Mengapresiasi Upaya Pemerintah Mempercepat Bansos
Oleh : Zainudin Zidan )*
Pemerintah terus melanjutkan dan mempercepat penyaluran Bansos di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Masyarakat pun mengapresiasi upaya tersebut guna mengurangi beban ekonomi masyarakat terdampak virus Corona.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan telah melakukan koordinasi dengan beberapa kementerian/lembaga terkait guna mempercepat sekaligus memastikan penyaluran Bansos tepat sasaran PKH 10 Juta keluarga penerima manfaat (KPM) Program Sembako 18,8 juta KPM dan perpanjangan BST Mei-Juni 10 Juta KPM.
Tujuannya adalah untuk menyinkronkan agar Bansos dapat disalurkan secepat mungkin dan cakupannya betul-betul tepat sasaran. Yang paling utama agar masyarakat yang paling terdampak, yaitu mereka yang ada di lapisan terbawah bisa terbantu dengan adanya Bansos yang akan digulirkan. Percepatan penyaluran Bansos ini juga merupakan upaya untuk menurunkan angka kemiskinan kembali di bawah 2 digit seperti sebelumpandemi dalam rangka menghadapi Susenas September 2021.
Sementara itu, Menteri Sosial Tri Rismaharini mengungkap bahwa pasca perbaikan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) yang baru, realisasi penyaluran Bansos penerima keluarga harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BNPT), berjumlah 32.953.559 keluarga/jiwa. Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mendesak agar bantuan sosial cair pada bulan Juli 2021 seiring diterapkannya PPKM Darurat.
Sri Mulyani selaku Menteri Kauangan juga menyampaikan, bahwa perlindungan sosial melalui Bansos akan segera diakselerasikan pembayarannya. Hal ini berkaitan dengan terbatasnya kegiatan pelaku usaha, utamanya sektor wisata, transportasi, pendidikan, seni budaya, hingga sosial kemasyarakatan.
Sebelumnya Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan, penyaluran BST bulan Mei dan Juni akan diberikan Rp 600.000 sekaligus. Namun, ia meminta BST digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok. Risma menekankan, percepatan Bansos ini juga diimbangi dengan adanya pengawasan penggunaan dana Bansos. Pengawasan Akan dilakukan dari struk belanja penerima manfaat.
Secara terperinci, untuk besaran BST yang akan disalurkan adalah senilai Rp. 300.000 per bulan dan akan disalurkan kepada warga di setiap awal bulan. Menurut Risma, BST kemungkinan akan tersalur paling lambat pekan depan.
Sementara itu, target penyaluran BST perbulan akan menyasar 10 juta penerima bantuan. Kemudian, penerima bantuan pangan non tunai (BPNT) sebanyak 18,8 juta, serta penerima program keluarga harapan sebanyak 10 juta.
Teknis penyaluran BST akan dilakukan melalui kantor pos, sedangkan untuk BPNT dan PKH akan disalurkan melalui jaringan Himpunan Bank-bank Negara (Himbara).Lebih lanjut, ia menegaskan, penyaluran bantuan ini tidak mengganggu anggaran kementerian sosial. Sebab, ada tambahan anggaran dari pemerintah untuk dua bulan, yaitu pada Mei dan Juni sebanyak Rp 2,3 triliun.
Risma juga mendorong Himbara agar dapat mengakselerasikan penyaluran Bansos melalui kartu elektronik. Usulan penggunaan transaksi digital ini merupakan bagian dari upaya Menteri Sosial untuk melakukan langkah-langkah akselerasi pada tahap penyaluran bantuan sosial agar selaras dengan arahan Presiden Jokowi.
Risma mengatakan Kemensos terus meningkatkan upaya agar penerima manfaat mendapatkan bantuan dengan cepat dan tetap sasaran. Masyarakat sangat membutuhkan bantuan di masa PPKM seperti saat ini. Untuk bantuan sosial non-tunai, Kemensos memastikan telah berkoordinasi intensif dengan pemerintah daerah (pemda), karena data penerima bantuan menjadi kewenangan daerah. Respon pemda dalam pembaruan data sangat membantu meningkatkan kualitas data.
Dirinya juga mengakui, bahwa untuk penerima bantuan pada skema Bansos yang baru terkait PPKM memang perlu terobosan. Usulan penggunaan transaksi digital tersebut merupakan bagian dari upaya risma dalam melakukan langkah-langkah akselerasi pada tahap penyaluran Bansos. Selain itu, dirinya juga terus mendorong pemda agar dapat meningkatkan verifikasi dan validasi data. Khususnya dalam memenuhi alokasi penerima bantuan non-tunai kepada 5,9 juta keluarga. Terobosan ini tentu saja akan mempercepat proses pemberian bantuan, apalagi bank memerlukan waktu sekitar satu bulan untuk mencetak kartu yang dirasa cukup lama.
Bantuan sosial merupakan suntikan untuk masyarakat yang terdampak sejak awal pandemi dan PPKM Darurat. Ketika PPKM diberlakukan maka pemerintah memiliki kewajiban untuk memberikan bantuan kepada masyarakat agar tetap dapat membeli bahan pokok ataupun kebutuhan sehari-hari. Tentu saja hal ini perlu mekanisme percepatan agar masyarakat tidak lama menunggu datangnya bantuan.
)* Penulis adalah kontributor Pertiwi Institute