Polemik Politik

Mengapresiasi Bantuan Pemerintah Selama Pandemi

Oleh : Zakaria )*

Selama Pandemi Covid-19 Pemerintah telah menggelontorkan berbagai skema bantuan untuk membantu masyarakat yang terdampak. Triliunan Rupiah pun dikucurkan untuk mendukung program jaring pengaman sosial.

            Beragam bantuan ini tentu saja diharapkan dapat meringankan beban masyarakat yang terdampak ekonominya selama pandemi Covid-19.

            Selain itu, Bantuan ini diharapkan kembali bisa mendongkrak perekonomian yang tumbuh minus 5,32 persen pada kuartal II 2020.

            Bantuan yang diberikan pemerintah antara lain :

            Bantuan Sembako, Bantuan sosial berupa paket sembako dikucurkan sejak awal pandemi Covid-19 terjadi di Indonesia pada Maret tahun 2020 lalu. Bantuan ini diberikan bagi warga yang berada di DKI Jakarta dan Wilayah Sekitarnya, yakni Bogor, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan dan Bekasi.

            Di DKI Jakarta, bansos sembako diberikan kepada 2,6 juta jiwa atau 1,2 juta keluarga. Jumlah sembako yang diberikan senilai Rp 600.000 per bulan dan diberikan selama 3 bulan. Anggaran yang dialokasikan untuk bantuan ini sebesar 2,2 triliun.

            Sedangkan bansos sembako untuk wilayah Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi, diberikan kepada 1,6 juta jiwa atau 576.000 keluarga.

            Jumlah besarannya sama, yakni Rp 600.000 per bulan selama 3 bulan. Total anggarannya Rp 1 Triliun rupiah.

            Dengan demikian, terdapat 4,2 juta warga di Jabodetabek yang mendapatkan bantuan sosial berupa sembako ini.

            Total keseluruhan nilai sembako yang diterima tiap warga selama tiga bulan yakni April, Mei, dan Juni adalah Rp 1,8 juta.

            Belakangan, ketika PSBB telah dilonggarkan dan perekonomian menunjukkan perkembangan, pemerintah tetap memperpanjang program ini sampai bulan Desember, namun nilainya berkurang menjadi Rp 300.000 per bulan.

            Bantuan Sosial Tunai, tidak jauh berbeda dengan bantuan sembako, program ini juga dikucurkan sejak awal kasus Covid-19 muncul di Indonesia. Bedanya, bantuan tunai ini menyasar warga di luar Jabodetabek.

            Program ini meberikan dana secara tunai sebesar Rp 600.000 kepada masyarakat selama 3 bulan, yakni April, Mei dan Juni.

            Program ini juga dipepanjang sampai bulan Desember. Namun, nilai uang tunai yang diterima berkurang menjadi Rp 300.000.

            Bantuan ini diberikan bagi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 baik yang sudah atau belum masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial (Kemensos).

            Pemerintah daerah diberikan keleluasaan untuk mengajukan penerima bantuan. Data pengusulan kemudian akan diverifikasi oleh tim Kemensos guna memastikan yang bersangkutan tidak masuk dalam daftar penerima bantuan pemerintah pusat yang lain yang telah ada sebelum pandemi, sehingga tidak terjadi data ganda.

            Bantuan juga disalurkan melalui transfer ke rekening masing-masing penerima atau melalui PT Pos Indonesia.

            BLT Dana Desa, Pemerintah juga mengalihkan sebagian anggaran dana desa untuk BLT demi menghadapi dampak ekonomi pandemi Covid-19.

            BLT Dana Desa dikucurkan dalam 2 gelombang. Masing-masing gelombang terdiri dari 3 tahap.

            Pada tahap pertama diberikan pada bulan April, tahap kedua pada bulan Mei dan tahap ketiga pada bulan Juni. Per bulanm masing-masing keluarga penerima manfaat (KPM) kan mendapatkan bantuan sebesar Rp 600.000

            Listrik Gratis, Selain bantuan tunai, pemerintah juga memberikan insentif tarif listrik pelanggan yang terdampak pandemi covid-19. Insentif ini berupa pembebasan tagihan, diskon listrik, penghapusan biaya minimum dan penghapusan abonemen.

            Selain memperluas jangkauan pelanggan, periode pemberian insentif juga diperpanjang hingga bulan Desember 2020.

            Dalam program insentif tarif listrik tersebut, total anggaran yang dikucurkan adalah Rp 15,38 triliun terhadap 33,6 juta pelanggan PT PLN (persero).

            Pelanggan yangmendapatkan subsidi listrik adalah pelanggan 450 VA dan 900 VA subsidi. Keringanan tagihan listrik kemudian diperluas untuk usaha UMKM, yakni 900 VA bisnis dan 900 VA industri.

            Awalnya, listrik gratis hanya diberlakukan selama 3 bulan, namun kemudian kebijakan ini diperpanjang hingga akhir tahun.

            Subsidi gaji Karyawan, ini merupakan kebijakan baru dari pemerintah, untuk memberikan subsidi bagi pekerja yang terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan dengan gaji dibawah Rp 5 juta.

            Penerima subsidi gaji akan menerima bantuan sebesar Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan.

            Segala skema bantuan ini tentu diharapkan mampu menjadi penyelamat ketika kondisi ekonomi sedang tidak stabil.

)* Penulis adalah warganet tinggal di Bogor

Show More

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Kami juga tidak suka iklan, kami hanya menampilkan iklan yang tidak menggangu. Terimakasih