Mengapresiasi Upaya Sosialisasi UU Pemilu Kepada Publik
Oleh : Barra Dwi Rajendra )*
Sangat penting adanya sosialisasi yang meluas mengenai Undang-Undang (UU) Pemilu yang baru saja disahkan oleh DPR RI dengan sedini mungkin kepada seluruh elemen masyarakat Indonesia demi keberlangsungan pesta demokrasi yang lebih baik ke depannya.
Seluruh partai politik (parpol) peserta pemilihan umum (Pemilu) pada tahun 2024 mendatang, termasuk juga para calon anggota legislatif di dalamnya dan calon perseorangan yang akan berkontestasi pada pesta demokrasi Pemilu memang sudah barang tentu diharuskan mengetahui mengenai bagaimana aturan terbaru mengenai kepemiluan.
Namun, aturan mengenai kepemiluan tersebut bahkan hendaknya bukan hanya sekedar diketahui oleh para partai politik dan elite politik peserta pemilu saja, melainkan juga harus diketahui oleh seluruh warga negara Indonesia.
Diketahui bahwa belakangan ini memang telah diundangkan Undang-Undang (UU) Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, maka seluruh elemen masyarakat harus mengetahuinya.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah mengesahkan Perppu Pemilu menjadi UU. Bukan hanya melakukan pengesahan, namun Ketua DPR RI, Puan maharani memastikan pula bahwa berjalannya pesta demokrasi Pemilu pada tahun 2024 tetap berjalan sesuai dengan jadwal yang berlaku.
Dirinya menyatakan bahwa keberlangsungan Pemilu akan tetap sesuai dengan jadwal yang ada dan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang. Lebih lanjut, Puan juga berharap dengan adanya pengesahan Perppu Pemilu menjadi UU tersebut maka akan mampu semakin memperlancar pelaksanaan Pemilu 2024. Puan juga berharap Pemilu 2024 bisa terselenggara tanpa adanya perpecahan.
Memang sudah menjadi kewajiban seluruh stakeholder untuk bisa mengupayakan dan memastikan agar supaya berjalannya pesta demokrasi Pemilu 2024 bisa terselenggara secara aman, nyaman, bahagia dan juga gembira tanpa adanya perpecahan diantara masyarakat antar satu dengan yang lainnya.
Terdapat beberapa perubahan dalam pengesahan Perppu Pemilu menjadi UU tersebut jika dibandingkan dengan pelaksanaan pesta demokrasi pada tahun-tahun sebelumnya. Salah satunya adalah mengenai ketentuan durasi kampanye yang jauh lebih singkat, sebagaimana termaktub dalam aturan di Pasal 276 UU Nomor 7 tahun 2017 dalam UU Pemilu yang berlaku mengikat.
Tentunya dengan adanya durasi melakukan kampanye yang berubah dan dikurangi daripada sebelumnya, maka menjadi sebuah aspek yang sangat wajib untuk diketahui oleh seluruh stakeholder dan juga semua elemen masyarakat termasuk para elite politik dan publik. Karena, misalnya bagi para peserta pemilu yang ternyata masih belum memahami akan perubahan dalam UU Pemilu tersebut, maka dengan ketidaktahuan yang dia miliki tentu dirinya tidak akan bisa bebas dari sanksi yang sudah mengancam.
Kemudian terdapat juga perubahan dalam PKPU Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 23 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Sebagaimana tertulis dalam Pasal 25 PKPU Kampanye Pemilu, maka sejak penetapan partai politik sebagai peserta pemilu dilarang melakukan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye.
Kendati dilarang melakukan kampanye sebelum memasuki masa kampanye, namun partai politik peserta pemilu masih bisa melakukan sosialisasi dan juga pendidikan politik di internal partai mereka dengan menggunakan metode pemasangan bendera parpol serta urutannya. Bagi peserta legislatif juga bisa melakukan pertemuan terbatas, namun harus menyertakan pemberitahuan secara tertulis kepada pihak penyelenggara Pemilu, yakni KPU dan Bawaslu paling lambat setidaknya 1 (satu) hari sebelum kegiatan itu dilakukan.
Sehingga, dengan adanya perubahan ketentuan mengenai pesta demokrasi dalam UU Pemilu tersebut, maka membuat masa sosialisasi lebih panjang, namun masa kampanye menjadi lebih singkat. Maka dari itu, bagi parpol peserta pemilu, calon perseorangan maupun pasangan capres dan cawapres diharapkan mampu memanfaatkan masa sosialisasi tersebut dengan sebaik mungkin.
Bahkan, batasan mengenai kampanye tersebut juga harus diketahui oleh seluruh pemangku kepentingan kepemiluan pula, bukan hanya bagi penyelenggara pemilu saja, namun juga seluruh masyarakat sehingga memang akan tercipta suatu iklim demokrasi pemilu yang baik dan bisa dilaksanakannya asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
Sosialisasi mengenai seluruh ketentuan dalam UU Pemilu yang baru saja disahkan oleh DPR RI menjadi sangat penting diketahui oleh publik sedini mungkin, termasuk juga para peserta pemilu dan juga partai politik. Hal tersebut mampu membuat keberlangsungan pemilu menjadi jauh lebih baik.
)* Penulis adalah Kontributor Angkasa Media Satu