Mendukung Proses Hukum Penyebar Hoax dan Provokasi Tentang Covid-19 di Medsos
Oleh : Raditya Rahman )*
Belakangan ini muncul seorang pemuda yang mengaku tidak percaya akan adanya Covid-19 dan siap untuk menyentuh mayat covid-19. Pemuda tersebut bernama Asep Sakamullah (32) warga desa Ciwaru, Kabupaten Kuningan, dan saat ini berhasil dibekuk aparat kepolisian karena video yang dibuatnya membuat geger masyarakat Kuningan.
Dalam video berdurasi 2 menit 50 detik tersebut, Asep menyatakan ingin membuat eksperimen dengan menyentuh pasien positif dan orang yang meninggal karena terpapar Covid-19. Hal tersebut ia lakukan karena dirinya tidak percaya akan adanya virus corona.
Akibat ulahnya tersebut, Asep ditangkap oleh pihak kepolisian. Pria yang bekerja sebagai tukang tambal ban tersebut mengaku depresi hingga akhirnya nekat merekam pernyataan provokasi tersebut. Dirinya beralasan membuat video tersebut karena depresi dengan keadaan, dimana semenjak adanya Covid-19, benar-benar berat sekali terutama dari penghasilannya sebagai seorang tukang tambal ban.
Meski demikian, dirinya tetap kekeuh tidak percaya akan adanya virus corona. Menurutnya, banyak orang lain yang satu pemikiran, namun tidak berani menyampaikan. Berkat video yang meresahkan tersebut, Asep akhirnya dilepaskan oleh petugas kepolisian dan dikenai sanksi wajib lapor selama 1 bulan.
Pihak kepolisian ingin memberikan pembinaan kepada Asep, agar hal-hal yang pernah dilakukan tersebut, tidak terulangi kembali. Sebelumnya, Pada November 2020 lalu, Bareskrim Polri mencatat terdapat 104 orang yang dijadikan tersangka karena menyebarkan berita hoax terkait Covid-19. Dimana sebanyak 17 orang ditahan, sedangkan 87 orang lainnya tidak ditahan.
Data tersebut merupakan gabungan dari seluruh jajaran Polda secara nasional. Data dikumpulkan dalam kurun waktu 30 Januari – 24 November 2020. Tentu kita tidak tahu apa yang menjadi tujuan para pembuat hoaks seperti itu. Namun, informasi sesat atau Hoax tersebut akan membuat masyarakat semakin resah dan menambah ketakutan di tengah wabah yang belum berakhir.
Untuk menghentikan tindakan yang tidak bertanggungjawab tersebut, pemerintah melalui kementerian komunikasi dan informatika (kemenkominfo) akan memberikan sanksi tegas pada siapapun yang terbukti membuat dan menyebarkan hoax dengan sengaja.
Dalam keterangan tertulisnya, Kemenkominfo menyatakan bahwa pelaku penyebar hoax secara sengaja dapat dijerat dengan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau yang lebih dikenal dengan UU ITE. Tak tanggung-tanggung, pelaku akan diancam dengan hukuman penjara atau denda hingga mencapai Rp 1 miliar.
Dalam pasal 4 5A ayat (1) undang-undang tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik bisa dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 Miliar.
Kemenkominfo juga menghimbau kepada masyarakat untuk dapat secara bijak memanfaatkan teknologi dan tidak menyalahgunakannya untuk menyebarkan informasi hoaks.
Pada kesempatan berbeda, Wakil Gubernur (Wagub) Papua Barat Mohammad Lakotani meminta kepada Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 di wilayah tersebut untuk dapat menangkal hoaks tentang virus corona baru yang beredar di masyarakat.
Lakotani menilai, masih ada sebagian kecil masyarakat di Papua Barat yang tidak percaya dengan penyebaran virus corona alias Covid-19. Hal ini bisa menjadi kendala dalam menerapkan protokol kesehatan di wilayah tersebut.
Dirinya juga menambahkan, bahwa warga yang tidak percaya dengan adanya virus corona tersebut merupakan korban hoaks yang beredar di media sosial.
Dirinya secara tegas mengatakan, bahwa pemerintah tidak boleh kalah dari penyebar hoax. Dengan kemampuan yang dimiliki pemerintah, tentu saja informasi hoax tentang covid-19 harus ditangkal.
Saat pendemi dan sektor ekonomi mengalami penurunan karena menurunnya daya beli masyarakat, hal ini rupanya menjadi kekhawatiran bagi banyak orang hingga akhirnya muncul beberapa orang yang nekat untuk membuat narasi dimana Covid-19 tidak ada dan hanya hasil pemikiran. Padahal, saat pandemi seperti ini kegaduhan haruslah diminimalisir.
Dengan meningkatnya kasus covid dan seiring berjalannya vaksinasi, tentu saja narasi hoax harus segera ditumpas dan pelakunya harus mendapatkan konsekuensiny, baik berupa tindakan hukum ataupun sanksi sosial yang dapat memberikan efek jera.
)* Penulis adalah kontributor Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini