Menengok Kabar Pembahasan RUU Pemilu
Oleh: Ardian Wiwaha )*
Penyelenggaraan pembahasan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Umum (Pemilu) di tingkat panitia khusus antara Legislatif dan Eksekutif sudah memasuki babak final. Terdapat tiga hasil yang disepakati dengan salah satu isu yang paling terpanas yakni terkait dengan lima paket isu krusial RUU Pemilu ke Sidang Paripurna pada tanggal 20 Juli 2017.
Berdasarkan keterangan dari Lukman Edy, selaku Ketua Pansus Pemilu pada Kamis (13/7) di bilangan komplek parlemen Senayan, Jakarta, lukman menjelaskan terdapat lima paket isu krusial yang akan dilanjutkan ke sidang paripurna, sehingga diutamakan jalan penentuan keputusan final melalui solusi musyawarah mufakat.
Adapun lima paket isu krusial tersebut, antara lain:
Paket A
- Presidential Threshold: 20 – 25 persen
- Parliamentary Threshold: 4 persen
- Sistem Pemilu: Terbuka
- Dapil Magnitude DPR: 3 – 10
- Metode Konversi Suara: Sainte-lague murni
Paket B
- Presidential Threshold: 0 persen
- Parliamentary Threshold: 4 persen
- Sistem Pemilu: Terbuka
- Dapil Magnitude DPR: 3 – 10
- Metode Konversi Suara: Kuota hare
Paket C
- Presidential Threshold: 10 – 15 persen
- Parliamentary Threshold: 4 persen
- Sistem Pemilu: Terbuka
- Dapil Magnitude DPR: 3 – 10
- Metode Konversi Suara: Kuota hare
Paket D
- Presidential Threshold: 10 – 15 persen
- Parliamentary Threshold: 5 persen
- Sistem Pemilu: Terbuka
- Dapil Magnitude DPR: 3 – 8
- Metode Konversi Suara: Sainte-lague murni
Paket E
- Presidential Threshold: 20 – 25 persen
- Parliamentary Threshold: 3,5 persen
- Sistem Pemilu: terbuka
- Dapil Magnitude DPR: 3 – 10
- Metode Konversi Suara: Kuota hare
Tjahyo Kumolo, Menteri Dalam Negeri sekaligus perwakilan eksekutif menyatakan, meskipun terdapat kontroversi terkait cara pandang dalam pokok pembahasan RUU Pemilu, namun pihaknya dengan tegas tetap memilih Paket A dengan alasan terujinya pelaksanaan Paket A dalam Pemilu dan Pilpres selama dua periode silam, serta dengan harapan angka ambang batas Presiden atau yang dikenal dengan Presidential Threshold disepakati.
Secara umum lambannya pembahasan terkait RUU Pemilu berpotensi menimbulkan isu elitis yang berpihak pada kepentingan masing-masing kelompok dan dapat menimbulkan perpektif negatif publik terhadap penyelenggaraan Pilkada secara khusus dan pengelolaan negara secara umum.
Oleh karenanya, mari bersama-sama masyarakat, legislatif, eksekutif, dan unsur terkait lainnya, mendukung dan mengawasi secara seksama proses pembahasan RUU Pemilu yang kecil manfaatnya apbila dilihat secara kasat mata, namun besar manfaatnya bagi keberlangsungan pesta demokrasi di Republik Indonesia.
)* Penulis adalah Mahasiswa FISIP Universitas Indonesia