Mendukung Proses Peradilan Rizieq Shihab
Oleh : Firza Husein )*
Rizieq Shihab sudah menjalani sidang kasus kerumunan pada 16 maret 2021. Masyarakat mendukung proses peradilan, walau diadakan secara virtual. Penyebabnya karena saat ini masih masa pandemi, sehingga ketika sidang seperti biasa, ditakutkan akan menimbulkan kerumunan dan tidak bisa menjaga jarak.
Rizieq Shihab menjadi tersangka atas kasus kerumunan di Petamburan, karena melanggar pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan pasal 216 tentang menghalang-halangi ketentuan Undang-Undang, sehingga harus mendekam di penjara selama 6 tahun. Terlebih, gugatan praperadilannya ditolak oleh hakim. Sehingga mau tak mau ia harus dihukum di dalam bui.
Tanggal 16 maret 2021, dilangsungkan sidang perdana kasus hasil tes swab Rizieq yang diduga dipalsukan, dengan agenda pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum. Rizieq Shihab tidak dihadirkan ke muka hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan ia menjalani persidangan secara virtual. Namun jaksa dan penuntut umum tetap boleh datang ke pengadilan.
Seharusnya semua orang menghormati majelis hakim, akan tetapi tim kuasa hukum Rizieq Shihab bertingkah tidak sopan. Mereka berteriak dan menuntut agar Rizieq didatangkan ke pengadilan. Munarman, salah satu anggota tim kuasa hukum Rizieq akhirnya walk out karena kecewa dengan sidang virtual ini. ia mengaku keluar karena pengacara juga sudah keluar.
Tingkah Munarman yang walk out dengan penuh emosi tentu menjadi olok-olok masyarakat. Sebagai anggota tim kuasa hukum, seharusnya ia menjaga etika di depan orang banyak. Akan tetapi malah berbuat kekanak-kanakan dengan menunjukkan kemarahannya dan keluar dari persidangan.
Sedangkan Rizieq sendiri juga protes karena ia ingin dihadirkan ke pengadilan lalu ikut-ikutan walk out. Menurutnya, permohonan untuk tidak mengadakan sidang online sudah dilayangkan oleh tim kuasa hukum. Selain itu, ia juga minta keadilan. Akan tetapi, majelis hakim tidak merasa menerima surat tersebut dan alasan Rizieq, sehingga mereka tetap melaksanakan sidang secara virtual.
Alasan Rizieq bahwa takut ada sabotase atau jaringan internet yang kurang stabil saat sidang virtual amat dibuat-buat. Bagaimana bisa ada sabotase seperti itu? Jika memang ada kecurangan, maka seseorang bisa saja dijebloskan ke dalam bui tanpa ada proses di pengadilan. Justru ketika ada peradilan, maka hak Rizieq sebagai warga negara di negara hukum sedang dijalankan.
Sidang via gawai ini dilakukan karena menghindari kerumunan, karena ditakutkan pendukung Rizieq akan datang untuk melihatnya. Karena saat pandemi, amat riskan jika massa akan menggeruduk pengadilan dan ditakutkan akan membentuk klaster corona baru. Sehingga sebanyak lebih dari 600 aparat diterjunkan untuk mengamankan sidang tersebut dan berjaga-jaga dari amuk massa.
Jangan sampai ada klaster corona baru dari massa pendukung Rizieq, ketika ia dihadirkan di depan hakim. Karena mereka datang beramai-ramai dan tidak bisa menjaga jarak, walau sudah memakai masker. Apalagi OTG semakin banyak berkeliaran dan kita tidak tahu siapa dari massa itu yang ternyata positif corona. Pendukung Rizieq diharap bijak dan harus ingat bahwa saat ini masih masa pandemi.
Lagipula, Rizieq adalah tersangka kasus kerumunan massa. Jadi jangan sampai ada kerumunan baru yang terbentuk dan membuat lonjakan kasus corona. Hal ini sangat tidak lucu, karena ada pasien covid gara-gara mendukung seorang tersangka yang membuat 80 orang tertular covid.
Masyarakat mendukung penuh proses peradilan Rizieq Shihab karena ia memang bersalah dan melanggar beberapa pasal. Sidang virtual tetap sah di mata hukum, karena saat pandemi, jangan sampai ada kerumunan yang terbentuk dan menyebabkan klaster corona baru. Seharusnya Rizieq, Munarman, dan tim kuasa hukum memahaminya dan tidak walk out sembarangan.
)* Penulis adalah warganet tinggal di Bogor