Mengapresiasi Peraturan Pelaksana UU Cipta Kerja
Oleh: Rahmat Siregar )*
Sebanyak 49 peraturan pelaksana Undang-Undang Cipta Kerja telah resmi diundangkan ke dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Masyarakat pun mengapresiasi gerak cepat perundangan peraturan pelaksana UU Cipta Kerja dalam rangka mempercepat pemulihan ekonomi nasional di masa pandemi Covid-19.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam keterangan tertulis di Jakarta, berharap agar pemberlakuan aturan turunan UU Cipta Kerja tersebut dapat secepatnya memulihkan perekonomian nasional.
Yasonna berujar, dengan diundangkannya peraturan pelaksana UU Cipta Kerja diharapkan dapat segera berdampak pada upaya pemulihan perekonomian nasional sekaligus menjadi momentum untuk menegaskan tahun kebangkitan Indonesia.
Dirinya mengatakan, UU Cipta Kerja sejak awal dibuat untuk menjadi stimulus positif bagi peningkatan dan pertumbuhan ekonomi nasional yang akan membuka banyak lapangan kerja bagi masyarakat.
UU Cipta Kerja ini, juga merupakan terobosan dan cara pemerintah dalam menangkap peluang investasi dari luar negeri melalui penyederhanaan izin dan pemangkasan birokrasi.
Diketahui, pemerintah terus menggenjot penyelesaian aturan turunan UU Cipta Kerja. Aturan turunan yang diundangkan ke dalam lembaran negara RI awal pekan ini terdiri dari 45 peraturan pemerintah dan empat peraturan presiden.
Jumlah 49 peraturan pelaksana tersebut menambah daftar aturan turunan yang telah diundangkan. Sebelumnya, sudah ada 2 PP yang ditetapkan menjadi aturan, yakni PP Nomor 73 Tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi dan PP Nomor 74 Tahun 2020 tentang Modal Awal Lembaga Pengelola Investasi.
Adapun secara keseluruhan aturan turunan yang menjadi implementasi UU Cipta Kerja rencananya akan ditetapkan sebanyak 49 PP dan 5 Perpres.
Menurutnya, peraturan pelaksana ini diharapkan akan menjadi “vaksin” bagi lesunya perekonomian Indonesia.
UU Cipta kerja memang didesain pemerintah untuk meringankan beban pengusaha kecil, karena ada beberapa pasal dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja yang dapat mengubah nasib mereka menjadi lebih baik lagi di masa depan.
Pada pasal 91 UU Cipta Kerja disebutkan bahwa perizinan UMKM akan lebih mudah. Jika sebelumnya pengusaha harus datang mengurus langsung ke Dinas Perizinan dan melewati birokrasi yang berliku-liku, maka saat ini bisa didaftarkan via online. Dengan syarat harus melampirkan surat izin usaha dari Ketua RT serta KTP yang masih berlaku.
Terhadap PP dan Perpres yang ditetapkan dengan mempertimbangkan luasnya cakupan dan dinamika perubahan yang terjadi, pemerintah akan terus melakukan evaluasi sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan nasional.
Pada PP Nomor 7 Tahun 2021 terdapat regulasi tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
Selain itu ada juga Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Pengusaha kecil seperti pelaku bisnis UMKM haruslah menjadi bagian dari supply chain yang besar. Keberpihakan terhadap industrial estate, misalnya, keberpihakan dimana harus tersedia fasilitas dan kemudahan bagi koperasi dan UMKM.
UU Cipta Kerja sangat diperlukan untuk mengatasi berbagai permasalahan yang ada serta tantangan ke depan. Seperti memanfaatkan bonus demografi yang akan dialami Indonesia dalam 10-20 tahun mendatang (2020-2040), kemudian menyederhanakan, menyinkronkan dan memangkas regulasi dikarenakan terlalu banyaknya aturan yang diterbitkan di pusat dan daerah yang menghambat kegiatan berusaha dan penciptaan lapangan kerja.
UU Cipta Kerja mengatur bahwa setiap pekerja kontrak bila terjadi pemutusan hubungan kerja akan diberikan kompensasi penuh. Sedangkan bagi karyawan tetap akan diberikan pesangon dan itupun harus diberikan secara penuh.
UU Cipta Kerja bisa dibilang sebagai payung hukum. Dalam penerapannya, masih membutuhkan aturan turunan mulai dari Peraturan Pemerintah hingga Peraturan Menteri. Tentu sangat disayangkan jika ada pihak yang tidak memahami substansi UU Cipta Kerja secara menyeluruh. Apalagi, penjelasan yang terlanjur beredar di masyarakat justru diwarnai hoax dan disinformasi yang mampu menyulut emosi masyarakat.
Pada kesempatan berbeda, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan, bahwa di dalam Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja, terdapat aturan yang secara tegas menjelaskan bahwa pemerintah akan memberikan jaminan sosial berupa uang tunai dan peluang kesempatan kerja.
Hal tersebut rupanya tertuang pada Pemeraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Peraturan Pelaksana UU Cipta kerja tentu harus diapresiasi, karena hal tersebut merupakan salah satu “vaksin” yang dapat membangkitkan memperkuat Indonesia di sektor ekonomi.
)* Penulis adalah kontributor Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini