Mengapresiasi Upaya Pemerintah Memberantas Korupsi
Oleh : Deka Prawira )*
Masyarakat mengapresiasi upaya Pemerintah dalam memberantas korupsi di Indonesia. Dengan adanya ketegasan Pemerintah dalam memberantas korupsi, maka kejahatan tersebut dapat dicegah.
Korupsi seolah menjadi tradisi yang mengakar di masyarakat. Seakan-akan ketika seseorang tidak korupsi maka ia akan jatuh miskin karena tidak mencukupi pendapatannya selama 1 bulan. Padahal sesungguhnya ia yang merugi karena bisa terkena ancaman hukuman, dan negara juga merugi karena uangnya diambil diam-diam.
Pemerintah berusaha keras untuk memberantas korupsi agar tidak merugikan negara. Pasalnya, jka para koruptor dibiarkan maka akan sangat berbahaya. Misalnya ketika ada proyek pembangunan sekolah dan anggarannya dikorupsi oleh oknum, maka hanya memakai material kelas murahan, dan bangunan itu jadi tapi akhirnya cepat rusak. Jika ada yang runtuh maka membahayakan nyawa para murid.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membersihkan pegawai negeri dari tindak korupsi. Jika ada pejabat yang terkait kasus pungli atau suap maka dipindahkan ke daerah lain atau bahkan dipecat saat kasusnya sangat berat. Begitu juga dengan ASN lain. Mereka bisa mendapat sanksi berupa teguran keras, penundaan kenaikan pangkat, sampai pemberhentian secara tidak hormat.
Masyarakat mengapresiasi pemerintah yang dengan serius memberantas korupsi karena berarti uang negara bisa diselamatkan dan kehidupan rakyat makin sejahtera. Ketika koruptor diberantas maka Indonesia bisa adil dan makmur. Koruptor tidak boleh diberi tempat di negeri ini karena kecurangan mereka bisa merugikan rakyat.
Para tikus berdasi tidak berani mengulangi aksinya karena terancam hukuman 4 hingga 20 tahun penjara, bahkan bisa seumur hidup jika yang dikorupsi lebih dari 100 milyar rupiah. Ada pula wacana hukuman mati untuk para koruptor kelas berat, meski belum terlaksana. Namun ancaman hukuman yang berat ini diharap memberi efek jera agar tidak ditiru oleh pegawai lain.
Untuk mencegah tindak korupsi maka pemerintah memiliki berbagai jurus andalan. Pertama dengan seleksi pegawai secara ketat dan jujur. Saat tes CPNS yang dilihat tidak hanya nilai hasil ujian matematika dan ilmu pengetahuannya tetapi juga psikisnya. Tes psikologis sangat penting untuk mebaca karakter, sehingga calon ASN tidak punya sifat rakus dan ingin korupsi.
Cara kedua untuk memberantas korupsi adalah dengan pendataan secara online. Direktur Program Pengembangan Pengkajian Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) Hentoro Cahyono menyatakan bahwa pemerintah sedang membangun pusat data secara online sehingga bisa membabat korupsi dana bantuan sosial (Bansos). Ini adalah strategi menghilangkan korupsi saat pandemi.
Dalam basis data online tersebut maka tercatat seluruh data warga negara Indonesia, seperti nama, nomor induk kependudukan (NIK), alamat terakhir, dan lain-lain. Jika datanya jelas dan online maka tidak akan ada oknum pegawai yang berani korupsi karena bisa dikroscek, apakah ia menerima Bansos secara utuh atau malah disunat. Sistem online dilakukan agar bisa terintegrasi seluruh Indonesia.
Segala upaya yang dilakukan oleh pemerintah dalam memberantas korupsi amat wajar karena jangan sampai negara rusak gara-gara koruptor. Kita wajib berkaca dari hancurnya VOC karena korupsi dan tak boleh masuk ke lubang yang sama.
Koruptor wajib diberantas agar tidak merugikan, karena mereka mencuri uang negara seenaknya sendiri. Pemerintah berusaha keras dalam memberantas korupsi sampai ke akarnya dengan berbagai cara. Masyarakat mengapresiasi langkah-langkah pemerintah dalam membersihkan koruptor agar negeri ini makin makmur.
)* Penulis adalah kontributor lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini