Mengapresiasi Program JKP
Oleh : Abdul Halim )*
Pemerintah meluncurkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebagai ganti JHT (Jaminan Hari Tua). Dalam program tersebut, para pekerja akan mendapatkan haknya meski kehilangan pekerjaan.
Jaminan Hari Tua adalah program khusus agar nanti para pekerja di sektor swasta mendapatkan ‘uang saku’ pasca purna tugas. Jadi, walau mereka sudah tidak bekerja karena faktor usia, tetap tenang karena mendapatkan dana besar. Akan tetapi Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah merevisi aturan dan berkata bahwa JHT baru bisa dicairkan ketika pegawai berusia 56 tahun.
Spontan pernyataan Menaker membuat masyarakat heboh karena takut kehilangan haknya, ketika mereka terpaksa dirumahkan sebelum berusia 56 tahun. Padahal ada perkecualian untuk mereka yang cacat total atau meninggal dunia sehingga bisa dicairkan sebelum waktunya.
Pemerintah menjawab kerisauan masyarakat dengan program jaminan kehilangan pekerjaan atau JKP. Jika mereka terpaksa dipecat dari kantor atau pabrik, maka akan mendapat dana JKP. Program JKP disiapkan sebagai pengganti JHT, karena JKP bisa dicairkan sebelum seorang pegawai swasta mencapai usia 56 tahun.
Yang lebih bagus lagi, pada program JKP, para pegawai tidak akan dipungut biaya iuran sepeser pun. Penyebabnya karena pemerintah yang akan membayarnya. Masyarakat tentu bersorak gembira karena gajinya akan utuh tanpa harus ada potongan untuk jaminan di hari tua.
Masyarakat mengapresiasi program JKP karena merupakan suatu kejutan yang manis. Mereka memang tidak bisa mendapatkan JHT jika takdir berkata bahwa masa kerja di suatu perusahaan tidak bisa maksimal sampai usia pensiun. Entah karena ada pengurangan jumlah pegawai karena alasan pandemi atau karena memang perusahaannya bangkrut.
Namun dengan adanya JKP maka masyarakat merasa lega karena meninggalkan perusahaan tanpa tangan kosong. Jaminan kehilangan pekerjaan akan menjadi ‘pegangan’ sementara, sebelum mereka mendapatkan job yang baru. Sehingga masyarakat bisa bertahan hidup di tengah kerasnya pandemi, tanpa harus bingung harus mencari sesuap nasi dengan cara apa.
Apresiasi juga patut diberikan kepada pemerintah karena JKP tak hanya menawarkan dana segar. Jaminan kehilangan pekerjaan menawarkan tiga manfaat, yakni uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. Manfaat uang tunai diberikan selama enam bulan, setara 45% gaji untuk tiga bulan pertama, dan 25% untuk tiga bulan selanjutnya.
Dengan begitu maka para pekerja yang telah dirumahkan akan mendapatkan beberapa manfaat. Tak hanya uang tunai tetapi juga informasi pasar kerja. Dengan begitu mereka dapat dengan cepat mendapatkan pekerjaan baru sehingga tidak lama-lama menganggur. Dapur mereka pun kembali mengepul karena ada pegangan dari gaji tiap bulan.
Selain informasi pasar kerja maka pelatihan kerja juga patut diapresiasi karena pemerintah benar-benar memikirkan nasib para pemegang JKP. Mereka akan bisa memperkaya skill sehingga memiliki keterampilan baru. Bisa jadi ada mantan karyawan yang ingin berwirausaha tetapi tidak tahu caranya. Akan tetapi dengan pelatihan ini mereka mendapatkan cara bagaimana berbisnis dan beralih dari karyawan jadi pengusaha.
Program JKP memang patut diapresiasi karena masyarakat tidak akan takut kehilangan haknya. Meski jika terpaksa dirumahkan oleh perusahaan, mereka tidak jadi mendapatkan fasilitas JHT, tetapi ada JKP sebagai pengganti. Sehingga akan mendapatkan pegangan uang plus pelatihan serta informasi pasar kerja, yang sangat berguna di masa depan.
Masyarakat diharap untuk berhenti menghujat karena ada perubahan pada aturan JHT. Perubahan tidak selamanya ke arah yang negatif, karena jika tidak ada JHT maka diganti dengan JKP. Malah manfaatnya lebih besar lagi karena informasi pasar kerja dan pelatihan kerja, jika dirupiahkan, akan sangat mahal harganya.
)* Penulis adalah kontributor Pertiwi Institute