum, dan harus mempertangungjawabkan perbuatannya hingga 6 tahun ke depan.
)* Penulis adalah warganet tinggal di Bogor