Mengapresiasi Deklarasi Papua Damai
Oleh : Fransiska Lavina Salaka )*
Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Papua, melakukan Deklarasi Papua Damai dalam Rangka Memperingati Hari Lahir Pancasila pada 1 Juni 2022 dengan Tema “Merajut Persatuan Menipis Perbedaan Membangun Papua Damai Mengejar Kesejahteraan Berbasis Adat” bertempat di Lapangan Pendidikan Wamena Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua dan dihadiri oleh Prof. K.H Maruf Amin, Wakil Presiden RI, secara virtual.
Deklarasi Papua Damai dihadiri oleh para tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat , tokoh intelektual, dan tokoh perempuan di Papua termasuk Warga Papua. Deklarasi ini membuka kesempatan dan peluang yang besar bagi seluruh lapisan Orang Asli Papua (OAP) untuk turut terlibat secara nyata dalam proses pembangunan Papua dalam upaya menggelorakan perdamaian dan semangat persatuan di Tanah Papua yang sejalan dengan komitmen Pemerintah melalui berbagai regulasi dan kebijakan afirmatif. Salah satunya berkaitan dengan terbitnya Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) bagi Provinsi Papua.
Prof. K.H Maruf Amin, Wakil Presiden RI, menyampaikan ucapan terima kasih kepada LMA Provinsi Papua yang telah menginisiasi acara tersebut termasuk kepada warga Papua yang secara konsisten merawat kesepakatan bangsa, bahwa Papua adalah bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Prof. K.H Maruf Amin menambahkan bahwa Pemerintah selalu terbuka menerima masukan yang konstruktif dari seluruh lapisan masyarakat Papua agar program percepatan pembangunan kesejahteraan yang dijalankan di Tanah Papua tepat sasaran. Oleh karena itu, beliau meminta dukungan dan kerja sama LMA Papua agar terus meyakinkan masyarakat Papua akan komitmen pemerintah tersebut dimana dalam pelaksanaannya wajib untuk melibatkan semua pihak dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pemerintah telah menginstruksikan aparat TNI dan Polri untuk menggunakan pendekatan secara humanis, mengedepankan dialog, dan tanpa menggunakan kekerasan dalam mewujudkan keberhasilan pembangunan di Provinsi Papua. Keberhasilan pembangunan bertujuan agar pelayanan kepada masyarakat di setiap daerah semakin mudah diakses dan mendongkrak perekonomian daerah.
Pada kesempatan tersebut, Ketua LMA Provinsi Papua, Dr. Lenis Kogoya, S.Th, M.Hum , menyampaikan hasil keputusan Musyawarah LMA se-Tanah Papua sebagai aspirasi para tokoh adat, tokoh intelektual, dan tokoh perempuan di Papua yaitu mendorong percepatan pembangunan kesejahteraan di Tanah Papua dan mendukung pemerintah dalam mengimplementasi UUD Otsus No.2 Tahun 2021 mengenai rencana melarikan Daerah Otonom Baru (DOB) menuju Papua yang damai dan sejahtera.
Sementara itu, Tokoh Senior Papua Michael Manufandu, mengatakan pemekaran Provinsi Papua penting agar kontrol pemerintah di daerah menjadi lebih mudah dimana sebelumnya 29 kabupaten dan kota di Papua hanya dikontrol oleh satu orang Gubernur. Oleh karena itu, pemekaran diharapkan dapat meminimalisir kabupaten dan kota yang tertinggal dan adanya pemerataan dalam hal kesejahteraan masyarakat.
Tokoh Pemuda Tabi, John Robert Manggo, mengapresiasi kebijakan pemekaran provinsi Papua menjadi suatu kebutuhan yang harus segera diprioritaskan oleh Pemerintah Pusat untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas pemerintahan, baik dalam rangka pelayanan, pemberdayaan dan pembangunan menuju terwujudnya suatu tatanan kehidupan masyarakat yang maju, mandiri, sejahtera, adil dan Makmur.
Pada UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua pada Pasal 76 sangat jelas tertera bahwa Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat dapat melakukan pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota menjadi daerah otonom untuk mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat, serta mengangkat harkat dan martabat Orang Asli Papua dengan memperhatikan aspek politik, administratif, hukum, kesatuan sosial-budaya, kesiapan sumber daya manusia, infrastruktur dasar, kemampuan ekonomi, perkembangan pada masa yang akan datang, dan/atau aspirasi masyarakat Papua.
Pemekaran akan menjamin dan memberikan ruang kepada Orang Asli Papua dalam aktivitas politik, pemerintahan, perekonomian, dan sosial-budaya. Oleh karena itu, Deklarasi Papua Damai yang dilakukan oleh LMA Papua sejalan dengan kebijakan pemerintah yaitu dalam rangka mendorong percepatan pembangunan di Tanah Papua untuk mewariskan perdamaian, kesejahteraan, dan kerukunan di antara masyarakat Papua kepada generasi yang akan datang untuk Provinsi Papua yang maju dan sejahtera.
)* Penulis adalah mahasiswa Papua tinggal di Bandung