Mendukung Percepatan Pembangunan Kesejahteraan Papua
Oleh: Hendrik Kupia (Warganet Kota Ternate)
Kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga saat ini tidak pernah henti untuk terus membangun Tanah Papua dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat asli Papua dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Keseriusan pemerintah pusat dalam pembangunan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua hingga keluar Inpres No. 9 tahun 2020 tentang percepatan pembangunan Papua dan Papua Barat.
Berbagai kebijakan program pembangunan dilakukan di Provinsi Papua dan Papua Barat ditujukan untuk mengurangi angka kemiskinan yang tinggi, mengurangi indeks kemahalan, dan pemerataan sarana pembangunan infrastruktur. Keluarnya Intruksi Presiden No. 9 Tahun 2020 menjadi salah satu payung hukum terbaru dalam mempercepat kemajuan pembangunan di Tanah Papua.
Pemerintahan kali ini menaruh perhatian besar bagi kepentingan Papua, salah satunya dengan memperbanyak pembangunan infrastruktur dasar bagi pemenuhan kebutuhan warga lokal asli Papua.
Guna mewujudkan infrastruktur yang andal, sekaligus yang bisa menjawab tantangan di lapangan, Kementerian PUPR berkomitmen melakukannya ke dalam empat program. Pertama, pemerataan pembangunan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat. Kedua, dukungan afirmatif untuk peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM). Ketiga, pelaksanaan Program Padat Karya Tunai (PKT). Keempat, pemenuhan kebutuhan dan pelayanan dasar dengan dukungan infrastruktur PUPR.
Masyarakat berharap dengan komitmen yang berkesinambungan tersebut, pemerintah dapat turut memberikan solusi dan kontribusi nyata, sekaligus menjawab tantangan dalam memajukan masyarakat Papua. Sementara itu, masyarakat lain juga harus mendukung program positif yang dibangun demi memajukan Papua.