Mendukung Vaksinasi Booster Sebagai Syarat Perjalanan
Oleh : Aulia Hawa )*
Vaksinasi booster (suntikan vaksin ketiga) diwajibkan dan dijadikan syarat sebelum masyarakat melakukan perjalanan, baik domestik maupun internasional. Aturan ini didukung 100% oleh banyak orang karena booster lebih meningkatkan imunitas tubuh dari Corona. Jika semua penumpang sudah dibooster maka perjalanan dipastikan aman dan pandemi bisa dikendalikan.
Pandemi membuat banyak aturan jadi berubah karena disesuaikan dengan keadaan. Jika dulu masyarakat yang akan bepergian (terutama dengan Kereta Api dan pesawat terbang) harus menunjukkan hasil tes PCR yang negatif. Namun sekarang mereka tidak perlu tes lagi. Diganti dengan kewajiban menunjukkan hasil vaksin booster, di aplikasi PeduliLindungi.
Aturan ini tercantum dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 83 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dalam Negri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19. Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Udara Isnin Istiartono menyatakan bahwa aturan ini berlaku efektif sejak tanggal 29 Agustus 2022.
Isnin melanjutkan, syarat naik pesawat terbang yang berlaku sejak tanggal 29 Agustus adalah:
1. Wajib vaksin booster jika penumpang berusia 18 tahun ke atas.
2. Penumpang berusia 6-18 tahun harus divaksin dengan 2 dosis.
3. Penumpang berusia di bawah 6 tahun tidak ada syarat vaksin tapi harus didampingi orang dewasa yang telah divaksin booster.
Kapasitas angkut pesawat terbang sudah kembali 100% seperti masa sebelum pandemi. Oleh karena itu, persyaratan vaksin booster memang diwajibkan. Penyebabnya karena ketika kapasitas penuh maka tidak ada lagi jarak antar penumpang. Untuk melindungi diri dari kemungkinan penularan Corona, maka selain wajib pakai masker, juga wajib vaksin booster.
Masyarakat mendukung penuh perubahan peraturan ini. Penyebabnya karena pertama, untuk tes PCR biayanya cukup tinggi. Kedua, aturan ini akan meningkatkan cakupan vaksinasi booster di Indonesia. Pada pertengahan tahun 2022, cakupan vaksinasi booster baru berkisar 22%. Padahal cakupan vaksinasi dosis 2 sudah lebih dari 80%.
Cakupan vaksinasi booster harus ditingkatkan agar kekebalan tubuh masyarakat lebih kuat dan meminimalisir penularan Corona dalam perjalanan. Ketika masih pandemi dan Corona terus bermutasi menjadi varian dan subvarian baru, maka tidak cukup hanya dengan 2 kali suntikan vaksin.
Penyebabnya karena setelah 6 bulan vaksin dosis kedua, maka perlindungan terhadap Corona akan menurun pelan-pelan. Oleh karena itu harus dilanjutkan dengan suntikan booster. Jika semua penumpang pesawat terbang sudah dibooster maka tidak ada rasa was-was dalam perjalanan, karena kekebalan tubuhnya sudah bagus.
Akan tetapi, untuk mendapatkan suntikan booster tidak perlu menunggu 6 bulan setelah suntikan dosis kedua. Masyarakat hanya perlu menunggu 3 bulan setelah divaksin dosis kedua, lalu keluar jadwal booster di aplikasi Peduli Lindungi. Jika sudah tertera jadwalnya maka mereka diharap segera berangkat ke Rumah Sakit terdekat untuk mendapatkan suntikan vaksin booster Corona, dan masih digratiskan oleh pemerintah.
Juru Bicara Tim Satgas Penanganan Covid-19, Profesor Wiku Adisasmito, menyatakan pelaku perjalanan harus mendapatkan suntikan booster. Bagi masyarakat yang masih belum memenuhi status vaksin (booster), maka diperkenankan untuk menunda perjalanan domestik. Lantas harus segera mendapatkan suntikan booster ke pusat kesehatan terdekat.
Profesor Wiku menambahkan, booster digalakkan sebagai syarat perjalanan, untuk mengantisipasi varian baru Corona yang bisa saja muncul 6 bulan ke depan. Dalam artian, virus ini memang terus bermutasi menjadi varian dan subvarian baru, dan biasanya lebih ganas daripada varian sebelumnya. Oleh karena itu masyarakat diwajibkan vaksin booster sebelum melakukan perjalanan, agar tidak tertular Corona varian apa saja.
Vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan didukung penuh oleh masyarakat. Penyebabnya karena jumlah OTG (orang tanpa gejala) makin banyak. Apalagi jika mereka hanya terkena Corona ringan yang gejalanya mirip sekali dengan batuk-pilek biasa, tapi ditambah dengan anosmia (kehilangan fungsi indra penciuman). OTG masih kuat untuk beraktivitas di luar rumah dan tidak sadar kalau kena Corona.
Jika OTG tidak disiplin memakai masker dan ia akan melakukan perjalanan domestik, maka potensi penularan Corona akan terjadi. Baik di bandara, stasiun, maupun terminal. Apalagi di ketiga tempat tersebut sudah mulai dipadati orang dan susah untuk menjaga jarak. Untuk mengantisipasi penularan Corona maka tiap penumpang harus di booster.
Pemberian booster adalah suatu kawajiban dan masyarakat diharap untuk mengerti maksudnya, agar mereka selamat dari bahaya Corona dalam perjalanan. Apalagi vaksin ini masih digratiskan oleh pemerintah, sehingga tidak ada alasan untuk menolaknya. Segeralah booster ke Puskesmas atau Rumah Sakit terdekat jika belum disuntik.
Vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan domestik dan perjalanan luar negeri didukung penuh oleh masyarakat. Penyebabnya karena vaksin ini bisa melindungi dari penularan Corona, yang terus bermutasi menjadi lebih ganas. Kemudian, dalam perjalanan penumpangnya juga sudah 100%, sehingga booster akan melindungi masyarakat dari segala kemungkinan penularan Corona.
)* Penulis adalah kontributor pertiwi Institute