Menghindari Perangkap Hoaks Pasca Pemilu 2024
Pesta demokrasi yang telah dilakukan secara besar-besaran pada tanggal 14 Februari 2024 telah dilaksanakan. Masyarakat berbondong-bondong mendatangi Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan antusiasnya untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024. Pemilihan umum adalah momen krusial dalam kehidupan demokrasi di setiap negara. Namun, tak lantas usai dihitung suara, tantangan baru muncul, terutama berkaitan dengan hoaks atau informasi palsu.
Pemilu 2024 menyuguhkan pertarungan politik yang sengit di media sosial dan platform daring. Setelah pemungutan suara, kecenderungan penyebaran hoaks cenderung meningkat, terutama terkait hasil pemilu, kinerja pemerintahan, dan informasi terkait calon terpilih. Hoaks bisa muncul dari berbagai pihak dengan motif politik maupun ekonomi.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) angkat bicara terkait ramainya narasi kecurangan selama proses pemungutan suara Pemilu 2024 di sejumlah TPS. Menurut Komisioner KPU Idham Kholik, jika ada kejadian kecurangan yang terjadi di TPS seharusnya bisa segera bisa dideteksi.
Idham mengatakan proses pemungutan itu suara disaksikan para saksi dan diawasi oleh pengawas TPS dan dipantau oleh para pemantau dan dilihat secara langsung oleh masyarakat serta diliput oleh rekan-rekan jurnalis.
Idham pun mengungkapkan, jika memang adanya dugaan kecurangan Pemilu 2024, maka proses itu bisa ditangani ke Bawaslu. Apabila ada hal-hal terindikasi kuat adanya dugaan pelanggaran di dalam proses pemungutan suara, maka Bawaslu yang akan menanganinya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi angkat bicara soal proses pencoblosan Pemilu 2024 di luar negeri dan adanya tudingan kecurangan dalam proses pemilu. Jokowi mempersilakan masyarakat untuk melaporkan ke Bawaslu apabila ada kecurangan dalam Pemilu 2024.
Selain itu, kata dia, masyarakat dapat mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) apabila menemukan ada kecurangan pemilu. Jokowi menyebut masyarakat bisa mengikuti mekanisme yang ada.
Potensi kecurangan yang terjadi pada saat penghitungan suara Pemilu 2024. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat angkat bicara, saat patroli pengawasan pemilu di wilayah Kota Sukabumi. Hal tersebut merujuk pada pemungutan dan penghitungan suara diagendakan pada 14-15 Februari 2024, berdasarkan pasal 49 ayat 1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 25 tahun 2023.
Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Jabar Nuryamah mengatakan, dalam mencegah potensi kecurangan pemilu 2024 selain melakukan imbauan untuk perhitungan suara kepada KPU di daerah pihaknya juga memastikan jumlah logistik yang diakurasi dengan data Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Meskipun tantangan besar, upaya penanggulangan hoaks pasca Pemilu 2024 harus dilakukan secara bersama-sama. Pertama, peningkatan literasi digital dan media bagi masyarakat sangat penting agar mereka mampu memilah dan memverifikasi informasi yang diterima.
Kedua, kerjasama antara pemerintah, lembaga media, dan platform digital diperlukan untuk mengembangkan mekanisme deteksi dan penanganan hoaks secara efektif. Ketiga, perlu ada hukuman yang tegas bagi pelaku penyebar hoaks untuk memberikan efek jera dan mencegah penyebaran hoaks di masa mendatang.
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) K.H. Marsudi Syuhud mengimbau masyarakat untuk tetap dingin, damai, mendahulukan kemaslahatan bersama, dan tetap melakukan hal positif untuk bangsa setelah pemungutan suara Pemilu 2024.
Marsudi pun menyampaikan rasa syukur karena bangsa Indonesia telah melewati masa-masa kampanye yang menguras tenaga dan pikiran, serta perasaan yang kadang membuat situasi panas. Terkait dengan hasil penghitungan cepat sebagai pertanda kemenangan, Marsudi mengingatkan agar seluruh pihak tetap bersikap sewajarnya tanpa berlebihan.
Ia mengajak semua pihak untuk menunggu hasil Pemilu 2024 dari penghitungan suara yang dikumpulkan di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ia berharap agar pihak yang belum bisa menerima hasil penghitungan cepat bisa terus melakukan berbagai hal positif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sebagai negara hukum.
Hal tersebut, menurut Marsudi, karena inti bernegara yang mutamaddin dan berbudaya ketimuran, yaitu berpegang pada hukum yang telah disepakati. Dengan demikian, apabila ada yang menganggap kekurangan dan kecurangan dalam penyelenggaraan pemilu, jalur hukum terbuka lebar untuk ditempuh.
Kepala Kanwil Kemenkumham DIY, Agung Rektono Seto mengatakan, pihaknya memastikan pemilu tahun ini terselenggara dengan baik sebagai wujud pemenuhan hak konstitusional Warga Negara Indonesia (WNI).
Agung menjelaskan, dalam proses penyelenggaraan Pemilu TPS di lokasi khusus, Kanwil Kemenkumham telah melakukan langkah-langkah untuk menjamin Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) agar dapat memperoleh haknya. Salah satunya adalah dengan melakukan koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dan penyelenggara Pemilu.
Agung juga berpesan kepada seluruh WBP dan petugas untuk bersama-sama memelihara keamanan dan ketertiban penyelenggaraan Pemilu. Semoga melalui suara kita semua bisa terpilih sosok pimpinan negara yang membawa Indonesia ke arah yang lebih maju.
Hoaks pasca Pemilu 2024 merupakan tantangan serius bagi demokrasi Indonesia. Namun, dengan kesadaran yang meningkat dan kolaborasi yang kuat antara pemerintah, masyarakat, media, dan platform digital, kita dapat membangun ketahanan yang lebih baik terhadap hoaks.