Polemik Politik

Menko Darmin: Usaha Warnet Dikeluarkan dari DNI, Bukan untuk Undang Asing

Jakarta, LSISI. ID – Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, tak semua bidang usaha yang di keluarkan dari Daftar Negatif Investasi ( DNI) 2018 untuk mengundang investasi asing. Salah satu bidang usaha tersebut yakni usaha warung internet ( warnet). Bidang usaha itu masuk dalam daftar 54 bidang usaha yang di keluarkan dari DNI 2018.

Salah satu bidang usaha tersebut yakni usaha warung internet ( warnet). Bidang usaha itu masuk dalam daftar 54 bidang usaha yang di keluarkan dari DNI 2018. “Dia dikeluarkan untuk menyederhanakan izin, tidak perlu minta izin melalui pertimbangan di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM),” ujar Darmin dalam konferensi pers, Jakarta, Senin (19/11/2018).

Selain warnet, bidang usaha lain yang di keluarkan dari DNI bukan atas dasar mengundang investasi asing yakni industri pengupasan dan pembersihan umbi-umbian.

Seperti usaha warnet kata Darmin, industri tersebut di keluarkan dari DNI untuk mempermudah perizinan. “Siapa yang mau asing ngupas umbi-umbian, ya kan? Itu dikeluarkan karena kita mau menyederhanakan izin,” kata Darmin

Mantan Direktur Jenderal Pajak itu meyakini, asing tidak akan masuk ke bidang usaha warnet dan Industri pengupasan umbi-umbian. Sebab ada batasan investasi asing yang masuk minimal modalnya Rp 10 miliar.

Sementara itu usaha warnet dan industri pengupasan umbi-umbian diyakini bukan termasuk bidang usaha yang modalnya besar mencapai Rp 10 miliar.

Selain itu pemerintah juga menjelaskan lebih rinci 54 bidang usaha yang di keluarkan dari DNI. Ia kembali menegaskan bahwa kebijakan itu tak seluruhnya untuk mengundang asing masuk. Oleh karena itu, pemerintah membuat 5 pengelompokan dari 54 bidang usaha dikeluarkan dari DNI.

Oleh karena itu, pemerintah membuat 5 pengelompokan dari 54 bidang usaha dikeluarkan dari DNI. Berikut 5 kelompok tersebut:

  1. Kelompok A: 4 Bidang usaha yang dikeluarkan dari kelompok dicadangkan untuk UMKM dan koperasi.
  2. Kelompok B: 1 bidang usaha yang dilekatkan dari persyaratan kemitraan.
  3. Kelompok C: 7 bidang usaha yang di keluarkan dari persyaratan PMDN 100 persen
  4. Kelompok D: 17 bidang usaha yang sebelumnya di buka untuk PMA tetapi memerlukan rekomendasi
  5. Kelompok E: 25 bidang usaha yang ditingkatkan kepemilikan PMA-nya di tahun 2016 tetapi belum optimal.

Sumber : Kompas.com

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

Adblock Detected

Kami juga tidak suka iklan, kami hanya menampilkan iklan yang tidak menggangu. Terimakasih