Mendukung Sanksi Tegas Pelanggar PPKM Darurat
Oleh : Adita Wijayanti )*
Masyarakat mendukung Pemberian sanksi tegas bagi pelanggar kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Selain mengancam keselamatan orang lain, Pelanggar PPKM Darurat dapat menghambat penanganan pandemi Covid-19.
Protokol kesehatan yang awalnya 3M saat ini meningkat menjadi 5M, pertambahan tersebut yakni mengurangi mobilitas dan menjauhi kerumunan. Koordinator Nasional Jaringan Gusdurian Alissa Wahid menyatakan dukungannya kepada pemerintah untuk dapat memberikan sanksi tegas bagi para pelanggar protokol kesehatan (prokes). Hal tersebut dinilai perlu sebagai upaya dalam menertibkan masyarakat untuk dapat berperilaku hidup sehat agar terhindar dari paparan virus corona.
Sementara itu, Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin meminta agar semua pelanggar protokol kesehatan mendapatkan sanksi tegas.Dirnya memberikan instruksi seluruh kepala kejaksaan tinggi dan kepala kejaksaan negeri se-Indonesia untuk dapat mengambil langkah yang diperlukan sesuai fungsi dan kewenangan dalam pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
Dalam keterangannya, Burhanudin mengatakan, bahwa setiap pelanggar protokol kesehatan dikenakan sanksi tegas dan tanpa pandang bulu serta memastikan sanksi yang dijatuhkan tersebut mampu memberikan efek jera baik kepada pelaku maupun anggota masyarakat lainnya. Berkaitan dengan hal tersebut, dirinya juga meminta agar ada operasi yustisi penegakkan hukunt tentang kedisiplinan PPKM.
Pada kesempatan berbeda, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, Kepala daerah yang tidak menerapkan ketentuan PPKM darurat di Jawa-Bali, akan dikenai sanksi. Sanksi tersebut bisa berupa teguran tertulis hingga pemberhentian sementara.
Luhut mengatakan, sanksi yang akan dikenakan sesuai dengan pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah. Kententuan lebih lanjut terkait hal tersebut akan diatur secara detaul melalui instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri). Tak hanya itu, sanksi juga akan dikenakan pada pelaku penyebaran berita bohong atau hoax terkait pelaksanaan PPKM darurat.
Luhut juga menyampaikan, bahwa nantinya Mendagri Tito Karnavian akan menerbitkan instruksi yang dapat memberikan kewenangan kepada gubernur, bupati dan wali kota untuk melarang setiap kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan.
Dalam menjalankan dan mengawasi PPKM darurat, para kepala daerah berkoordinasi dengan TNI, Polri dan Kejaksaan. Instruksi tersebut tentu akan menjadi dasar dalam penindakan hukum selama pelaksaanaan PPKm darurat.
Perlu diketahui bahwa, varian delta lebih cepat menyebar dibandingkan varian alpha, dimana ternyata varian tersebut memiliki prevalensi 50-60% lebih cepat menular dibandingkan dengan alpha.
Lembaga Biologi Molekuler (LBM) Eijkman mengaku khawatir jika mutasi virus corona Eek akan berdampak pada penurunan efikasi alias kemanjuran vaksin virus Corona yang digunakan saat ini. Eijkman menyebutkan, mutasinya terjadi di protein spike atau yang sering disebut protein S1. Sehingga mengakibatkan reseptor lebih mengikat pada sel manusia menjadi lebih kuat, yang berimplikasi pada cepat dan banyaknya jumlah penularan.
Kepala LBM Eijkam Amin Soebandrio menyebutkan bahwa varian corona Eek dilaporkan berpotensi menular lebih cepat. Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (P2PML) Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi menduga varian Eek memiliki potensi yang mengakibatkan penularan yang lebih masif. Terlebih saat ini ada tiga varian virus corona yang tersebar di Indonesia.
Sekretaris Perusahaan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) Aestika Oryza Gunarto menilai bahwa protokol 2M tersebut sebenarnya bukan hal yang baru. Hal tersebut rupanya sering ditekankan oleh para pengambil kebijakan guna mencegah penyebaran Covid-19 sejak Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diterapkan.
Aestika sendiri rupanya sudah jauh mengurangi intensitas kegiatan dengan monilitas tinggi dan menjauhi kerumunan atau tempat ramai juga sudah dilakukan semenjak Covid-19 pertama kali merebak pada tahun lalu sampai saat ini.
Menurutnya, mengurangi mobilitas bukan berarti tidak dapat beraktifitas dan tidak produktif. Sekarang sudah banyak kantor yang menerapkan Work From Home (WFH) dan mereka bisa tetap produktif walaupun bekerja dari rumah. Terlebih saat ini sudah banyak tersedia platform digital untuk berkomunikasi dan bekerja dari manapun.
Prokes 5M adalah salah satu upaya dalam menekan laju penularan Covid-19. Ketika angka kejadian pasien positif semakin bertambah, tentu saja kita tidak boleh lengah terhadap banyaknya pasien. Oleh sebab itu, masyarakat diimbau untuk selalu taat Prokes demi mencegah lonjakan pasien Covid-19 di Indonesia.
)* Penulis adalah mahasiswa Untirta