Mengapresiasi Instruksi Presiden Jokowi Tindak Tegas Pelanggar Protokol Kesehatan
Oleh : Dewi Anggraini )*
PSBB yang diadakan di Jakarta dikeluhkan banyak orang. Bukan karena aturannya, namun karena ada pihakyang disinyalir melanggar protokol namun tak dihalau oleh aparat. Masyarakat pun mengapresiasi sikap tegas Presiden Jokowi yang langsung menginstruksikan agar penegak hukum menindak tegas pelanggar protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19 yang saat ini masih berlangsung.
Presiden Joko Widodo meminta Ketua satgas Covid-19 Doni Monardo, Panglima TNI Marsekal Hadi Tahjanto dan Kapolri Jenderal Idham Aziz untuk menindak jika ada pihak melanggar protokol kesehatan. Menurut beliau, jangan hanya imbauan, tapi harus dengan penegakan aturan dan pengawasan di lapangan.
Jokowi melanjutkan, keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Tak heran beliau sangat menanti ketegasan pejabat seperti Jenderal Idham Aziz untuk menegur bawahannya, ketika kurang siaga dalam menjaga protokol kesehatan di lapangan. Dalam artian, polisi memang sahabat rakyat tapi teguran dari aparat adalah sebuah tindakan kasih sayang, karena ingin semua orang bebas corona.
Ketegasan Presiden Jokowi sangat diapresiasi oleh rakyat karena sejujurnya mereka sudah geram dengan kejadian-kejadian pada awal hingga pertengahan november ini. Ketika ada keramaian seperti acara peringatan dan pesta pernikahan yang dihadiri puluhan ribu orang, petugas seakan segan untuk membubarkannya. Malah membagikan masker gratis. Entah karena alasan apa.
Pihak penyelenggara mengaku sudah membayar denda progresif sebesar 50 juta rupiah. Namun sayangnya malah terlihat jumawa dengan memamerkan kemampuannya untuk mengeluarkan uang sebanyak itu. Terlebih, tidak ada kata maaf yang terlontar dari lisan. Padahal sudah melakukan pelanggaran fatal dengan tidak menjaga jarak antar manusia pada acara tersebut.
Buntut dari peristiwa itu, ketua RT terancam kena hukuman kurungan atau denda, karena membiarkan acara keramaian di lingkungannya. Bukan hanya pejabat lokal, pejabat tinggi sekelas Gubernur juga bisa dipidanakan karena jelas membiarkan pelanggaran physical distancing di wilayahnya. Hal ini membuktikan bahwa hukuman tidak tebang pilih, sapa yang salah wajib kena denda.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Patria juga menegaskan tentang pelanggaran protokol kesehatan, terutama saat ada keramaian. Menurutnya, sanksi berlaku progresif. Jika sang pelanggar melanggar lagi, maka nilainya akan jadi 2 kali lipat dan dia harus membayar denda 100 juta rupiah. Pihak Pemprov sudah menghimbau, meminta, dan mendatangi acara keramaian namun masih saja dilakukan.
Ketegasan Presiden Jokowi untuk menindak pelanggar protokol sangat dipuji oleh rakyat. Karena aturan harus ditegakkan. Jangan sampai ada yang berkata jika PSBB Jakarta hanya ada di atas kertas namun eksekusinya nihil. Karena ada acara keramaian yang tidak ditindak, dan hanya ada pengalihan arus di sekitar tempat tersebut.
Jangan sampai ada kesan bahwa pemerintah provinsi melindungi suatu tokoh tertentu karena ia adalah pemimpin ormas. Sedangkan orang biasa yang menyelenggarakan acara keramaian bisa langsung digeruduk oleh aparat dan tim satgas covid-19 dan harus membayar denda tertinggi, yakni 50 juta rupiah.
Pemerintah pusat yang memiliki kekuasaan lebih tinggi dari pemerintah daerah tentu boleh menindak seorang pejabat jika ia lalai dan membiarkan pelanggaran protokol kesehatan di wilayahnya. Penegasan ini jangan dilihat sebagai balas dendam politik, namun sebagai bentuk untuk menaati protokol kesehatan. Karena sebagai pejabat harus memberi contoh yang baik pada rakyatnya.
PSBB di Jakarta bukanlah sekadar aturan di mulut saja, namun wajib ditaati warga di sana. Presiden Jokowi sudah menegaskan kepada seluruh pejabat tinggi Polri, TNI, dan ketua satgas untuk langsung bertindak jika ada kerumunan. Jangan ragu untuk membubarkannya karena mereka sudah jelas melanggar protokol kesehatan.
)* Penulis aktif dalam Milenial Muslim Bersatu