Mengapresiasi Revisi Libur 2021 Hindari Lonjakan Covid-19
Oleh : Deka Prawira )*
Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang keras untuk mengambil cuti yang berdekatan dengan hari libur nasional. Tanggal merah juga ada yang digeser sehari, agar tidak disalahgunakan untuk mendapatkan ekstra cuti. Semua ini dilakukan agar mengurangi mobilitas masyarakat dan semoga bisa mengurangi jumlah pasien Corona.
Protokol kesehatan 5M terdiri dari memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan yang paling penting adalah mengurangi mobilitas. Masyarakat masih ada yang masih bandel dengan bepergian ke sana-kemari tanpa ada tujuan yang penting. Padahal mobilitas massal sudah terbukti meningkatkan jumlah pasien Corona.
Terbukti pasca libur lebaran, jumlah pasien Covid naik dari 8.000 jadi 12.000 orang per hari. Ini adalah hal yang menyedihkan karena jika banyak yang sakit dikhawatirkan akan banyak yang kehilangan nyawa. Sehingga pemerintah dengan tegas menerapkan PPKM mikro lagi dan menggeser tanggal merah, serta melarang para ASN untuk mengambil cuti yang dekat hari libur.
Kesepakatan untuk perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tertuang dalam SKB Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, Menteri PAN dan Reformasi Brokrasi, nomor 712, 1, dan 3 tahun 2021 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.
Hari libur nasional yang digeser adalah libur tahun baru Islam 1433 hijriyah, semula tanggal 10 agustus (selasa) digeser jadi 11 agustus (rabu). Sedangkan cuti bersama yang dihapus adalah tanggal 24 desember.
Pergeseran dan penghapusan libur ini juga diiringi dengan larangan bagi para ASN untuk mengajukan cuti dekat-dekat dengan hari libur. Mengapa harus ASN? Karena mereka adalah abdi negara sehingga wajib taat pada aturan negara. Diharap warga sipil akan mengikuti jejak para ASN karena kebanyakan mereka jadi role model di masyarakat. Jadi, pemerintah patut diapresiasi karena melakukan trik agar semua orang menuruti aturan.
Jadi, ketika idul adha 2021 nanti para ASN tidak boleh mengajukan cuti beberapa hari sebelum atau setelahnya. Begitu juga dengan jelang libur tahun baru islam, cuti juga dilarang keras. Jika ada ASN yang nekat maka sanksi akan menanti, tergantung dari jenis pelanggarannya. Ini bukanlah siksaan tetapi justru harus diapresiasi, karena pemerintah memperhatikan kesehatan rakyatnya dan tak mau mereka kena Corona dalam perjalanan.
Larangan cuti dimaksudkan agar tidak ada yang memanfaatkannya untuk mudik, karena saat lebaran kemarin tidak boleh pulang kampung, jadi diganti dengan momen idul adha. Bukannya kejam, tetapi pelarangan ini justru demi keselamatan mereka sendiri. Karena kasus Corona sedang naik drastis, sehingga pergerakan masyarakat massal saat mudik akan memperparah keadaannya.
Begitu juga dengan ASN dan warga sipil yang ingin traveling dengan memanfaatkan hari kejepit (senin tanggal 9 agustus 2021). Mereka tak bisa cuti seperti biasanya. Karena memang ditakutkan akan melakukan liburan ke luar kota, karena ada 4 hari libur (sabtu, minggu, senin, selasa).
Jika liburnya digeser rabu maka mustahil akan cuti senin dan selasa sekaligus, karena izinnya tidak akan pernah diberikan saat masa pandemi. Kepala dinas dan kepala kantor harus bertindak tegas dan menolak tiap permintaan cuti bagi para karyawannya. Daripada diperbolehkan lalu pulang dan masuk kantor lagi sambil membawa virus Covid-19, lalu menularkannya ke seluruh rekan kerja.
Larangan cuti dan pergeseran tanggal merah harus diapresiasi karena pemerintah ingin agar keadaan aman terkendali. Jangan malah dilanggar dengan sengaja, karena pelarangan ini demi keamanan bersama. Pandemi makin menggila dan sebaiknya kita berada di rumah saja.
Jangan mengeluh saat gagal cuti panjang untuk liburan karena masih ada waktu untuk traveling atau mudik, nanti ketika pandemi sudah selesai. Justru sekarang kita ingin agar pandemi lekas diakhiri dengan tidak bepergian jauh dan menaati protokol kesehatan.
)* Penulis adalah kontributor Pertiwi Institute