Polemik PolitikSendi BangsaWarta Strategis

Menolak Demonstrasi Buruh di Peringatan sumpah Pemuda

Oleh : Ahmad Zarkasih )*

Menjelang peringan Hari Sumpah Pemuda pada 28 Oktober 2019, elemen buruh berencana melakukan unjuk rasa. Padahal, momentum tersebut hendaknya diisi dengan refleksi semangat persatuan sebagaimana dicontohkan oleh genera-generasi terdahulu. Demonstrasi buruh yang melibatkan massa yang banyak berpotensi berubah menjadi anarkis dan justru merugikan masyarakat luas.

Aksi unjuk rasa ini serasa tak ada habisnya. Jika satu urusan rampung, datang lagi lainnya. Bahkan, mungkin saja belum selesai urusan satunya malah sudah mengantri problematika lainnya. Tampaknya aksi semacam ini seringkali digunakan sebagai “senjata” untuk menekan pemerintahan. Namun, pada pelaksanaanya justru malah akan memberikan kerugian bagi sang pelaku demo.

Yang kerja jadi libur tak menghasilkan rupiah guna ikut demo, mahasiswa ketinggalan pelajaran akibat ikut demo, pun dengan massa lainnya. Yang mana berangkat dari latar belakang dan pekerjaan yang berbeda-beda. Selain itu, unjuk rasa ini dinilai cukup mengganggu ketertiban dan berlangsungnya kehidupan bermasyarakat. Sehingga, ada baiknya menyampaikan suara ataupun pendapat disalurkan melalui wadah yang tersedia. Sebab, hal ini akan lebih efektif dan tidak mengganggu kepentingan bersama.

Seperti dilaporkan, Polda Metro Jaya bakal menerjunkan 6.000 personel gabungan guna mengamankan aksi unjuk rasa oleh puluhan ribu buruh. Yang mana menuntut revisi Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Selain mengerahkan personelnya, aparat keamanan ini juga menyediakan rekayasa lalu lintas. Namun, tetap tergantung pada situasi dan kondisi di lapangan nantinya.

Menurut laporan, para buruh ini menuntut tiga poin revisi. Yakni, pertama ialah menolak secara tegas adanya revisi UU 13 Tahun 2003 sebab, terdapat indikasi sekiranya akan mereduksi hak-hak buruh yang saat ini telah didapatkan. Dua tuntutan lainnya ialah berkenaan dengan menagih janji Presiden Joko Widodo merevisi PP Nomor 78 Tahun 2015 beserta menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Konon, aksi ini akan mengikutsertakan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia, Serikat Pekerja Indonesia, Asosiasi Pekerja Indonesia, Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan, Serikat Pekerja Nasional dan juga Federasi Serikat Pekerja Energi Minyak dan Pertambangan. Dan masih banyak lagi pihak-pihak yang terlibat didalamnya. Yang mana, estimasi awal massa ini diperkirakan 150 ribu orang dari 10 provinsi.

Jika ditilik berdasar atas perhitungan gaji menurut PP 78/2015 yang mana mengikutsertakan segi produktivitas dan juga sektor pertumbuhan ekonomi yang telah berlaku sejak tahun 2015, kemungkinan akan mengalami perubahan. Untuk pihak pengusaha, nantinya perubahan ini akan menjadi sumber petaka, sebab tidak akan ada kepastiannya. Sehingga, kenaikan ini harusnya mampu diprediksi secara seimbang dengan nilai produktifitas. Yang mana Sejalan dengan filosofi UMP yang berupa safety net dan berlaku untuk masa kerja hingga satu tahun.

Hal serupa juga diutarakan oleh Antonius Supit, selaku Ketua Umum Kadin Bidang ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial. Dirinya menerangkan bahwa, revisi PP 78/2015 nantinya bisa mempengaruhi peta UMP sendiri. Ia-pun menjelaskan bahwasannya, penetapan upah atas dasar PP ini telah menghasilkan kepastian kepada pihak pengusaha. Namun, tetap tidak merugikan jika dipandang dari segi kaum buruh, yang menerima upah minimum diatas inflasi. Namun, kenyataannya pihak buruh menyuarakan keberatannya. Mereka mengakui jika pihak buruh tidak diikutsertakan di dalam perundingan Tripartit. Yang seharusnya melibatkan tiga elemen yakni, pengusaha, buruh dan juga pemerintah.

Di lain pihak, selaku Ketua Tim Ahli Wakil Presiden, Sofyan Wanandi menyerukan pernyataan keras terhadap aksi demo yang dilancarkan lebih dari sekali oleh pihak pekerja. Aksi ini dinilai sudah melebihi batas, mengingat segala permasalahan mampu diselesaikan bukan hanya melalui demonstrasi. Sehingga dirinya mengimbau agar para buruh tidak langsung menggelar aksinya tersebut. Sebab, dewan pengupahan siap menampung segala keluhan. Terlebih, UPM saat ini dinilai telah sesuai dengan aturan standar hidup layak.

Berkenaan dengan demo ini, tentunya akan merugikan banyak pihak, termasuk pihak buruh sendiri. Aksi unjuk rasa biasanya akan menghambat investor asing untuk dapat masuk ke dalam negeri. Karena pekerjaan mereka juga sedikit banyak akan dipengaruhi oleh para investor tersebut.

 Ada baiknya segala sesuatunya harus dipikirkan secara matang. Jangan sampai hanya ikut-ikutan saja tanpa mengetahui substansi yang dipermasalahkan sebenarnya. Stop aksi demo sekarang juga! Mengingat, akan ada demo susulan di tanggal 28 Oktober 2019 nanti, mari antisipasi sejak dini, jika aksi semacam ini akan memberikan dampak kerugian bagi pelaku aksi.

)* Penulis adalah pengamat sosial politik

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

Adblock Detected

Kami juga tidak suka iklan, kami hanya menampilkan iklan yang tidak menggangu. Terimakasih