Mendukung Perppu Corona Disahkan Menjadi Undang-Undang
Oleh : Alfisyah Kumalasari )*
Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19. Masyarakat pun mendukung pengesahan Perppu tersebut menjadi undang-undang agar Pemerintah dapat bergerak cepat menangani Covid-19 dan dampaknya bagi perekonomian nasional.
Pandemi Covid-19 masih berlangsung di Indonesia. Virus Corona yang kecil membuat perekonomian nyaris ambruk. Kebijakan untuk stay at home membuat para pedagang di jalanan kehilangan pelanggan. Mereka beralih untuk berjualan secara online.
Kondisi ini membuat pemerintah tidak tinggal diam. Presiden sudah mengajukan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Corona ke DPR, untuk mengatasi stabiltas finansial di Indonesia. Rancangan Perppu ini dibuat karena tahun 2020 adalah saat untuk membuat APBN. Jadi diharap adanya Perppu ini memberikan revisi APBN dan mengajukan penambahan anggaran, karena negeri ini berada dalam kondisi darurat ekonomi.
Di dalam Perppu Corona, pemerintah meminta tambahan anggaran di APBN sebanyak 405,1 trilyun rupiah. Rinciannya, sebanyak 75 trilyun untuk penambahan anggaran kesehatan. Untuk apa uang sebanyak ini? Dana sebesar ini dibutuhkan untuk memberikan intensif bagi para petugas kesehatan seperti dokter dan perawat yang menangani virus Covid-19, termasuk santunan jika ada dari mereka yang meninggal dunia.
Selain itu, uang 75 trilyun tersebut juga dibuat untuk meng-upgrade Rumah Sakit yang menangani para pasien Corona. Juga untuk membeli baju hazmat, masker, hand sanitizer, ventilator, dan alat kesehatan lain untuk melindungi para tenaga medis dari virus Covid-19. Semua alat ini sudah sesuai dengan standar Kemenkes.
Selanjutnya, dana 110 trilyun digunakan untuk memberikan sumbangan sembako pada rakyat yang terkena efek pandemi Covid-19. Juga untuk subsidi listrik dan uang untuk penerima PKH. Sisanya dianggarkan untuk penerima kartu pra kerja, karena semakin banyak pengangguran di negeri ini.
Pengusaha juga diberi pinjaman dana melalui KUR (kredit usaha rakyat) sehingga bisa melanjutkan bisnisnya yang sempat lesu terkena dampak Corona. Sebanyak 70 trilyun akan disiapkan untuk budget ini. Mereka juga senang karena ada diskon untuk membayar pajak selama 6 bulan ke depan. Sementara sisa uang 150 trilyun dianggarkan untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional.
Uang sebanyak 405,1 trilyun memang terlihat besar sekali. Mungkin banyak yang bertanya, untuk apa penambahan anggaran APBN sebanyak itu? Padahal ini bukanlah sebuah pemborosan. Di tengah pandemi Covid-19, para tenaga medis memang butuh tambahan APD, masker, dan alat kesehatan. Juga Rumah Sakit yang representatif untuk menangani para pasien Corona.
Harga alat kesehatan memang tidak pernah murah, apalagi usia pakainya juga tidak bisa digunakan selama bertahun-tahun. Jadi anggaran 75 trilyun dirasa sudah sepadan dengan pengeluaran barang-barang yang dibutuhkan oleh para tenaga medis. Karena alat kesehatan itu juga sudah berstandar Kemenkes, maka tak heran harganya juga cukup tinggi.
Anggaran 110 trilyun untuk membantu rakyat yang kena efek Corona juga dirasa sangat rasional. Jumlah penduduk di Indonesia sekitar 200 juta orang. Jika dibagi secara adil, maka 1 orang mendapat bantuan dari pemerintah sebanyak 550.000 rupiah. Bantuan ini dirupakan sembako yang menjadi kebutuhan utama masyarakat saat ini.
Pengusaha juga bisa senang karena ada bantuan kredit usaha rakyat. Mereka bisa meneruskan untuk membuka toko dan berjualan dengan semangat karena ada tambahan modal. Pemerintah tidak hanya memikirkan nasib para petugas medis, tapi juga para pebisnis.
Perppu Corona dibuat untuk mengatasi masalah yang terjadi akibat efek pandemi Covid-19. Pengajuan Perppu ini ke DPR diharap bisa cepat disetujui, agar penanganan Corona di Indonesia juga cepat teratasi. Mari kita selalu dukung langkah presiden untuk mengatasi virus Covid-19 dengan menaati aturan dan mendukung pemerintah.
)* Penulis aktif dalam Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini