Mendukung Percepatan Operasional Otorita IKN
Oleh : Selvi Nurhapsari )*
Otorita Ibu Kota Negara (IKN) akan beroperasi paling lambat pada tahun 2022. Masyarakat pun mendukung percepatan operasional otorita IKN agar pemindahan IKN dapat terlaksana sesuai jadwal.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Wandy Tuturoong menegaskan bahwa pemerintah tengah melakukan akselerasi proses operasional Otorita IKN agar lembaga baru itu bisa segera direalisasikan.
Wandy juga memastikan, pemerintah sudah memikirkan bagaimana caranya agar proses operasional otorita IKN bisa dipercepat. Di dalam undang-undang Nomor 3 tahun 2022 tentang IKN tersebut telah diatur secara rinci terkait proses transisinya. Dirinya menjelaskan bahwa nantinya Otorita IKN akan dibantu oleh kementerian/lembaga dalam melakukan persiapan dan pembangunan IKN sampai tahun 2023, hingga akhirnya bisa lebih penuh pengendaliannya. Hal tersebut telah tertuang di pasal 36 ayat 2-4.
Wandy mengungkapkan, proses pendirian lembaga baru, terutama setingkat kementerian memang memerlukan tahapan-tahapan dan kerap kali membutuhkan waktu yang cukup panjang. Misalnya, struktur dan kewenangan lembaga ditetapkan melalui peraturan presiden (perpres)m pengangkatan pimpinan atau kepala diatur dalam keputusan presiden (Kepres) dan pengisian struktur organisasi dan tata kelola (SOTK) serta pemenuhan anggarannya. Dirinya juga mencontohkan, pembentukan kantor staf Presiden membutuhkan waktu sekiranya 3 sampai dengan 4 bulan untuk bisa sepenuhnya beroperasi.
Wandy menegaskan bahwa pemerintah sudah berpengalaman dalam hal pembentukan lembaga setingkat kementerian. Jadi untuk pendirian dan operasional otorita IKN ini tentu akan mengacu pada pengalaman yang sudah ada. Pemerintah juga sudah merancang berbagai mekanisme percepatan.
Ia juga memastikan, Kantor Staf Presiden bersama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) akan terus mengawal berbagai pembahasan dan penyelesaian draft aturan turunan UU IKN.
Seperti Perpres tentang Otorita IKN, Perpres tentang rencana Induk IKN, Peraturan pemerintah tentang pendanaan dan Keppres tentang pengalihan fungsi DKI Jakarta ke Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
Wandy bertekad, pihaknya akan bekerja sebaik mungkin untuk menyukseskan pemindahan IKN. Sebab momentumnya adalah sekarang ini, yaitu ketika Pemerintah dan DPR bisa menghasilkan kesepakatan yang penting. Agar ketimpangan antara Jawa dan Luar Jawa bisa segera diatasi.
Wandy juga mengatakan, bahwa Presiden Jokowi sudah memiliki kriteria untuk calon kepala otorita. Selain sosok tersebut tidak terafiliasi partai politik, bekas kepala daerah dan memiliki latar belakang arsitek, menurutnya Jokowi juga memiliki kriteria lain.
Kriteria tersebut antara lain seperti managerial skill untuk mengkoordinasikan berbagai pekerjaan dan berbagai kementerian/lembaga yang pada awal pembangunan IKN masih akan terlihat secara langsung di lapangan. Selain itu juga memiliki kemampuan komunikasi yang baik dengan beragam stakeholder, terutama pemerintah daerah di Kalimantan Timur dan masyarakat setempat.
Dalam pasal 1 angka 10 UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang ibu Kota Negara, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara merupakan Kepala Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara. Kepala Otorita IKN memiliki kedudukan setingkat menteri, ditunjuk, diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR.
Sama halnya dengan presiden, gubernur dan bupati, Kepala Otorita IKN dan Wakil Kepala Otorita IKN memegang jabatan selama lima tahun, terhitung sejak tanggal pelantikan. Namun bedanya, kepala otorita IKN dan Wakil Kepala Otorita IKN dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama.
Selain itu, dalam pasal 10 ayat 2, Kepala Otorita IKN dan/atau Wakil Kepala Otorita IKN sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh Presiden sebelum masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir.
Berdasarkan draft bakal beleid yang telah diserahkan ke DPR, pemerintah mengatur Otorita IKN dapat melakukan perubahan dan penyesuaian terhadap rencana induk IKN setelah mendapatkan persetujuan dari Presiden. Nantinya Kepala Badan Otorita IKN akan berkantor di Jakarta dan Balikpapan. Namun, operasional seperti itu hanya bersifat sementara selama proses pembangunan fisik di IKN Nusantara masih berlangsung.
Pembangunan IKN akan terus diupayakan dengan maksimal, percepatan operasional otorita harus dilakukan agar pembangunan IKN di Provinsi Kalimantan Timur tersebut dapat terlaksana sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan.
)* Penulis adalah kontributor Pertiwi Institute