Mengapresiasi Netralitas Penyelenggara Pemilu 2024
Netralitas Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dalam Pemilihan Umum 2024 tidak hanya dianggap sebagai prinsip semata, tetapi juga merupakan pondasi yang krusial untuk menjaga integritas, keadilan, dan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokratis.
Menurut Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati (Ninis) dalam sebuah wawancara dengan ANTARA di Jakarta, 19 November 2023, menilai netralitas KPU dan Bawaslu, menjadi elemen utama untuk mengantisipasi potensi kecurangan dan pelanggaran kampanye.
Dalam perspektif Ninis, penting bagi penyelenggara pemilu untuk memperlihatkan sikap netral, menjauhkan diri dari preferensi politik atau kepentingan tertentu. Menurutnya, hal ini merupakan kunci utama dalam menjamin integritas, keadilan, dan kepercayaan masyarakat terhadap jalannya proses pemilihan yang demokratis dan transparan.
Bahwa penyelenggaraan pemilu harus berlangsung dengan bebas dan adil. Hal tersebut mencerminkan keinginan untuk menciptakan suasana pemilu yang tidak hanya patuh terhadap aturan yang berlaku, tetapi juga menghasilkan lingkungan yang terbebas dari pengaruh politik dan bias.
Pentingnya peran Bawaslu yang diharapkan tidak hanya bertindak secara reaktif terhadap pelanggaran yang terjadi, tetapi juga harus proaktif dan responsif dalam melakukan langkah-langkah preventif untuk memperbaiki sistem pengawasan.
Tindakan proaktif ini akan membantu Indonesia terhindar dari berbagai bentuk pelanggaran atau manipulasi yang dapat merugikan demokrasi. Dalam pandangannya, Bawaslu memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan jalannya pemilu yang bersih dan demokratis.
Pendapat serupa juga diungkapkan oleh pengajar Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) yang juga Wakil Koordinator Maju Perempuan Indonesia (MPI), Titi Anggraini. Menurutnya, Bawaslu perlu melaksanakan langkah mitigasi kecurangan selama masa kampanye, khususnya dalam mengawasi penyebaran informasi palsu dan konten yang dapat menghasut pendukung dari masing-masing pasangan calon presiden/wakil presiden.
Bawaslu diharapkan mampu menjalankan tugasnya secara efektif untuk memantau kasus-kasus perusakan alat peraga kampanye dan mengawasi segala upaya politisasi di dalam birokrasi. Upaya preventif seperti ini dianggap sebagai kunci untuk mencegah konflik di antara pendukung politik dan menjaga agar situasi tetap kondusif selama masa kampanye.
Pentingnya netralitas tidak hanya ditekankan oleh pihak Perludem tetapi juga menjadi perhatian pemerintah daerah, seperti oleh Bupati Simalungun, Radiapoh Hasiholan Sinaga. Melalui audensi dengan KPU Kabupaten Simalungun, Radiapoh menyatakan dukungannya agar Pemilu 2024 dapat berjalan dengan baik di daerahnya.
Radiapoh menegaskan KPU perlu menjaga netralitas dan independensi dalam melaksanakan pemilu ke depan, sebagai upaya untuk memastikan bahwa proses pemilihan berlangsung dengan adil dan tidak terpengaruh oleh kepentingan politik tertentu.
Pentingnya netralitas ASN juga menjadi sorotan Radiapoh, yang menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Simalungun selalu menekankan netralitas ASN dalam Pemilu 2024. Hal ini mencerminkan kesadaran akan risiko potensial jika aparatur pemerintah terlibat secara tidak netral dalam proses pemilihan. Radiapoh menyambut baik kehadiran Komisioner KPU yang baru dan mengucapkan selamat bertugas kepada mereka, menandakan dukungan penuh dari pemerintah daerah terhadap penyelenggaraan pemilu yang netral dan berkualitas.
Ketua KPU Kabupaten Simalungun, Johan Septian Pradana, berharap agar sinergitas antara Pemkab Simalungun dan KPU dapat terjalin dengan baik, menciptakan kerja sama yang produktif dalam rangka mensukseskan pemilu mendatang. Johan juga berkomitmen untuk bekerja sama dalam menjalankan tugas-tugas pemilihan secara independen dan adil.
Netralitas KPU dan Bawaslu dalam Pemilu 2024 menjadi pondasi utama untuk menjamin integritas, keadilan, dan kepercayaan masyarakat. Upaya proaktif dan progresif dari Bawaslu dalam menjalankan tugas pengawasan, bersinergi dengan pihak penyelenggara pemilu dan dukungan dari pemerintah daerah, menjadi kunci dalam mewujudkan pemilu yang bebas dari kecurangan dan konflik politik.
Seiring dengan itu, masyarakat dihimbau untuk terus mengawal dan memastikan bahwa proses pemilu berlangsung secara transparan, adil, dan damai. Partisipasi aktif masyarakat menjadi elemen penting dalam mengawasi jalannya pemilu, memastikan bahwa nilai-nilai demokrasi tetap terjaga.
Dalam konteks ini, warga negara diharapkan tidak hanya sebagai pemilih pasif, tetapi juga sebagai pengawas aktif yang dapat melaporkan potensi pelanggaran atau kecurangan selama proses pemilihan.
Dengan menjaga netralitas KPU dan Bawaslu, serta melibatkan partisipasi aktif masyarakat, Indonesia dapat melangkah menuju pemilihan umum yang bermutu, demokratis, dan mampu mencerminkan kehendak rakyat. Proses demokratis yang berkualitas akan membentuk pemerintahan yang lebih responsif dan akuntabel terhadap kebutuhan dan aspirasi masyarakat.
Oleh karena itu, penting bagi semua pihak untuk memahami dan mendukung prinsip-prinsip netralitas dalam penyelenggaraan pemilu demi keberlanjutan demokrasi Indonesia yang kuat dan berdaya.