Mengapresiasi Komitmen Aparat Keamanan Jaga Netralitas Demi Pemilu Damai
Oleh: Susi Setyaningsih)*
Pemilu 2024 menjadi momentum penting bagi bangsa Indonesia, dan keterlibatan Polri sebagai penjaga keamanan mengemban tanggung jawab sangat besar. Polri memiliki peran penting dalam menjaga ketertiban dan keamanan, terutama saat berlangsungnya pemilihan umum.
Dalam menjalankan tugasnya, Polri memiliki komitmen untuk tetap tegas dan netral. Tegas, dalam artian penerapan hukum yang adil tanpa pandang bulu terhadap pelanggaran atau tindakan kriminal yang dapat mengganggu jalannya pemilu. Netral, karena Polri harus menjaga keseimbangan dan tidak memihak kepada salah satu pihak atau kandidat.
Salah satu langkah konkret yang diambil Polri untuk menunjukkan keterlibatan yang tegas dan netral adalah penerapan aturan yang sama bagi semua peserta pemilu. Penegakan hukum harus bersifat objektif, dan Polri harus memberikan perlakuan yang sama terhadap pelanggaran hukum, tanpa memandang afiliasi politik atau kedudukan sosial.
Dalam konteks menjaga netralitas Polri menjelang Pemilu 2024, Anggota Komisi III DPR Fraksi PKB, Mohammad Rano Alfath, menilai bahwa Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memiliki kapabilitas untuk memastikan netralitas aparat kepolisian. Keyakinan ini didasarkan pada prinsip-prinsip kokoh yang dimiliki Polri, khususnya dalam ketaatan pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.
Menurut Rano Alfath, Kapolri dapat bertanggung jawab dan menjaga netralitas jajaran kepolisian secara profesional. Komitmen ini, menurutnya, tercermin dalam surat telegram yang dikeluarkan oleh Kapolri, menegaskan pentingnya pemilu yang adil dan bebas dari pengaruh yang tidak semestinya.
Netralitas Polri merupakan elemen paling penting dalam menjamin keadilan dan kepercayaan publik selama proses pemilu. Netralitas adalah pondasi utama integritas pemilu, yang membantu mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi.
Rano juga menyoroti Operasi Mantap Brata yang diluncurkan oleh Polri untuk pengamanan Pemilu. Menurutnya, operasi tersebut sudah matang, dengan jumlah personel yang terlibat dianggap sesuai dan efisien.
Operasi Mantap Brata menjadi bukti bahwa Polri memahami strategi yang terarah dan efisien dalam menghadapi situasi kompleks selama periode pemilihan. Semangat netralitas dan profesionalisme Polri diharapkan terus terjaga dalam berbagai tugas dan tanggung jawab mereka.
Penting untuk diingat bahwa netral bukanlah hanya slogan, melainkan komitmen yang harus diwujudkan dalam tindakan sehari-hari. Polri perlu berkomunikasi secara efektif dengan masyarakat, memberikan penjelasan mengenai langkah-langkah yang diambil untuk menjamin keamanan dan netralitas selama pemilu.
Dengan demikian, Polri dapat menjadi pilar yang kuat dalam menjaga integritas dan keamanan Pemilu 2024, memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa setiap suara memiliki nilai yang sama, dan proses demokrasi berjalan dengan adil dan transparan.
Sementara itu, Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya), menegaskan bahwa netralitas Polri dalam Pemilu 2024 tidak perlu dipertanyakan. Dalam kunjungan Irjen Asep Edi Suheri, Kepala Operasi Nusantara Cooling System (Ops NCS) Polri, Gus Yahya menyatakan keyakinannya bahwa Polri telah menjalankan tugasnya dengan baik, fokus pada pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Gus Yahya menilai bahwa Polri telah menjalankan tanggung jawabnya dengan baik, yaitu memelihara ketentraman tanpa terlibat dalam kompetisi politik. Dalam pandangan Gus Yahya, netralitas Polri sangat penting untuk mencegah gejolak di tengah-tengah masyarakat. Ia percaya bahwa jika Polri tidak netral, situasi di masyarakat akan menjadi tidak kondusif, namun hingga saat ini Polri telah menjaga pemilu 2024 berjalan aman dan damai tanpa perpecahan.
Gus Yahya menyamakan tugas Polri dengan tugas PBNU dalam menjaga agar warga NU tetap dalam kehidupan yang tentram dan kondusif. Ia menekankan bahwa keterlibatan Polri dalam pemilu secara netral adalah kunci untuk menjaga ketentraman masyarakat. Gus Yahya juga mengapresiasi tugas Polri dalam menjaga ketentraman menjelang pemilu, menganggap strategi kepolisian, terutama dalam upaya preemtif, berhasil menciptakan situasi masyarakat yang sangat kondusif.
Apabila mengacu pada UU, peraturan pemerintah, dan arahan pimpinan, Polri menegaskan bahwa tidak akan terlibat dalam politik praktis. Netralitas Polri, yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, Pasal 28 ayat (1), menjadi landasan utama. Pasal tersebut menetapkan bahwa Polri harus bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis. Pasal 28 ayat (2) menegaskan bahwa anggota Polri tidak boleh menggunakan hak pilih dan dipilih.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 dan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 lebih lanjut memperkuat prinsip netralitas ini. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 Pasal 5 Huruf B, anggota Polri dilarang melakukan kegiatan Politik Praktis. Sementara dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 4 Huruf H, disebutkan bahwa setiap pejabat Polri wajib bersifat netral dalam kehidupan politik.
Surat Telegram dari Kapolri, seperti STR/246/III/OPS.1.3/2022 dan ST/2407/X/HUK 7.1/2023, serta Lembar Penerangan Kesatuan Nomor: 4/I/ HUM.3.4.5/ 2023/ Pensat dan Nomor: 54/X/HUM 3.4.5/2023/Pensat, semuanya menjadi instrumen penting dalam memastikan netralitas Polri.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan juga menekankan bahwa arahan dari pimpinan Polri tidak hanya sebagai wacana, tapi juga diiringi dengan sanksi tegas bagi personel yang melanggar aturan. Sosialisasi intensif kepada personel, termasuk melalui media sosial, menjadi langkah proaktif untuk mencegah perilaku yang dapat mengurangi netralitas, seperti penampilan dalam foto dengan simbol-simbol peserta pemilu.
Dengan langkah-langkah ini, Polri berkomitmen untuk memberikan jaminan keamanan dan memastikan Pemilu 2024 berlangsung aman, damai, dan bermartabat. Netralitas Polri bukan hanya sebuah prinsip, melainkan fondasi utama bagi lembaga kepolisian dalam mendukung proses demokrasi di Indonesia.
)* Penulis merupakan Mahasiswa FISIP Universitas Muhammadiyah Jember