Menengok Keakraban Masyarakat Adat dan Presiden Jokowi
Oleh : Dede Sulaiman )*
Menurut Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), masyarakat adat adalah komunitas – komunitas yang hidup berdasarkan asal usul leluhur secara turun – temurun di atas suatu wilayah adat, yang memiliki kedaulatan atas tanah dan kekayaan alam, kehidupan sosial budaya yang diatur oleh hukum adat dan lembaga adat yang mengelola keberlangsungan kehidupan masyarakatnya.
Sedangkan menurut Undang – undang No.32 / 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, BAB I Pasal 1 butir 31 menuliskan bahwa, Masyarakat Hukum adat adalah kelompok masyarakat yang secara turun temurun bermukim di wilayah geografis tertentu karena adanya ikatan pada asal usul leluhur, adanya hubungan yang kuat dengan lingkungan hidup, serta adanya sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial dan hukum.
Salah satu ciri masyarakat hukum adat yang paling menonjol adalah biasanya mereka hidup terpisah dari kelompok masyarakat lain dan menolak atau berhati – hati terhadap hal baru yang berasal dari luar komunitasnya.
Selain itu mereka juga memiliki budaya yang khas, yang menyangkut sistem suku, pakaian khas, agama, peralatan hidup sehari – hari termasuk untuk mencari nafkah. Mereka juga memiliki bahasanya sendiri.
Meski hidup jauh dari lingkungan peradaban modern. Masyarakat hukum adat ternyata mendapatkan perhatian dari Presiden Joko Widodo. Bahkan orang nomor 1 di Indonesia tersebut menganggab bahwa masyarakat hukum adat merupakan kawan – kawannya.
Siti Nurbaya selaku Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), menjelaskan, bahwa seluruh masyarakat adat tidak boleh ada keraguan kepada pemerintah khususnya terhadap Presiden Jokowi yang dinilai betul – betul menyayangi masyarakat hukum adat di Indonesia.
Dasar hukum dan pijakan konstitusional yang kuat sudah ada dan juga telah adanya pengakuan secara resmi oleh negara pada tanggal 30 Desember 2016 setelah Indonesia Merdeka lebih dari 70 tahun, dan telah dirintis operasionalisasinya.
Wujud perhatian Jokowi terhadap masyarakat hukum adat tampak sangat jelas diaktualisasikan oleh Presiden Jokowi dan pemerintah, misal secara simbolik pada upacara resmi kenegaraan di Istana Negara dipakai pakaian adat. Begitu pula pada upacara resmi peringatan lahirnya Pancasila yang dilaksanakan setiap tanggal 1 Juni.
Menurut Siti, tentang pengakuan, penghormatan dan perlindungan masyarakat adat yang dalam Undang – undang dasar 1945 juga disebut sebagai “Masyarakat Tradisional”/ Ini bukan hanya fenomena khusus Indonesia, tapi bersifat global dengan disahkannya The U.N Declaration on the rights of the Indigenous People’s pada 13 September 2007 dalam sidang umum PBB.
Menurut Siti masyarakat hukum adat merupakan entitas antropologis yang tumbuh secara alamiah pada suatu bagian muka bumi tertentu, dan terdiri dari berbagai komunitas primordial yang warganya mempunyai hubungan darah satu sama lainnya.
Kata kunci untuk memahami masyarakat hukum adat adalah kekeluargaan dan kebersamaan. Sedangkan negara bangsa adalah entitas – entitas politik baru yang bersifat artifisial, yang dirancang untuk menguasai penduduk suatu daerah yang lebih luas, yang lazimnya mempunyai sumber daya alam yang kaya. Kata – kata kunci untuk memahami negara bangsa adalah kedaulatan dan kekuasaan.
Masyarakat hukum adat tak terlepas dari kemungkinan untuk mengalami evolusi dalam perkembangan ciri – cirinya. Perjalanan dan dinamika pengakuan konstitusional terhadap masyarakat hukum adat sekitar tahun 1960, tidak lagi banyak dipersoalkan, apalagi digugat .
Selain tu pada tahun 2016 dan 2017 Hutan Adat telah ditetapkan dan dicanangkan seluas 34.569 hektar di Jambi, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Jawa Barat, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Bali dan Sumatera Utara.
Secara keseluruhan pada April 2019 telah ditetapkan Peta Hutan Adat dan Wilayah Indikatif Hutan Adat Fase I seluas kurang lebih 472.981 ha, dan pada Agustus ditetapkan kembali tambahan hutan adat seluas 101.138, sehingga total Hutan Adat dan Wilayah Indikatif Hutan Adat Fase II mencakup areal seluas lebih dari 500.000 hektar.
Proses perjalanan perjuangan masyarakat hukum adat, bisa ditandai tepat pada tanggal 9 Agustus 2006, dimana untuk pertama kalinya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) kala itu menetapkan Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia (HIMAS) di Taman Mini Indonesia Indah.
)* Penulis adalah pengamat sosial politik