Mendukung Percepatan Aturan Turunan UU Cipta Kerja
Oleh : Savira Ayu )*
UU Cipta Kerja makin sempurna dengan 44 aturan turunannya. Namun peraturan presiden dan peraturan pemerintah yang jadi aturan turunan tersebut, belum 100% jadi. Diharapkan mereka bisa diresmikan februari 2021, karena perlu pertimbangan yang matang, agar bisa segera diimplementasikan.
Masyarakat sempat kaget ketika UU Cipta Kerja mencapai hampir 1.000 lembar, karena UU ini memang mengurus hampir segala aspek. Mulai dari investasi hingga UMKM. Setelah ada UU Cipta Kerja, maka diambah lagi dengan aturan turunannya. Sehingga bisa lebih detail dan jika dipraktekkan di lapangan, akan berlangsung dengan lancar.
Elen Setiadi, Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum dan Ketahanan Ekonomi Kemenko Perekonomian menyatakan bahwa ada 44 aturan turunan UU Cipta Kerja. Rinciannya, 40 peraturan pemerintah dan 4 peraturan presiden. Aturan turunan ini mencakup berbagai sektor dan klaster. Namun sampai saat ini ke-44 perpres dan PP belum diresmikan.
Lantas kapan lanchig aturan turunan tersebut? Doddy Widodo, Dirjen Pertahanan KPAII Kemenperin, memprediksikan bahwa aturan turunan akan selesai februari 2021. Karena 44 aturan itu masih digodok pemerintah, dan targetnya selesai setidaknya akhir februari ini. Dalam artian, masyarakat diminta bersabar untuk menunggu aturan turunan UU Cipta Kerja ini.
Meski UU Cipta Kerja diresmikan oktober 2020, namun aturan turunanya tak bisa terselesaikan dalam waktu yang sama. Karena diharap 44 perpres dan PP ini lebih detail, dan tak ada kesalahan sedikitpun. Prosesnya, setelah dibuat draft RPP dan Rperpres, maka diupload di situs khusus. Masyarakat bisa membaca dan bahkan memberi masukan pada pemerintah.
Setelah periode masukan ditutup, maka DPR membacanya satu-persatu dan mempertimbangkannya. Apakah masukan itu benar atau hanya kritik kasar. Tidak semua bisa ditampung, karena tak semua orang memberi feedback positif. Masyarakat tak usah kecewa ketika masukannya tidak diimplementasikan, karena mungkin tak sesuai konteks. Lagipula, pemerintah sudah berusaha adil dengan meminta pendapat rakyatnya.
Kemudian, DPR merapatkan aturan turunan ini dengan lembaga dan kementrian terkait. Sehingga mereka bisa memberi masukan dan pertimbangan lebih lanjut, dan nantinya tak ada lagi miskoordinasi. DPR memang berkolaborasi dengan banyak pihak, agar bisa kompak dalam membuat aturan turunan yang bermanfaat bagi masyarakat.
Aturan turunan ini diharap akan berjalan dengan harmonis, dengan sang ‘kakak’ UU Cipta Kerja. Sehingga tidak ada peraturan yang tumpang tindih antara keduanya. Oleh karena itu, proses sebelum aturan turunan diresmikan jadi lebih panjang, agar tidak ada kontra antara perpres, PP, dengan UU Cipta Kerja.
Jika nanti aturan turunan sudah selesai dan diresmikan, maka diharap kehidupan masyarakat akan membaik, walau kita masih berada di tengah pandemi. Ketika nanti ada vaksinasi nasional dan UU Cipta Kerja beserta aturan turunannya diterapkan, maka kondii finansial akan naik perlahan. Karena kepercayaan investor akan naik seiring dengan klaster investasi.
Mereka akan menanam modal dan membangun pabrik padat karya, sehingga masyarakat bisa bekerja di sana. Otomatis banyak yang terentas dari status pengangguran, dan bisa lagi membeli sembako, tanpa harus berharap pada jatah BLT. Daya beli masyarakat akan naik, dan dagangan para pebisnis laku kembali. Roda ekonomi bergulir lagi dan kita bisa selamat dari ancaman krisis ekonomi tahap 2.
Begitu hebatnya efek dari UU Cipta Kerja dan aturan turunannya, sehingga taraf hidup masyarakat bisa terus naik. Oleh karena itu, kita wajib mendukung UU ini beserta perpres dan PP tersebut, agar kehidupan sosial dan ekonomi di Indonesia makin baik. Karena mereka bukanlah aturan di atas kertas, melainkan benar-benar diterapkan di lapangan.
Mari kita tunggu peresmian 44 aturan turunan UU Cipta Kerja, agar penerapannya di lapangan makin baik. Karena pemerintahan Presiden Jokowi tidak pernah membuat UU yang hanya berlaku di atas kertas atau mimbar DPR, melainkan harus benar-benar bermanfaat bagi masyarakat. Semoga taraf hidup kita membaik, berkat UU Cipta Kerja dan 44 aturan turunannya.
)* Penulis adalah kontributor Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini