Menghukum Pelaku Hoax Pandemi Demi Suksesnya Penanganan Covid-19
Oleh: Firman Aldiansyah (Ketua Forum Pegiat Media Sosial Independen Regional Jambi)
Polda Metro Jaya meminta Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) memblokir 218 akun media sosial (medsos). Lebih separuhnya (110 akun) saat ini sedang diproses di Mabes Polri, dengan dugaaan penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian. Tentu hal ini harus ditangani dengan tegas. Apalagi di tengah kesusahan masyarakat menghadapi pandemi Covid-19, masih banyak hoax ditebar di medsos.
Hoax dan hate speech di media sosial pada masa pandemi Covid-19 bisa mengacaukan upaya pemerintah untuk memutus rantai penularan. Berbagai fitnah, berita bohong, dan ujaran kebencian, seolah-olah bebas dipapar pada area publik. Termasuk terhadap kinerja Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Kebanyakan orang tidak menyadari akan dampak yang disebabkan oleh kekuatan medsos. Mereka hanya mengetahui berita atay informasi secara mentah tanpa adanya pemrosesan cara berpikir dan bertindak. Sebagaimana juga dampak yang ditimbulkannya.
Situasi nasional menghadapi pandemi Covid-19 saat ini seharusnya menjadi momentum bela negara bagi tiap insan. Namun, justru sebaliknya. Banyak warganet yang sengaja maupun tidak sengaja menyebarkan hoax dan false news. Maka dari itu, banyak masyarakat yang bingung dengan berita-berita yang diterimanya. Semua menjadi simpang siur, padahal seharusnya di tengah pandemi Covid-19, masyarakat mendapatkan berita yang faktual dan aktual dengan mudah. Serasa sudah menjadi budaya, setiap ada isu nasional, diiringi pula berita dan informasi yang ngawur.
Pada isu tertentu, terkait penyaluran bantuan sosial (bansos) berpotensi mengancam ketenteraman nasional karena dinilai tidak tepat sasaran. Begitu pula desakan pemberlakuan status lockdown yang gencar disuarakan di medsos mengganggu kenyamanan masyarakat. Padahal idiom lockdown tidak dikenal dalam UU Kekarantinaan Kesehataan. Juga tidak dikenal dalam UU Penanggulan Bencana. Konon hoax, sebagai “balasan” terhadap pemerintah yang dituding memaparkan data bohong, berkait jumlah orang positif Covid-19. Serta olok-olok kekurangan penyediaan APD yang ramai diperdebatkan.
Maka “pedang hukum” wajib ditegakkan terhadap hoax sebagai jaminan ketenteraman suasana PSBB. Selama dua bulan (pertengahan Maret hingga Mei 2020) Polisi menjejaki 443 akun kasus hoax dan ujaran kebencian. Jumlah yang cukup besar sebagai pengganggu normalitas kehidupan bermasyarakat.
Sebanyak 221 diantaranya dinyatakan bersalah dan akan berlanjut pada ranah penegakan hukum. Detil akun hoax yang tersebar di berbagai platform, yaitu: akun hoax di Instagram sebanyak 179 akun, facebook sebanyak 27 akun, sedangkan twitter sebanyak 10 akun dan WhatsApp sebanyak 5 akun.
Data tersebut membuktikan bahwa sudah bukan rahasia lagi di tengah pandemi Covid-19 banyak pihak yang lebih mementingkan dirinya sendiri. Alih-alih kembali ke posisi masing-masing dan berbuat dengan kapasitas masing-masing malah menjadi penanganan Virus Corona semakin sulit dan semakin mahal.
Isu yang ditebar sangat beragam, seperti isu lockdown, kekurangan pasokan bahan pokok, masker langka, hingga hand sanitizer yang susah didapatkan. Hal ini jelas berdampak buruk bagi masyarakat, terutama masyarakat kelas menengah ke bawah. Sehingga masyarakat di kelas tersebut sangat rentan terpapar Virus Corona karena kekurangan alat pencegah paparan virus tersebut.
Sekali lagi, dampak informasi di sosial media sangat berpengaruh besar terhadap perubahan masyarakat. Bagus bila perubahan yang dihasilkan bernilai positif. Tapi bila kita lihat dari awal kemunculan Covid-19 hingga saat ini, dampak buruk yang lebih dominan.
Perlawanan terhadap hoaks di tengah wabah Covid-19 ini pun menjadi sebuah sumbangsih sangat penting bagi keberhasilan dan kesuksesan Indonesia di masa yang akan datang. Bangsa Indonesia harus segera bangkit dari keterpurukan akibat Covid-19. Saatnya seluruh elemen masyarakat bahu membahu, saling support melawan Covid-19. Salah satunya dengan meningkatkan literasi dan tangkal hoax di media sosial. Masyarakat harus aktif membela kebenaran dan menyingkirkan keburukan.
Sekarang mari kita rawat optimisme dengan musnahkan hoax Covid-19 yang menghambat penyelesaian pandemi Covid-19, sayangi keluarga dan bangsa kita sendiri dengan tidak menyebarkan hoax Covid-19 dan bersama dukung pemerintah mengatasi pandemi ini.