Mendukung Upaya Aparat Keamanan Berantas Judi Online
Judi online telah menjadi masalah serius di Indonesia, mengancam moral masyarakatdan merusak tatanan sosial. Untuk mengatasi permasalahan ini, Presiden Joko Widodo membentuk satuan tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024. Langkah ini menunjukkan komitmenpemerintah untuk memberantas perjudian daring yang telah merambah ke berbagailapisan masyarakat.
Dampak negatif dari judi online tidak hanya terbatas pada aspek moralitas, tetapi juga ekonomi. Banyak orang terjerumus dalam lingkaran setan judi online, menghabiskanuang yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Tidak jarang, mereka terpaksa berhutang atau melakukan tindakan kriminal untuk memenuhikecanduan berjudi. Hal ini tentu saja berdampak pada perekonomian keluarga dan masyarakat secara keseluruhan. Oleh karena itu, upaya aparat keamanan dalammemberantas judi online sangat penting untuk menjaga stabilitas ekonomi masyarakat.
Aparat keamanan telah melakukan berbagai upaya untuk memberantas judi online, mulai dari penindakan langsung terhadap pelaku, penggerebekan situs-situs judi online, hingga pemblokiran akses internet terhadap situs-situs tersebut. Namun, upaya ini tidakakan maksimal tanpa adanya dukungan penuh dari masyarakat. Masyarakat harus turutaktif dalam melaporkan praktik judi online kepada aparat keamanan dan tidak segan-segan untuk memberikan informasi yang dapat membantu proses penindakan. Partisipasi aktif masyarakat akan menjadi kekuatan besar dalam memberantas judionline.
Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin menegaskan bahwa Satgas PemberantasanJudi Online akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang terlibat, baik penyelenggaramaupun peserta. Tidak ada toleransi, bahkan jika yang terlibat adalah pejabat, anggotaTNI/Polri, atau pegawai KPK.
Sementara itu, langkah konkret juga sudah dilakukan oleh Polri sebelum pembentukanSatgas, dengan pengungkapan 3.975 kasus judi daring dalam tiga tahun terakhir. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji menyatakanbahwa langkah-langkah penindakan telah melibatkan 5.982 tersangka dan pemblokiran40.642 situs judi daring. Selain itu, rekening yang dibekukan mencapai 4.196 denganaset yang disita sebesar Rp817,4 miliar. Upaya ini menunjukkan bahwa pemerintahserius dalam menindak perjudian daring yang merugikan masyarakat.
Namun, upaya penindakan saja tidak cukup. Perlu ada edukasi dan sosialisasi yang massif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya judi online. Menkominfo Budi Arie Setiadi menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan berbagaikampanye edukasi, termasuk melalui SMS blast dan iklan layanan masyarakat di radio. Selain itu, Kemenkominfo telah memutus akses lebih dari 2,9 juta konten judi online. Kerja sama dengan berbagai platform digital seperti X, Telegram, Google, Meta, dan TikTok juga dilakukan untuk menekan penyebaran konten judi daring.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga berperan aktif dalam upaya pemberantasan judionline dengan memblokir lebih dari 6.000 rekening nasabah yang terindikasi melakukantransaksi judi online. Langkah ini penting untuk memutus rantai keuangan yang digunakan oleh para pelaku judi daring. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa OJK telah meminta perbankan untuk menutuprekening yang berada dalam Customer Identification File (CIF) yang sama denganrekening yang terindikasi judi online.
Selain itu, OJK juga tengah menyusun dan memfinalisasi beberapa ketentuan regulasiuntuk mendukung pemberantasan judi online. Langkah ini termasuk RancanganPeraturan OJK (RPOJK) terkait konglomerasi keuangan dan perusahaan indukkonglomerasi keuangan, serta RPOJK tentang perintah tertulis setelah amandemenyang merupakan mandat dari Undang-Undang P2SK. Regulasi ini diharapkan dapatmemperkuat upaya pencegahan dan penindakan terhadap aktivitas judi daring.
Pentingnya dukungan masyarakat dalam pemberantasan judi online tidak bisadiabaikan. Presiden Jokowi secara tegas mengajak masyarakat untuk tidak terlibatdalam perjudian, baik secara offline maupun online. Edukasi tentang bahaya judi dan bagaimana dampaknya terhadap perekonomian dan sosial sangat penting. Masyarakat harus menyadari bahwa perjudian hanya akan merugikan mereka sendiri dan lingkungan sekitar.
Mendukung upaya aparat keamanan dalam memberantas judi online adalah tanggungjawab kita bersama. Judi online membawa dampak negatif yang besar bagi moralitas, ekonomi, dan stabilitas sosial masyarakat. Oleh karena itu, partisipasi aktif masyarakat, edukasi, peran keluarga dan lembaga pendidikan, penguatan regulasi, pemberdayaanekonomi, pendekatan psikologis, serta kerjasama internasional sangat diperlukan dalamupaya ini.
Secara keseluruhan, upaya pemerintah dalam memberantas judi online harus didukungoleh seluruh elemen masyarakat. Penindakan yang tegas terhadap pelaku judi daring, baik penyelenggara maupun peserta, harus diimbangi dengan edukasi dan sosialisasiyang terus menerus. Pemerintah dan masyarakat harus bekerja sama untuk memutusmata rantai perjudian daring yang merusak tatanan sosial dan ekonomi. Bersama-samakita harus berjuang untuk memberantas judi online demi masa depan yang lebih baikbagi generasi mendatang. Dengan komitmen dan kerja sama yang kuat, Indonesia bisabebas dari ancaman judi online dan membangun masyarakat yang lebih sehat dan sejahtera.