Menghormati Keputusan Presiden Jokowi Tidak Terbitkan Perppu KPK
Oleh : Indah Rahmawati Salam )*
Kewenangan Presiden atas hak menerbitkan Perppu tengah menjadi sorotan. Padahal Perrpu KPK merupakan hak prerogatif Presiden. Selain itu, pihak yang tidak puas dapat mengajukan uji materi UU KPK di Mahkamah Konstitusi.
Sudah sewajarnya pengambilan keputusan Perppu harus didasarkan pada situasi yang jelas dan jernih. Meski penerbitannya bisa berdasarkan kegentingan, namun tetap tidak diperbolehkan atas desakan maupun rongrongan pihak lain. Keputusan Presiden Jokowi terkait masalah ini dinilai sebagian pihak adalah sikap yang tepat. Mengingat, uji materi terhadap UU KPK ini memang dinilai perlu adanya. Sebab, menurut laporan tidak kesemua substansinya mengalami penolakan dan perlu peninjauan ulang.
Sependapat dengan Presiden, Lembaga antirasuah Indonesia, KPK menyerahkan segala keputusan terkait penerbitan Perppu atas hasil UU KPK hasil revisi. Selain itu, Untuk pertama kalinya, Dewan Pengawas KPK tidak akan dipilih melalui mekanisme panitia seleksi (pansel). Namun, dipilih langsung oleh Presiden Jokowi. Hal ini telah tertuang dalam pasal 69 A ayat 1 UU KPK hasil revisi yang telah disahkan oleh DPR. Menanggapi hal ini, KPK juga menegaskan sikap untuk siap menjalankan aturan terkait keberadaan dewan pengawas yang langsung ditunjuk oleh Presiden Jokowi.
KPK menganggap jika kebijakan itu ditanggapi berbeda oleh sebagian pihak, sebab mereka memiliki tafsirnya masing-masing. Meski demikian KPK menerangkan penjelasan tertera, utamanya perihal Dewan Pengawas sudah cukup jelas. Karenanya, tugas KPK saat ini ialah mengamati secara hati-hati agar mampu meminimalisir resiko yang akan tanggung KPK secara tidak langsung.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan jika KPK dinilai cukup konsen memberikan pemikiran terkait Perppu kepada Orang RI nomor 1 tersebut. Meski hasilnya belum optimal, KPK tetap berupaya untuk terus maju sehingga UU KPK yang baru tidak akan melemahkan lembaga pemberantasan korupsi di Indonesia.
Berkenaan dengan uji materi UU KPK di Mahkamah Konstitusi, Jokowi menilai tak etis jika harus menerbitkan Perppu. Dirinya menganggap jika proses uji materi ini tidak mungkin ditimpa keputusan lain. Sementara masalah yang tengah diperdebatkan sedang mengalami peninjauan.
Di lain pihak, Ahmad Fathul Bahri selaku Juru Bicara Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan akan menghormati keputusan Jokowi yang tidak akan mengeluarkan Perppu KPK. Namun, pihaknya masih berharap jika mantan walikota Solo tersebut mau mendengarkan aspirasi massa demonstrasi yang menuntut penerbitan Perppu KPK. Ahmad mengaku tidak tahu-menahu, apakah presiden telah memenungkan atau belum suara serta saran publik terkait pentingnya penerbitan Perppu KPK. Namun, kewenangan Presiden terkait hal ini tetap harus dihormati.
Hal serupa turut diaminkan oleh Sekjen PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto. Dirinya menilai, jika Presiden Joko Widodo telah mengambil langkah yang tepat dengan tidak menerbitkan Perppu untuk mementahkan Undang-Undang UU KPK.
Hasto beranggapan, Presiden Jokowi tengah berupaya untuk menghormati hak konstitusional warga negara yang sedang mengajukan judicial review UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hasto juga meminta pihak-pihak yang tidak sepakat dengan UU KPK hasil revisi agar mengajukan permohonan uji materi ke MK, sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Di lain sisi, Orang RI nomor 1 tersebut sudah disumpah untuk bertindak serta mengambil keputusan dan melaksanakan konstitusi serta peraturan Perundang-undangan.
Hasto menambahkan bahwasanya keputusan akan diambil secara jernih bukan hanya berdasarkan prinsip keadilan namun juga berdasarkan seluruh norma tentang pemerintahan yang baik.
Segalanya memang tak ada yang instan, termasuk peraturan yang diberlakukan tentunya mengalami proses pembuatan. Yang mana juga dilengkapi dengan beragam peninjauan, pertimbangan hingga dinilai tidak akan menimbulkan ketimpangan. Sudah dianggap baik-pun nyatanya masih menuai permasalahan, mendapat kritik dan sejumlah perbaikan. Lalu, bagaimana jika dibuat secara terburu-buru? Sikap Presiden dengan menghormati proses uji materi secara pribadi sudah pas. Mengingat Presiden juga memiliki pelbagai pertimbangan terkait keputusan yang akan diterbitkan.
Jangan serta merta merongrong kekuasaan dengan dalih yang bermacam-macam termasuk menuduh Presiden menyesatkan. Padahal Orang nomor 1 RI tersebut pikiran dan juga tenaganya tengah dikerahkan. Untuk apa? Kemaslahatan umat bukan? Sehingga mendukung upaya Presiden merupakan bentuk apresiasi atas kinerja pemerintahan. Meski terkesan remeh, hal ini membutuhkan konsen yang tinggi untuk melakukannya. Jangan asal cepat saja dalam bertindak!
)* Penulis adalah pengamat sosial politik